Masa berlaku SIM hampir habis tapi malas antre di Satpas? Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (dengan fitur SINAR — SIM Nasional Presisi) bisa jadi jalan keluarnya: seluruh pengajuan dilakukan dari HP, dan SIM baru bisa dikirim ke rumah via Pos Indonesia. Berikut syarat dokumen, rincian biaya resmi, dan langkah lengkapnya per 2026.

Kartu SIM yang bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Syarat dokumen yang harus disiapkan

Sebelum membuka aplikasi, siapkan dulu berkas-berkas ini dalam bentuk foto/scan yang jelas:

  1. KTP elektronik yang masih berlaku.
  2. SIM lama yang akan diperpanjang — catat: SIM harus masih dalam masa berlaku. Kalau sudah kedaluwarsa, tidak bisa diperpanjang online.
  3. Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480×640 piksel.
  4. Tanda tangan di atas kertas putih polos, difoto dengan jelas.
  5. Hasil tes kesehatan jasmani (rikkes) — dilakukan lewat layanan resmi erikkes.id, hasilnya tersinkron ke aplikasi.
  6. Hasil tes psikologi — lewat aplikasi/situs resmi e-PPsi (app.eppsi.id).

Dokumen yang buram atau tidak terbaca bisa membuat pengajuan ditolak saat verifikasi, jadi pastikan setiap foto tajam dan lengkap.

Biaya resmi perpanjang SIM 2026

Biaya pokok (PNBP) perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Ada juga biaya pemeriksaan dan layanan pendukung yang wajib dibayar:

  • PNBP SIM A: Rp80.000 — PNBP SIM C: Rp75.000
  • Tes kesehatan (e-Rikkes): Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp57.500–Rp77.500 untuk tes online (sejumlah pemberitaan mengutip angka berbeda-beda); Rp100.000 bila tes langsung di lokasi
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000
  • Biaya layanan aplikasi: Rp10.000
  • Ongkos kirim Pos Indonesia: Rp25.000–Rp50.000, tergantung jarak — bisa dihemat dengan memilih ambil langsung di Satpas
Ilustrasi rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu disiapkan pemohon

Sebagai gambaran total, sejumlah media menghitung estimasi biaya perpanjangan SIM online sekitar Rp257.500–Rp282.500 untuk SIM A dan Rp252.500–Rp277.500 untuk SIM C bila SIM dikirim via pos. Seluruh pembayaran dilakukan lewat virtual account di dalam aplikasi — waspadai pihak yang meminta transfer ke rekening pribadi.

Langkah perpanjang SIM online lewat HP

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, bukan tiruan.
  2. Daftar akun: masukkan nomor HP aktif, verifikasi kode OTP via SMS, buat PIN keamanan, lalu lengkapi profil dengan NIK, nama lengkap, dan email.
  3. Verifikasi wajah (liveness): ikuti instruksi di aplikasi, lakukan di tempat yang terang agar verifikasi e-KTP berhasil.
  4. Kerjakan tes kesehatan dan psikologi lewat menu yang tersedia (terhubung ke erikkes.id dan e-PPsi). Pastikan hasilnya sudah sinkron dengan akun Anda.
  5. Pilih menu “SIM” lalu “Perpanjangan SIM”, kemudian pilih jenis SIM — perlu dicatat, perpanjangan online hanya tersedia untuk SIM A dan SIM C.
  6. Unggah seluruh dokumen persyaratan: foto KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan, plus hasil rikkes dan psikologi.
  7. Pilih Satpas pencetak terdekat, lalu tentukan metode pengambilan: ambil langsung di Satpas atau dikirim ke rumah via Pos Indonesia.
  8. Bayar lewat virtual account bank yang tersedia di aplikasi, kemudian pantau status pengajuan di menu “Transaksi” hingga SIM selesai dicetak dan dikirim atau siap diambil.
Mengurus perpanjangan SIM lewat aplikasi di ponsel tanpa harus antre

Batas waktu: jangan sampai kedaluwarsa

Ini aturan yang paling sering bikin orang kerepotan: pengajuan perpanjangan hanya bisa dilakukan selagi SIM masih berlaku. Pengajuan bisa diajukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis. Kalau SIM sudah kedaluwarsa — walau baru sehari — Anda tidak bisa memperpanjang; harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal di Satpas, termasuk ujian teori dan praktik.

Setelah verifikasi dokumen dan pembayaran selesai, pengajuan umumnya diproses dalam 3–7 hari. Bila memilih pengiriman, SIM dicetak lalu dikirim via Pos Indonesia, biasanya 1–3 hari setelah verifikasi sebelum masuk estimasi pengiriman 2–5 hari kerja tergantung wilayah.

Butuh mengurus dokumen kepolisian lain dari HP? Baca juga panduan /artikel/cara-membuat-skck-online-2026-hp-syarat-biaya.

FAQ

SIM apa saja yang bisa diperpanjang secara online?

Hanya SIM A dan SIM C. Golongan SIM lain tetap harus diurus langsung di Satpas.

Bagaimana kalau SIM saya sudah kedaluwarsa?

Tidak bisa diperpanjang — Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas dan mengikuti seluruh tahapan ujian seperti pemohon baru.

Apakah tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan offline?

Bisa, tetapi untuk pengajuan online hasilnya tetap harus terunggah/sinkron ke aplikasi. Jalur resminya adalah e-Rikkes (erikkes.id) untuk kesehatan dan e-PPsi (app.eppsi.id) untuk psikologi.

Berapa lama SIM sampai setelah pengajuan?

Verifikasi dan pencetakan umumnya 3–7 hari. Ditambah pengiriman Pos Indonesia 2–5 hari kerja bila memilih dikirim ke rumah.

Apakah ada biaya tambahan di luar rincian resmi?

Tidak seharusnya ada. Polri menegaskan seluruh biaya pembuatan dan perpanjangan SIM harus transparan, dan personel yang terbukti melakukan pungli dikenai tindakan tegas. Bayar hanya lewat virtual account resmi di aplikasi.

Sumber

Dipublikasikan 22 Oktober 2026. Rincian biaya dan prosedur dalam artikel ini dihimpun dari: UMSU — Cara Perpanjangan SIM Terbaru Secara Online 2026; SuaraGarut — Polri Tegaskan Biaya Pembuatan SIM Harus Transparan; KayoNews — Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat HP.