Kemasan makanan dan minuman yang Anda beli di minimarket sebentar lagi akan tampil lebih informatif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di kemasan produk. Label gula garam lemak kemasan bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum.
Kebijakan ini mengubah status pencantuman label GGL yang selama ini bersifat sukarela dan diterapkan bertahap. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, putusan MK membuat Kemenkes harus segera meminta seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut. Pernyataan itu disampaikan Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (22/10).
Dari Sukarela Jadi Wajib: Apa Kata Putusan MK?
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Imamudin dan Andru Steven. Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (29/9), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol GGL pada kemasan makanan dan minuman.
Dengan kata lain, negara wajib mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label tersebut. "Dengan adanya (putusan) MK, Kementerian Kesehatan yang tadinya mau (menerapkan label GGL) secara bertahap harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya," ujar Budi.
Dampak bagi Konsumen: Lebih Mudah Memilih
Bagi pembeli, label GGL dalam bentuk nutri level memberi gambaran cepat tentang kandungan gula, garam, dan lemak suatu produk. Budi menyebut tujuh brand besar sudah mencantumkan label berupa nutri level di produknya, setelah kandungan GGL-nya diperiksa laboratorium.
Untuk masyarakat dengan riwayat hipertensi atau diabetes, informasi ini jadi alat bantu praktis saat berbelanja. Cek kadar gula dan garam suatu produk tak lagi mengharuskan membaca tabel nilai gizi yang hurufnya kecil dan membingungkan. Bagi peserta program cek kesehatan gratis yang memantau tekanan darah dan gula darah, kebiasaan membaca label ini bisa mendukung upaya menjaga asupan GGL tetap terkendali.
Dampak bagi Produsen Besar dan UMKM
Produsen besar wajib memastikan kandungan GGL produknya diperiksa laboratorium sebelum label nutri level dicantumkan. Kemenkes juga berjanji memperketat pengawasan, dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK yang memegang wewenang kebijakan label GGL.
Namun Budi memahami pelaku usaha kecil atau UMKM akan lebih sulit menerapkan label ini karena akses pemeriksaan laboratorium yang mahal dan terbatas. Untuk itu, Indonesia berkaca pada Singapura yang mendorong perusahaan kecil mencantumkan label GGL lewat mekanisme self declare. Artinya, perusahaan kecil menentukan sendiri kategori nutri level produknya memakai panduan dari pemerintah, lalu pemerintah memverifikasi secara acak kesesuaian hasil deklarasi dengan kandungan sebenarnya.
"Yang penting partisipasi dulu aja, karena ini kan partisipasinya kalau banyak itu bagus," kata Budi.
Yang Perlu Diingat Konsumen
Kebijakan label wajib ini adalah alat informasi, bukan larangan. Produk tinggi gula, garam, atau lemak tetap boleh dijual, hanya saja konsumen berhak tahu kandungannya secara jelas. Bagi Anda yang sedang mengontrol tekanan darah, membaca label GGL sebelum membeli camilan kemasan bisa jadi kebiasaan kecil yang berdampak besar. Sebagaimana dibahas dalam artikel bahaya berhenti minum obat darah tinggi, pengelolaan hipertensi butuh kedisiplinan, termasuk dari pola makan.
FAQ
Apakah semua makanan dan minuman kemasan wajib berlabel GGL?
Ya, sesuai putusan MK, pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
Apa itu nutri level?
Nutri level adalah label berupa tingkatan warna dan simbol yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk, dicantumkan setelah kandungan GGL diperiksa laboratorium.
Bagaimana dengan UMKM yang tidak mampu uji laboratorium?
Pemerintah menyiapkan mekanisme self declare bagi perusahaan kecil: menentukan sendiri kategori nutri level dengan panduan pemerintah, lalu diverifikasi secara acak.
Kapan kebijakan ini berlaku penuh?
Kemenkes menyatakan akan segera meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut pasca putusan MK, dengan koordinasi bersama Kemenko PMK dan pengawasan yang diperkuat.
Sumber: ValidNews - Kemenkes Segera Minta Pelaku Usaha Terapkan Label GGL (22/10/2026)




