Mulai besok, 18 Oktober 2026, tenggat wajib halal 2026 resmi tiba. Kewajiban sertifikasi halal kini berlaku penuh untuk usaha mikro dan kecil (UMK): warung makan, kedai kopi, usaha katering rumahan, hingga produsen camilan — produk makanan dan minumannya wajib sudah bersertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak ada penundaan. "Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melalui laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026), seperti diberitakan Okasi TV.
Siapa Saja yang Kena Wajib Halal
Kewajiban ini menandai berakhirnya masa penahapan bagi UMK, yang batas akhirnya adalah 17 Oktober 2026. Dasarnya: UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Usaha menengah dan besar sudah lebih dulu wajib sejak Oktober 2024.
Cakupannya jauh lebih luas dari sekadar makanan. Menurut BPJPH, kategori produk yang masuk tahapan kewajiban mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
- Makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk luar negeri;
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik;
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
- Barang gunaan tertentu — sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Khusus produk yang bahannya memang tidak halal: tidak disertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Cara Daftar: Ada Jalur Gratis Self Declare
Bagi UMK, pemerintah menyediakan jalur yang lebih ringan dibanding sertifikasi reguler: mekanisme pernyataan halal pelaku usaha atau self declare, untuk produk UMK sederhana yang memenuhi kriteria.
Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL — antara lain lewat ptsp.halal.go.id. Untuk 2026, BPJPH membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 1,35 juta. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kriteria, menyiapkan dokumen, memastikan bahan dan prosesnya sesuai, dan menjalani verifikasi pendamping proses produk halal (P3H).
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai masa transisi 12 tahun sejak UU Jaminan Produk Halal diundangkan sudah lebih dari cukup. "Kewajiban sertifikasi halal harus benar-benar diwujudkan pada 18 Oktober 2026. BPJPH RI perlu bertindak proaktif dan progresif untuk mendorong seluruh produsen mendaftarkan produknya," katanya, dikutip kabarnusa.com.
Bukan Sekadar Administrasi: Pintu ke Pasar Ekspor
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan geliat ekonomi syariah. Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 berlangsung 14–18 Oktober 2026 di JICC Jakarta, dibuka Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Wakil Menko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. Dalam ajang itu, 22 UMKM binaan BI Jakarta mencatatkan potensi bisnis Rp4,4 miliar dari pembeli asal Belanda — sinyal bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga modal menembus pasar global. Bagi UMK yang produknya sudah bersertifikat, logo halal resmi juga menjadi pembeda di etalase dan kemasan. (jakrev.com)
Catatan redaksi: rincian sanksi bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat setelah tenggat belum ditemukan dalam sumber yang kami buka. BPJPH menekankan implementasi bertahap dan pendampingan. Artikel ini akan diperbarui bila ada ketentuan penegakan resmi.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan wajib halal mulai berlaku untuk UMK?
18 Oktober 2026. Masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
Produk apa saja yang wajib bersertifikat halal?
Makanan-minuman (termasuk produk UMK dan produk impor), hasil sembelihan, bahan baku pangan, kosmetik, obat bahan alam dan suplemen, hingga barang gunaan tertentu seperti pakaian dan peralatan rumah tangga.
Bagaimana cara mengurus sertifikat halal gratis?
Melalui mekanisme self declare untuk produk UMK sederhana, diajukan lewat sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id). BPJPH membuka kuota gratis SEHATI 2026; pelaku usaha tetap harus memenuhi kriteria dan verifikasi P3H.
Bagaimana dengan produk yang bahannya tidak halal?
Tidak disertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah ada penundaan?
Tidak. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pada 15 Oktober 2026: wajib halal tetap diimplementasikan mulai 18 Oktober 2026.
Dipublikasikan: 17 Oktober 2026.
---



