RUU Perampasan Aset kembali bergerak cepat di DPR. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga tokoh advokat, sambil mematok target pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Rancangan ini sudah lama dibicarakan publik, tapi justru sekaranglah prosesnya paling bisa diikuti langkah demi langkah. Apa yang sebenarnya sudah berubah, siapa yang terdampak, dan apa yang masih belum pasti?

Gedung DPR/MPR RI di Jakarta

Apa yang terjadi pada 28 Oktober

RDPU pada Rabu (28/10) menghadirkan tiga tokoh advokat: Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan advokat Amir Fahrudin. Rapat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta. Ketiganya diminta menyampaikan pandangan dan analisis mendalam soal substansi RUU tersebut.

RDPU ini bukan rapat pertama. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya sudah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan mengundang berbagai pihak, dan masih akan ada sekitar 20 rapat lagi. Totalnya, DPR memperkirakan dapat menyerap masukan dari hampir 80 unsur masyarakat. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mencatat, sebanyak 86 narasumber sudah hadir memberi masukan.

Apa itu RUU Perampasan Aset, dan apa yang berubah

Secara garis besar, RUU ini dibahas sebagai payung hukum agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana bisa dirampas negara untuk memulihkan kerugian negara. Selama ini, perampasan aset umumnya menempel pada proses pidana terhadap pelakunya. RUU ini mendorong mekanisme yang lebih komprehensif, termasuk pelacakan aset hasil tindak pidana secara menyeluruh, yang dalam pembahasan RDPU disebut sebagai salah satu usulan yang mengemuka.

Yang berubah pada 28 Oktober bukan isi pasalnya, melainkan kecepatan prosesnya. Komisi III resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin langsung Habiburokhman bersama Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Pembahasan juga sengaja dikejar selama masa reses, bukan ditunda menunggu masa sidang. Sebelumnya, RUU ini sudah resmi disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna.

Suasana gedung parlemen

Siapa yang terdampak bila RUU ini sah

Bila disahkan, pihak yang paling langsung terdampak adalah mereka yang asetnya diduga berasal dari kejahatan, terutama tindak pidana korupsi. Negara berharap bisa memulihkan kerugian secara lebih cermat, tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap orangnya selesai. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga ikut terdampak: dalam RDPU, muncul penegasan bahwa penegakan hukum harus dimulai dari penegak hukum sendiri, agar tidak ada kerugian negara yang tersisa.

Bagi masyarakat umum, dampaknya bersifat tidak langsung tapi nyata: aset hasil kejahatan yang berhasil dirampas kembali ke negara berarti potensi pemulihan kerugian publik yang selama ini sering dinilai lambat. Namun, dampak ini baru terasa bila aturan pelaksananya benar-benar bisa dijalankan, bukan sekadar tertulis.

Apa yang masih belum pasti

Ini bagian terpenting yang sering luput dari pemberitaan. Sampai 28 Oktober 2026, draf resmi RUU Perampasan Aset belum disusun dan belum dirilis ke publik. Sahroni menegaskan hal ini secara eksplisit: draf yang beredar di luar kemungkinan hanya ilustrasi, bukan dari Komisi III. Artinya, detail pasal-pasalnya, termasuk mekanisme pembuktian dan lembaga pelaksananya, belum bisa dipastikan dari dokumen resmi.

Ketidakpastian kedua: jaminan terhadap penyalahgunaan. Isu utama yang berulang kali muncul dalam RDPU adalah memastikan RUU ini tidak dijadikan alat kekuasaan atau alat untuk menarget pihak tertentu. Sahroni menyampaikan kekhawatiran itu secara terbuka: pihaknya tidak mau regulasi ini disalahgunakan.

Ketidakpastian ketiga: soal perhitungan kerugian negara. Dalam RDPU disebutkan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana ketentuan ini dituangkan dalam draf final masih menunggu pembahasan substansi.

Ilustrasi palu hakim dan penegakan hukum

Jadwal menuju 15 Desember: masih realistis?

Menurut Sahroni, RDPU akan berjalan sampai 5 November 2026, lalu Komisi III mulai membahas substansi draf pada awal November 2026. Setelah draf selesai, tahapan berikutnya adalah rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua lewat rapat paripurna yang dipastikan berlangsung pada Desember 2026.

Target 15 Desember sendiri disebut sebagai janji yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan Sahroni berharap pengesahan bisa lebih cepat dari tanggal itu. Dengan sisa waktu sekitar tujuh minggu dan belasan RDPU lagi, jadwal ini ketat tapi bukan mustahil, asalkan pembahasan substansi pada awal November berjalan tanpa tarik-menarik berkepanjangan.

Yang perlu dipantau publik

Tiga hal layak dipantau dalam beberapa pekan ke depan. Pertama, kapan draf resmi benar-benar dirilis, karena selama ini publik hanya bisa menilai dari pernyataan, bukan dari naskah. Kedua, bagaimana draf itu menjawab kekhawatiran soal penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, apakah target 15 Desember bertahan, atau bergeser karena pembahasan DIM yang biasanya paling alot.

Sampai ketiga hal itu terjawab, posisi paling jujur adalah: RUU Perampasan Aset sedang melaju kencang di DPR, tapi isinya belum final dan belum bisa dinilai secara penuh.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun, Ini Rinciannya.

FAQ: RUU Perampasan Aset

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Rancangan undang-undang yang dibahas DPR sebagai payung hukum agar aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dirampas negara untuk memulihkan kerugian negara.

Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan sah?

15 Desember 2026, sesuai target yang dipatok Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni berharap pengesahan bisa lebih cepat dari tanggal itu.

Apakah draf RUU Perampasan Aset sudah dirilis?

Belum. Per 28 Oktober 2026, Komisi III menyatakan belum menyusun draf resmi. Draf yang beredar di luar disebut hanya ilustrasi, bukan dari Komisi III.

Siapa saja yang sudah didengar DPR dalam pembahasan ini?

Sekitar 86 narasumber, termasuk tiga advokat yang hadir pada RDPU 28 Oktober 2026: Jamin Ginting, Ahmad Fikri Assegaf, dan Amir Fahrudin.

Apa tahapan selanjutnya?

RDPU sampai 5 November, pembahasan substansi draf awal November, lalu rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, DIM, tim perumus dan sinkronisasi, hingga keputusan di rapat paripurna pada Desember 2026.

Sumber: matamata.com (Antara), jurnallugas.com, cinews.id (Antara), forumkeadilan.com, diakses 28 Oktober 2026.