Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai hingga ke Kudus, Jawa Tengah. Setelah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik kembali menggeledah enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih dalam proses analisis. Identitas keenam perusahaan itu belum diungkapkan kepada publik.
Baca juga: OTT KPK: Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka
Berapa kerugian negaranya?
Budi Prasetyo menyebut perhitungan awal penyidik menaksir kerugian negara di angka triliunan rupiah. Angka itu penting dibaca dengan hati-hati: ini hitungan awal, bukan angka final hasil audit. Nilai pastinya masih akan dihitung lebih rinci seiring penyidikan berjalan.
PT Djarum sendiri sudah buka suara. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kronologi: dari OTT Februari ke sprindik baru
Perkara ini bukan muncul tiba-tiba. Garis waktunya bisa dirunut sebagai berikut:
Februari 2026: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Oktober 2026: KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik ini bersifat umum dan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok yang berkaitan dengan penerimaan negara.
28 Oktober 2026: Penyidik menggeledah KPPBC TMC Kudus dan kantor PT Djarum. Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus berlangsung sekitar tujuh jam, dan dari lokasi itu diamankan dua koper berisi barang bukti.
29 Oktober 2026: Penyidik menggeledah enam perusahaan terafiliasi Djarum di Kudus dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Yang belum terjawab
Ada beberapa hal yang sampai 30 Oktober 2026 belum diumumkan KPK. Pertama, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan penyidikan ini; sprindik yang diterbitkan bersifat umum, bukan ditujukan khusus kepada PT Djarum. Kedua, KPK belum memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan PT Djarum atau juga perusahaan rokok lain. Ketiga, modus lengkap dan rentang waktu terjadinya dugaan penyimpangan masih ditelusuri.
Ketidakjelasan ini bukan alasan untuk berspekulasi. Dalam perkara korupsi, penggeledahan adalah langkah pengumpulan bukti, bukan vonis. Perusahaan yang digeledah belum tentu terbukti bersalah, dan perusahaan lain yang belum digeledah belum tentu bersih. Semua itu baru akan terjawab lewat pembuktian di persidangan, bila perkara berlanjut ke sana.
Kenapa cukai rokok jadi sorotan?
Cukai hasil tembakau adalah salah satu sumber penerimaan negara yang besar. Setiap penyimpangan dalam proses pita cukai, sekecil apa pun celahnya, bisa berdampak besar pada penerimaan negara karena volumenya yang raksasa. Itulah mengapa taksiran kerugian bisa langsung menyentuh angka triliunan rupiah meski perkaranya masih dalam tahap pengembangan.
Bagi publik, yang paling layak ditunggu dari kasus ini adalah tiga hal: pengumuman resmi soal tersangka bila sudah ada, hasil penghitungan kerugian negara yang sudah diaudit, dan penjelasan modus yang sudah teruji bukti. Sampai ketiganya keluar, kabar yang beredar sebaiknya dibaca sebagai perkembangan penyidikan, bukan kesimpulan akhir.
FAQ: Kasus cukai Djarum
Apa yang digeledah KPK di Kudus?
Kantor PT Djarum, KPPBC TMC Kudus, dan enam perusahaan terafiliasi Djarum yang identitasnya belum diungkap.
Apakah sudah ada tersangka baru?
Belum diumumkan. Sprindik yang diterbitkan pada Oktober 2026 bersifat umum.
Berapa kerugian negara?
Taksiran awal penyidik: triliunan rupiah. Angka final masih menunggu penghitungan rinci.
Apa sikap PT Djarum?
Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum.
Sumber: pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (29–30 Oktober 2026), pernyataan PT Djarum, pemberitaan Antara dan Detik yang dikutip media pada 30 Oktober 2026. Artikel ini diterbitkan 30 Oktober 2026.




