Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo terbukti bersalah dalam dua klaster perkara: suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Apa Saja Isi Vonisnya?

Rincian hukuman Sudewo terdiri dari empat bagian. Pertama, pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Kedua, denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan pengganti 100 hari bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketiga, uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar yang mencakup dua perkara tersebut; bila tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan bila tetap tidak mencukupi ia menjalani pidana tambahan.

Keempat, satu hal yang tidak dikabulkan hakim: jaksa menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, tetapi majelis menolak tuntutan itu. Atas putusan tersebut, Sudewo menyatakan pikir-pikir, sikap yang berarti ia belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Perkara Pertama: Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA

Dalam perkara DJKA, hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,1 miliar. Perbuatan itu terjadi saat ia masih menjabat anggota DPR, dengan fungsi pengawasan yang justru dipakai untuk menggerakkan aliran dana dari proyek perkeretaapian.

Majelis menilai perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjatuhkan kredibilitas pemerintah. "Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," kata hakim dalam pertimbangannya.

Suasana persidangan perkara korupsi di pengadilan

Perkara Kedua: Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Perkara kedua terjadi setelah Sudewo menjabat Bupati Pati. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengisian perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri dan tiga kepala desa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, masing-masing Kepala Desa Karangrowo, Sukorukun, dan Arumanis.

KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar dalam perkara pemerasan ini. Para calon perangkat desa diduga dimintai setoran agar bisa lolos seleksi, praktik yang merusak sendi rekrutmen aparatur desa dari bawah.

Lini Masa: Dari Kursi DPR hingga Palu Hakim

Nama Sudewo mencuat secara nasional pada Agustus 2025, ketika rencana kenaikan PBB-P2 di Pati hingga 250 persen memicu penolakan warga. Ribuan orang berunjuk rasa di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 dan aksi itu berakhir ricuh. Pada saat yang sama, KPK memeriksa Sudewo dalam kasus DJKA pada 27 Agustus dan 22 September 2025.

Perkara itu kemudian bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa KPK menuntut hukuman yang sama dengan vonis akhir: 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti. Pada 21 Oktober 2026, majelis mengetuk palu dengan amar yang sejalan dengan tuntutan tersebut.

Sidang putusan itu sendiri tidak sepi. Sekitar seribu pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang, sehingga personel gabungan Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah mereka mendekat ke gedung pengadilan.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan

Mengapa Vonis Ini Penting?

Vonis Sudewo menutup satu babak dari dua praktik korupsi yang berbeda watak: suap proyek di level pusat dan pemerasan jabatan di level desa. Yang pertama merugikan negara lewat proyek infrastruktur, yang kedua merugikan warga paling bawah yang harus membayar untuk menjadi perangkat desa. Putusan yang sama dengan tuntutan juga menunjukkan jaksa dan hakim sepakat pada bobot kesalahan yang sama.

Yang masih terbuka adalah langkah Sudewo berikutnya. Selama ia menyatakan pikir-pikir, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan peluang banding masih ada. Perkembangan itu yang akan menentukan apakah angka 8,5 tahun ini menjadi vonis final atau berubah di pengadilan tinggi.

FAQ

Berapa lama Sudewo divonis?

8 tahun 6 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Apa saja hukuman tambahannya?

Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar.

Dalam kasus apa ia terbukti bersalah?

Suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,1 miliar dalam proyek DJKA, serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Apakah ia masih bisa banding?

Ya, selama masa pikir-pikir. Sudewo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga belum ada keputusan menerima atau banding.

Catatan redaksi: Seluruh angka vonis, denda, dan uang pengganti dalam artikel ini berasal dari pemberitaan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Angka uang pengganti ditulis "sekitar Rp3,5 miliar" karena pemberitaan yang dirujuk membulatkan nilai Rp3,51 miliar. Foto-foto dalam artikel ini adalah ilustrasi gedung KPK dan suasana sidang, bukan dokumentasi sidang Sudewo. Bagian "Mengapa Vonis Ini Penting?" adalah analisis redaksi, bukan pernyataan pengadilan atau KPK.

Sumber:

Investor.id, "Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara"; AFU.id, "Kilas Balik Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo yang Divonis 8,5 Tahun"; InvestorTrust.id, "Terbukti Korupsi, Bupati Pati Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara". Diakses 25 Oktober 2026.

Artikel ini diterbitkan pada 25 Oktober 2026. Baca juga: OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka.