Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, kembali membuka persoalan lama penyaluran bantuan sosial: data penerima yang belum akurat. Dalam paparannya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026, ia menyebut 45 persen bantuan sosial ditengarai tidak tepat sasaran. Yang paling menyita perhatian adalah temuan di lapangan: ada penerima bansos yang memiliki tabungan di atas Rp100 juta.
Temuan itu muncul dari uji coba pemutakhiran data lewat Perlinsos Digital di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Uji coba tersebut juga mencatat tingkat kesalahan data yang tinggi, hingga 77 persen dari data yang dimiliki. Angka itu bukan vonis akhir atas setiap penerima, melainkan sinyal bahwa data yang dipakai selama ini perlu dibersihkan.
Baca juga: Cara Cek Bansos Online 2026 untuk PKH dan BPNT
Apa yang sebenarnya ditemukan di Banyuwangi?
Gus Ipul menyampaikan temuan itu saat menjadi pemateri dalam Kongres Nasional XVI dan Forum Ilmiah Tahunan XII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta. Ia berkata, penerima dengan tabungan di atas Rp100 juta ditemukan, dan yang di atas Rp50 juta jumlahnya lebih banyak lagi.
"Ada penerima bansos, tabungannya di atas Rp100 juta. Kita temukan juga di atas Rp50 juta lebih banyak lagi. Banyak sekali temuan-temuan di lapangan yang ini memerlukan pendalaman," ujarnya, seperti dikutip dari laporan acara tersebut.
Penting untuk tidak melompat ke kesimpulan. Gus Ipul sendiri menegaskan, kepemilikan tabungan besar belum bisa langsung menjadi dasar untuk menyatakan seseorang tidak layak menerima bansos. Temuan itu masih perlu ditelusuri: apakah rekening itu milik penerima sendiri, apakah saldonya aktif, dan bagaimana kondisi ekonomi keluarganya saat ini.
Dari mana angka 45 persen itu?
Angka 45 persen bukan angka baru yang lahir di Banyuwangi. Angka itu merujuk pada temuan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) atas subsidi dan bansos yang disalurkan lewat APBN, yang nilainya lebih dari Rp500 triliun. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, sekitar 45 persen ditengarai tidak tepat sasaran. Program Indonesia Pintar (PIP) disebut berada di angka 43,2 persen.
Ketidaktepatan sasaran itu pula yang menjadi alasan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejak itu, data penerima tidak lagi dikelola masing-masing kementerian secara terpisah, melainkan dipusatkan dan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil konsolidasi dua tahun terakhir, kata Gus Ipul, sudah memasukkan lebih dari empat juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan pemerintah. Di sisi lain, ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat menemukan 1,9 juta yang dinyatakan tidak layak.
Apa yang bisa dilakukan warga?
Bagi warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar, atau menemukan tetangga yang jelas-jelas mampu namun masih menerima bansos, jalurnya kini lebih terbuka. Masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah data penerima lewat aplikasi Cek Bansos dan kanal Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id. Menurut penjelasan Kemensos sebelumnya, pengajuan sanggahan lewat sistem baru ini bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 11-12 menit, dengan melampirkan data pendukung.
Namun sanggahan bukan ajang tuduh-menuduh. Setiap usulan dan sanggahan tetap harus diverifikasi lewat ground check oleh pendamping, petugas BPS, dan pemerintah daerah. Tujuannya agar perbaikan data tidak melahirkan kesalahan baru: mencoret warga yang sebenarnya masih membutuhkan.
FAQ: Bansos Tidak Tepat Sasaran
Benarkah 45% bansos tidak tepat sasaran?
Itu adalah angka yang ditengarai dari data Dewan Ekonomi Nasional, khususnya untuk PKH dan sembako, bukan hasil audit final atas setiap penerima.
Apakah penerima bertabungan Rp100 juta otomatis dicoret?
Tidak. Temuan itu masih perlu pendalaman dan verifikasi lapangan sebelum ada keputusan pencoretan.
Bagaimana cara menyanggah data bansos yang salah?
Lewat aplikasi Cek Bansos atau perlinsos.kemensos.go.id, dengan data pendukung, lalu diverifikasi petugas.
Sumber: paparan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di KONAS XVI dan FIT XII IAKMI, Jakarta, 30 Oktober 2026; data Dewan Ekonomi Nasional; Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Artikel ini diterbitkan 31 Oktober 2026.




