Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Ia akan bersaksi dalam dua perkara berbeda pada hari yang sama: perkara Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB dan perkara Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB. Kedua perkara berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang selama ini ramai diperdebatkan.

Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang, sesuai kapasitas ruangan. Pembatasan itu diberlakukan agar sidang tetap nyaman dan tertib, bukan untuk membedakan kubu mana pun.

Gedung pengadilan di Jakarta

Pengamanan tiga ring dan parkir terpisah

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan tiga ring. Ring 1 berada di ruang sidang utama, ring 2 di area kantor PN Jakarta Timur, dan ring 3 di luar kantor pengadilan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan polisi mengantisipasi massa dari dua kubu, sehingga lokasi parkir pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa disiapkan terpisah.

Alfian menyebut keputusan soal jalannya sidang sepenuhnya berada di tangan ketua majelis hakim. Polisi bertugas menjaga ketertiban di luar dan di sekitar ruang sidang, sementara substansi kesaksian menjadi kewenangan majelis.

Apa yang akan ditanyakan kepada Jokowi

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum dan siap menjawab pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa sesuai yang ia ketahui. Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga dipanggil sebagai saksi. Surat panggilan saksi dari PN Jakarta Timur disebut sudah diterima pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara Dokter Tifa disampaikan jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan Kamis, 29 Oktober 2026. Majelis hakim menyetujui permohonan jaksa agar Jokowi hadir di hari yang sama untuk kedua terdakwa, meski sidang Roy dan Tifa digelar terpisah.

Pilar gedung pengadilan sebagai simbol keadilan

Kenapa kesaksian ini menarik perhatian

Perkara ini berawal dari tudingan soal keaslian ijazah Jokowi, yang kemudian berujung pada dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor membuat sidang 5 November menjadi momen yang ditunggu kedua kubu.

Namun kesaksian bukan akhir perkara. Keterangan saksi akan diuji lewat pertanyaan majelis, jaksa, dan penasihat hukum, lalu dinilai bersama alat bukti lain sebelum majelis mengambil putusan. Publik yang tidak kebagian 80 kursi ruang sidang tetap bisa mengikuti perkembangan lewat pemberitaan resmi persidangan, bukan lewat potongan video yang beredar tanpa konteks.

Artikel terkait di Klik Fakta: Gugatan Kopdes Merah Putih Disidang MK Hari Ini.

Suasana ruang sidang pengadilan

FAQ

Kapan Jokowi bersaksi?

Kamis, 5 November 2026: pukul 09.00 WIB untuk perkara Roy Suryo dan pukul 14.00 WIB untuk perkara Dokter Tifa, di PN Jakarta Timur.

Apakah sidang terbuka untuk umum?

Ya, tetapi pengunjung ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruangan.

Siapa lagi yang dipanggil sebagai saksi?

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sumber: Keterangan Kepala PN Jakarta Timur Efendi dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, 3 November 2026 (dikutip Indonesia Online, Aspek.id, dan Berita Prioritas). Artikel ini diterbitkan 4 November 2026.