Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau Kopdes, memasuki babak baru pada Selasa, 3 November 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atas gugatan terhadap program tersebut, setelah permohonan teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026 pada 27 Oktober 2026. Sidang ini bukan putusan, melainkan pembuka dari rangkaian panjang pengujian konstitusional.

Gugatan itu diajukan oleh Sabid Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, bersama dua pemohon lain: Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, mengonfirmasi jadwal sidang pendahuluan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Suasana musyawarah koperasi desa

Apa yang digugat?

Para pemohon meminta MK menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan sekadar satu koperasi di satu desa, melainkan landasan hukum yang dipakai untuk menjalankan program Kopdes secara nasional.

Perlu ditegaskan di sini: gugatan yang masuk ke MK tidak otomatis berarti programnya salah atau harus berhenti. Pengujian di MK adalah mekanisme konstitusional yang memang disediakan untuk menguji apakah suatu aturan sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Hasilnya baru diketahui setelah seluruh tahapan persidangan dilalui.

Ilustrasi terkait gugatan-kopdes-merah-putih-sidang-mk-3-november

Bagaimana tahapan sidangnya?

Sidang pendahuluan pada 3 November 2026 adalah tahap awal. Setelah itu, hakim MK akan memberikan masukan atas permohonan, dan pemohon berkesempatan melakukan perbaikan permohonan bila diperlukan. Tahapan berikutnya adalah mendengarkan penjelasan dan keterangan dari pemerintah serta DPR sebagai pihak terkait.

Urutan itu penting dipahami agar publik tidak salah membaca kabar sidang perdana sebagai vonis. Sidang pendahuluan menjawab pertanyaan administratif dan substansi awal: apakah permohonan sudah memenuhi syarat formil dan apa pokok persoalannya. Perdebatan substansi yang sesungguhnya terjadi pada sidang-sidang berikutnya.

Mengapa Kopdes menjadi sorotan?

Kopdes Merah Putih adalah program besar yang menyasar desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan ribuan koperasi yang dibentuk dalam waktu relatif singkat. Skala sebesar itu hampir pasti memunculkan pertanyaan: bagaimana tata kelolanya, dari mana pembiayaannya, dan sejauh mana kewenangan desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat diatur dalam aturan yang ada. Gugatan ke MK menjadi salah satu saluran resmi untuk menguji pertanyaan-pertanyaan itu, di luar perdebatan politik sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya membuka puluhan ribu lowongan pekerjaan untuk Kopdes Merah Putih, yang menunjukkan program ini juga dipandang sebagai instrumen ekonomi desa dan penyerapan tenaga kerja. Dua sisi itu, ambisi ekonomi dan pertanyaan hukum, akan berjalan beriringan selama persidangan berlangsung.

Apa yang perlu diikuti setelah ini?

Perhatikan tiga hal. Pertama, masukan hakim pada sidang pendahuluan dan apakah pemohon memperbaiki permohonannya. Kedua, keterangan pemerintah dan DPR ketika giliran mereka tiba. Ketiga, jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan MK. Selama belum ada putusan, program tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, kecuali MK memutuskan lain di kemudian hari.

Bagi warga desa yang sudah terlibat dalam koperasi, kabar sidang ini tidak perlu dibaca sebagai perintah berhenti. Yang paling masuk akal adalah mengikuti perkembangan sidang sambil memastikan administrasi koperasi di tingkat desa tetap rapi dan terdokumentasi dengan baik.

Ilustrasi terkait gugatan-kopdes-merah-putih-sidang-mk-3-november

FAQ

Apa nomor perkara gugatan Kopdes di MK?

399/PUU-XXV/2026, teregistrasi pada 27 Oktober 2026.

Siapa pemohonnya?

Sabid Muhammad (Kepala Desa Prawatan, Klaten), Sajogyo Institute, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8).

Apakah sidang 3 November 2026 sudah memutus perkara?

Belum. Itu sidang pendahuluan, tahap awal sebelum masukan hakim, perbaikan permohonan, dan keterangan pemerintah serta DPR.

Sumber: Bloomberg Technoz, "Gugatan Kopdes Merah Putih Mulai Disidangkan di MK 3 November", 30 Oktober 2026, bloombergtechnoz.com; Media Kompeten, "MK Jadwalkan Sidang Gugatan Program Kopdes 3 November 2026", 30 Oktober 2026, mediakompeten.co.id. Publikasi: 3 November 2026.