Mulai hari ini, Minggu, 25 Oktober 2026, pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri di e-commerce berhak atas potongan biaya layanan minimal 50 persen. Platform lokapasar wajib memangkas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi UMK yang sudah terverifikasi.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan dalam keterangan resmi: "Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026."
Biaya Apa Saja yang Dipotong?
Potongan berlaku untuk tiga jenis pungutan platform. Pertama, biaya administrasi yang dibebankan atas setiap transaksi. Kedua, komisi penjualan yang biasanya dipotong dari harga produk. Ketiga, biaya aplikasi dasar toko, yakni biaya berlangganan fitur dasar berjualan di platform.
Yang penting digarisbawahi: potongannya minimal 50 persen, bukan maksimal. Artinya platform boleh memberi potongan lebih besar, tetapi tidak boleh kurang dari separuh. Insentif ini juga hanya berlaku bagi UMK yang menjual produk dalam negeri, bukan barang impor.
Siapa yang Berhak?
Tidak semua toko daring otomatis mendapat potongan. Ada lima syarat yang harus dipenuhi sekaligus. Pelaku usaha harus masuk kriteria skala mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.
Kriteria skalanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil bermodal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Modal usaha dalam hitungan ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Cara Mendaftar: Lewat SAPA UMKM
Pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Mekanismenya diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Menurut Temmy, "SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK."
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buat akun di SAPA UMKM. Pelaku usaha yang memenuhi syarat membuat akun terlebih dahulu sebagai pintu masuk pengajuan.
2. Cantumkan platform tempat berjualan. Pemohon menuliskan platform PMSE yang digunakan, lengkap dengan identitas pedagang atau nama pengguna toko.
3. Daftarkan produknya. Pemohon memasukkan daftar stock keeping unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan, sebagai bukti bahwa yang dijual adalah produk dalam negeri.
4. Tunggu verifikasi. Setelah data lengkap, permohonan diverifikasi sebelum insentif diberlakukan pada toko yang bersangkutan.
Apa Dampaknya bagi Penjual Kecil?
Bagi penjual kecil, potongan biaya platform bukan soal receh. Komisi dan biaya admin selama ini memangkas margin, terutama untuk produk berharga murah yang mengandalkan volume. Dengan potongan separuh, penjual punya ruang lebih lega untuk menjaga harga tetap kompetitif tanpa harus menaikkan harga jual.
Efeknya juga bisa terasa di sisi pembeli. Jika penjual tidak lagi terbebani biaya platform sebesar sebelumnya, tekanan untuk menaikkan harga berkurang. Tentu, besarnya dampak tetap tergantung pada kebijakan masing-masing platform dalam menerapkan potongan ini, dan pada seberapa cepat verifikasi SAPA UMKM memproses pendaftar baru.
Yang Perlu Diwaspadai
Insentif ini bukan alasan untuk mengabaikan tata kelola toko. Manipulasi transaksi dan penyalahgunaan fasilitas platform bisa menggugurkan hak atas potongan. Penjual juga perlu memastikan produk yang didaftarkan benar-benar produk dalam negeri, karena kesalahan data di tahap pendaftaran bisa menghambat verifikasi.
Bila platform tempat berjualan belum menerapkan potongan setelah UMK terverifikasi, simpan bukti pendaftaran dan verifikasi dari SAPA UMKM. Dokumen itu menjadi dasar untuk menanyakan status insentif kepada platform atau melaporkannya melalui kanal Kementerian UMKM.
FAQ
Kapan potongan biaya e-commerce untuk UMK mulai berlaku?
Mulai 25 Oktober 2026, sesuai keterangan resmi Kementerian UMKM.
Berapa besar potongannya?
Minimal 50 persen atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko.
Siapa yang bisa mengajukan?
Usaha mikro dan kecil yang terverifikasi, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi, dan memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Bagaimana cara mengajukan?
Melalui aplikasi SAPA UMKM: buat akun, cantumkan platform dan identitas toko, lalu daftarkan SKU dan nama produk.
Apakah produk impor ikut mendapat potongan?
Tidak. Insentif ini khusus bagi UMK yang menjual produk dalam negeri.
Catatan redaksi: Bagian "Apa Dampaknya bagi Penjual Kecil?" dan "Yang Perlu Diwaspadai" adalah analisis redaksi berdasarkan mekanisme kebijakan yang dirujuk, bukan pernyataan resmi Kementerian UMKM. Ketentuan resmi yang dikutip dalam artikel ini berasal dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 sebagaimana diberitakan.
Sumber:
Investor.id, "Mulai 25 Oktober 2026, UMKM Dapat Potongan Biaya Admin E-Commerce Minimal 50%"; Newshive/ANTARA, "Diskon Biaya Lokapasar untuk UMK Mulai 25 Oktober". Diakses 25 Oktober 2026.
Artikel ini diterbitkan pada 25 Oktober 2026. Baca juga: Wajib Halal 18 Oktober 2026 untuk UMKM.




