Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf setelah sejumlah anggotanya menghalangi jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa itu terekam video, viral di media sosial, dan memicu kritik soal kebebasan pers.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan permintaan maaf itu kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut insiden tersebut sebagai ketidakpahaman saat pelaksanaan pengamanan aksi, dan memastikan kejadian itu menjadi bahan evaluasi internal.
Apa yang terjadi di Bundaran HI?
Dalam video yang beredar, seorang jurnalis dari IDN Times hendak mendekati pusat demonstrasi untuk meliput, tetapi petugas melarangnya melintas. Sang jurnalis sudah menunjukkan kartu identitas persnya. "Ini saya ada ID card-nya lo, Mas. Ini saya ada ID card-nya ya, Mas, ini resmi," kata jurnalis itu dalam rekaman tersebut.
Petugas yang berjaga tetap bersikeras menghadang dan meminta jurnalis itu memutar balik. "Putar balik Ibu, enggak bisa Ibu, mohon maaf, demi kenyamanan Ibu," kata polisi itu, seperti terdengar dalam video.
Insiden ini terjadi di tengah aksi memperingati Hari Sumpah Pemuda yang diikuti mahasiswa dan masyarakat. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan 19 orang terkait aksi tersebut, dan Polda Metro kemudian menyatakan mereka dipulangkan setelah pendalaman.
Apa isi permintaan maaf Polda Metro?
Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan jurnalis menjadi prioritas utama. "PMJ (Polda Metro Jaya) mohon maaf atas kejadian tersebut," katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya akan mengingatkan seluruh unsur pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. "Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut," ujarnya. "Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama," tambahnya.
Mengapa insiden ini dipersoalkan?
Karena kerja jurnalistik di ruang publik dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang siapa pun menghambat kerja jurnalis. Dalam situasi unjuk rasa yang berpotensi ricuh, kehadiran jurnalis justru berfungsi sebagai saksi independen yang membuat peristiwa bisa diverifikasi publik.
Ketika akses liputan dibatasi, yang berkurang bukan cuma kenyamanan wartawan, melainkan juga kemampuan publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Di sinilah permintaan maaf saja belum cukup: publik menunggu apakah evaluasi yang dijanjikan berujung pada perubahan cara pengamanan di lapangan, misalnya pengarahan yang lebih jelas kepada personel soal kartu pers dan jalur liputan.
Perlu dicatat pula, insiden di Bundaran HI bukan satu-satunya sorotan soal jurnalis pada demo 28 Oktober. Di Bogor, seorang jurnalis video mengaku dipiting dan diminta menghapus rekaman saat meliput aksi di Tugu Kujang. Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa perlindungan kerja jurnalis saat aksi massa masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Apa yang perlu diperhatikan ke depan?
1. Kartu pers harus dihormati di lapangan. Identitas resmi kewartawanan bukan sekadar aksesori; ia adalah penanda tugas yang dilindungi hukum.
2. Perintah pengamanan perlu dijelaskan. Jika ada pembatasan area demi keselamatan, alasannya harus disampaikan jelas, bukan sekadar larangan melintas.
3. Evaluasi harus bisa diuji. Janji evaluasi akan lebih meyakinkan bila diikuti penjelasan terbuka: apa yang diubah dalam pengarahan personel dan bagaimana pelanggaran serupa ditindak.
FAQ: Polda Metro minta maaf soal jurnalis
Siapa yang menyampaikan permintaan maaf?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan di kawasan Bundaran HI pada 29 Oktober 2026.
Apa alasan yang disampaikan polisi?
Polda Metro menyebut insiden itu sebagai ketidakpahaman saat pelaksanaan pengamanan aksi dan soal komunikasi di lapangan.
Berapa orang yang diamankan saat demo 28 Oktober?
Sebanyak 19 orang diamankan terkait aksi tersebut, dan Polda Metro menyatakan mereka kemudian dipulangkan setelah pendalaman.
Permintaan maaf adalah langkah awal yang patut dicatat. Langkah berikutnya yang akan dinilai publik jauh lebih sederhana: pada aksi berikutnya, apakah jurnalis masih harus berdebat di barikade hanya untuk menjalankan tugasnya. Baca juga: video Tehbotol viral saat demo 28 Oktober, investigasi masih berjalan.
Sumber: Astakom, "Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Polisi Halangi Jurnalis Liput Aksi di Bundaran HI" (29 Oktober 2026), astakom.com; LensaHukum, "Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Pelarangan Jurnalis Meliput Aksi" (29 Oktober 2026), lensahukum.co.id.




