Perpres PPPK mendadak ramai lagi. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengaku sudah diperlihatkan draf Peraturan Presiden tentang alih status PPPK dan sempat membacanya sekilas. Kabar ini menyebar cepat karena menyangkut jutaan pegawai: PPPK paruh waktu yang berharap naik status, dan PPPK penuh waktu yang berharap bisa menjadi PNS.

Sebelum ikut bersemangat atau justru khawatir, ada satu hal yang wajib diluruskan: yang beredar saat ini adalah draf yang dibaca seorang ketua aliansi, bukan aturan final yang sudah diterbitkan pemerintah. Isi akhirnya bisa berubah. Artikel ini memilah mana yang bersumber dari draf tersebut, mana yang merupakan aspirasi, dan mana yang belum punya dasar resmi sama sekali.

Aparatur sipil negara bekerja di kantor pemerintahan

Dari mana kabar ini berasal?

Rangkaiannya bermula dari audiensi AMP dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, menurut Fadlun, Dasco berjanji akan ada Perpres. Fadlun kemudian mengaku diperlihatkan drafnya dan membacanya sekilas, lalu mendiskusikan dampaknya dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya sudah diperlihatkan draf dan sekilas membacanya. Ada hal yang menggembirakan, tetapi ada negatifnya juga," kata Fadlun kepada media, Minggu (1/11/2026). AMP berencana bersurat kembali kepada Dasco pada 11 November 2026 untuk mengulik perkembangan Perpres tersebut lebih jauh.

Yang ada di draf, menurut Fadlun

Berdasarkan penuturan Fadlun atas draf yang dibacanya, ada tiga kabar baik. Pertama, seluruh PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, direncanakan diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027, tanpa tes ulang. Kedua, pembiayaan gaji PPPK yang beralih status itu akan ditanggung pemerintah pusat melalui instansi pembina masing-masing, bukan lagi APBD. Ketiga, PPPK penuh waktu mendapat jalur seleksi menjadi PNS melalui opsi afirmasi usia.

Dua poin pertama, bila benar masuk Perpres final, memang signifikan. Skema paruh waktu selama ini identik dengan penghasilan kecil dan status yang menggantung. Fadlun bahkan menyebut, dengan pembiayaan pusat, tidak akan ada lagi PPPK yang menerima tunjangan di bawah Rp250 ribu per bulan. Catat: angka itu adalah pernyataan Fadlun, bukan pasal Perpres yang bisa dikutip kata per kata.

Pegawai pemerintah mengikuti apel dan kegiatan kantor

Yang masih wacana, aspirasi, atau belum pasti

Di sinilah kehati-hatian penting. Poin-poin berikut belum bisa disebut keputusan pemerintah:

Seleksi PPPK menjadi PNS "hanya sekali". Fadlun menyebut, berdasarkan diskusinya dengan Kemendagri, masa berlaku Perpres itu hanya satu tahun anggaran, yakni 2027, sehingga kesempatan seleksi CPNS khusus bagi PPPK diperkirakan hanya tersedia pada 2027. Yang lulus diangkat menjadi PNS, yang tidak lulus tetap PPPK. Ini adalah interpretasi Fadlun atas draf dan diskusi, bukan pengumuman resmi dari pemerintah. PPPK berusia di bawah 35 tahun, menurut Fadlun, sebenarnya masih berpeluang mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya lewat jalur umum.

Penurunan gaji saat beralih ke PNS. Fadlun mengingatkan kemungkinan gaji PPPK justru turun ketika beralih status menjadi PNS, karena skema penggajiannya berbeda, dan meminta masa kerja honorer dan PPPK diperhitungkan. Ini adalah kekhawatiran dan usulan AMP, bukan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dampak ke daerah ber-PAD besar. Fadlun menilai ada konsekuensi yang berpotensi merugikan sebagian pegawai, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar. Rincian mekanismenya belum dijelaskan secara terbuka, sehingga belum bisa dinilai lebih jauh.

Dan yang paling mendasar: sampai pemberitaan ini ditulis, belum ada keterangan bahwa Perpres tersebut telah resmi diterbitkan. Tidak ada nomor Perpres, tidak ada dokumen final yang bisa dibaca publik. Selama itu belum ada, semua isi di atas berstatus "menurut draf yang dibaca Fadlun".

Ilustrasi dokumen dan administrasi kepegawaian

Siapa yang terdampak bila draf ini jadi aturan?

Kelompok pertama adalah PPPK paruh waktu di semua bidang: guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, termasuk tenaga teknis non-guru dan non-nakes yang selama ini diperjuangkan AMP. Bagi mereka, taruhannya adalah status penuh waktu dan gaji yang dibiayai pusat mulai Januari 2027.

Kelompok kedua adalah PPPK penuh waktu yang mengincar status PNS lewat jalur afirmasi. Bagi mereka, taruhannya adalah jendela seleksi yang menurut Fadlun hanya terbuka pada 2027. Kelompok ketiga adalah pemerintah daerah, yang pola penganggaran pegawainya bisa berubah bila pembiayaan beralih ke pusat.

Bagi pembaca yang berstatus PPPK, langkah paling aman saat ini: jangan mengambil keputusan berdasarkan kabar draf. Tunggu Perpres resmi terbit, baca pasalnya, dan pantau pengumuman dari instansi pembina masing-masing. Informasi terkait penataan PPPK sebelumnya bisa dibaca di artikel PPPK paruh waktu jadi PPPK pusat Januari 2027.

FAQ

Apakah Perpres alih status PPPK sudah disahkan?

Belum. Yang beredar adalah draf yang dibaca Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah. Pemerintah belum menerbitkan Perpres final yang bisa dibaca publik.

Apakah PPPK paruh waktu otomatis jadi PPPK penuh waktu?

Menurut draf yang dibaca Fadlun, ya, mulai 1 Januari 2027 tanpa tes. Namun ini masih berstatus isi draf, bukan aturan final, sehingga bisa berubah.

Apakah PPPK bisa langsung menjadi PNS?

Tidak langsung. Yang disebut Fadlun adalah jalur seleksi CPNS dengan afirmasi usia bagi PPPK, yang menurutnya hanya tersedia pada 2027. Yang lulus diangkat PNS, yang tidak lulus tetap PPPK.

Kapan ada kepastian lebih lanjut?

Aliansi Merah Putih berencana bersurat kembali kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 11 November 2026 untuk menanyakan perkembangan Perpres tersebut.

Sumber: pernyataan Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah, dikutip dari Mili.id dan Jambisun (mengutip JPNN), diakses 1 November 2026. Artikel ini diterbitkan 1 November 2026.