Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga (RIC) disita penyidik pada Jumat (23/10/2026) dan sudah dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat. Dengan penyitaan terbaru ini, total kendaraan yang diamankan penyidik dalam perkara korupsi dana BNPB mencapai empat unit.

Mobil-mobil mewah sitaan KPK

Richard Erlangga adalah tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ia menjadi tersangka kedua yang mobilnya disita, setelah sebelumnya penyidik menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan sejumlah pihak terkait di Jakarta.

Ketiga kendaraan itu terdiri atas satu unit mobil listrik AION, satu unit BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW. Menurut Budi, seluruh kendaraan yang disita akan dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan aliran dana perkara, termasuk kemungkinan hasil korupsi dipakai untuk membeli aset pribadi para tersangka.

Dugaan Konflik Kepentingan Rp148 Miliar

KPK menduga Bima Setiawan terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024-2026. Bima adalah tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sejumlah penyedia yang mengikuti pengadaan lewat mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang menjadi sorotan penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar.

Gedung Merah Putih KPK Jakarta

"Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar," kata Achmad.

Penunjukan langsung itu dilakukan dalam skema rencana kerja kolaboratif (RKK) agar kebutuhan penanganan darurat bisa dipenuhi cepat. Dana siap pakai (DSP) sendiri merupakan anggaran cadangan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya memang fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi salah satu dari empat persyaratan yang ditetapkan.

Dana Korban Bencana, 5 Tersangka Ditahan

Perkara ini pertama kali terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2026. Sejauh ini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Selain kasus ini, KPK juga menangani perkara lain yang bermula dari OTT, seperti kasus yang menjerat Bupati Klaten.

Penanganan bencana banjir oleh BNPB di Indonesia

Yang membuat kasus ini menyita perhatian publik: dana yang diduga dikorupsi adalah dana untuk korban bencana. Menurut KPK, dana siap pakai itu dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta banjir di Sumatera.

Di tengah ramainya wacana pemberantasan korupsi, publik juga menyoroti usulan mengubah definisi korupsi yang sempat disetujui Presiden Prabowo untuk Danantara. Bedakan dengan kasus BNPB ini: di sini, proses hukum berjalan dengan tersangka yang sudah ditahan dan aset yang terus disita.

Tanya Jawab Seputar Kasus Ini

Apa itu dana siap pakai (DSP) BNPB?

Dana siap pakai adalah anggaran cadangan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya bersifat fleksibel agar cepat tersalurkan, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat persyaratan yang ditentukan, menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Siapa saja yang sudah jadi tersangka?

Lima orang: Bima Setiawan (tenaga ahli BNPB, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (eks tenaga ahli mantan Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Kelimanya ditahan sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Berapa nilai pengadaan yang disorot KPK?

Sekitar Rp148 miliar. KPK menduga sejumlah penyedia yang menang lewat penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan tersangka Bima Setiawan.

Apa saja mobil yang sudah disita?

Empat unit: satu AION, satu BYD Atto 3 Superior, dan dua BMW, masing-masing dari Bima Setiawan dan pihak terkait serta Richard Erlangga. Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat (23/10/2026).

Apakah mantan Kepala BNPB Suharyanto jadi tersangka?

Sampai berita ini ditulis, KPK belum menetapkan Suharyanto sebagai tersangka. Ia disebut sebagai mantan Kepala BNPB yang adiknya, Bima Setiawan, menjadi tersangka dalam kluster pertama perkara ini.

Sumber: AFU.id, Garuda.tv, BsiNews.id, Faktual Indonesia.