Ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan rapat di sebuah gudang kawasan industri Subang, Jawa Barat, kini berpindah tangan ke penyidik. Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan dugaan perdagangan pakaian bekas hasil importasi ilegal itu pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan barang bukti yang tak sedikit: 1.257 balpres senilai taksiran Rp15 miliar.
Temuan ini langsung menyedot perhatian publik, bukan hanya karena nilainya. Pakaian bekas impor, yang di pasar anak muda dikenal dengan sebutan thrifting, sudah lama hidup di wilayah abu-abu: digemari pembeli, dilarang aturannya, dan terus mengalir lewat jalur yang kini sedang ditelusuri polisi.
Apa yang ditemukan di gudang Subang
Gudang yang digerebek berada di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti lewat penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Dari inventarisasi awal, setiap bal ditaksir bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dikalikan 1.257 bal, totalnya mencapai sekitar Rp15 miliar. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan di gudang itu diduga sudah berjalan sejak September 2026, sehingga penyidik memperkirakan nilai perputaran transaksinya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik menyebut gudang tersebut diduga disewa seseorang berinisial DAN, dengan penanggung jawab operasional yang disebut kepala gudang berinisial W. Identitas dan peran pihak-pihak terkait masih didalami, begitu pula asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke Indonesia, dan jaringan distribusinya.
Bukan sekadar soal barang sitaan
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan penyidikan tidak akan berhenti di gudang. "Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal," ujarnya, dikutip Sabtu (31/10/2026). Pernyataan itu penting: gudang hanyalah ujung yang terlihat dari rantai yang diduga jauh lebih panjang.
Dampak pertama: pedagang kecil ikut kena getahnya
Di lapangan, pakaian bekas impor tidak hanya dijual di gudang besar. Ia mengalir ke lapak-lapak kecil, toko daring, hingga penjual keliling yang menggantungkan penghasilan harian dari bongkaran bal. Ketika jalur pasok besar diputus penegak hukum, pedagang kecil di hilir biasanya yang pertama merasakan stok menipis dan harga kulakan naik.
Di sisi lain, penindakan seperti ini juga bisa menjadi angin segar bagi produsen tekstil dan konveksi lokal. Selama bertahun-tahun, pelaku industri dalam negeri mengeluhkan persaingan dengan pakaian bekas impor yang harganya sulit dilawan produk baru. Gudang Subang yang disita ini menunjukkan skala persoalannya: satu titik saja sudah bernilai belasan miliar rupiah.
Dampak kedua: pembeli perlu lebih waspada
Bagi pembeli, kabar ini layak menjadi pengingat. Pakaian bekas yang masuk tanpa jalur resmi luput dari pengawasan standar kebersihan dan keamanan produk. Itu bukan alasan untuk panik, tapi cukup untuk bersikap lebih selektif: mencuci menyeluruh sebelum dipakai, memeriksa kondisi bahan, dan membeli dari penjual yang jelas asal barangnya.
Untuk yang gemar berburu pakaian bekas secara legal dan aman, panduan praktisnya bisa dibaca di artikel thrifting cerdas: cara berburu baju bekas yang aman. Prinsipnya sama: hemat boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan dan legalitas.
Yang masih harus dijawab penyidik
Sejumlah pertanyaan kunci masih terbuka. Dari pelabuhan mana barang ini masuk? Siapa saja yang terlibat dalam jaringan distribusinya? Dan ke mana saja 1.257 bal itu rencananya diedarkan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kasus Subang berhenti sebagai penindakan tunggal atau berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Sampai penyidikan itu tuntas, satu hal sudah jelas: bisnis pakaian bekas impor ilegal bukan lagi sekadar urusan lapak pinggir jalan. Nilainya miliaran, jaringannya terorganisasi, dan kini ia menjadi perhatian serius penegak hukum.
FAQ
Berapa nilai balpres yang disita di Subang?
Penyidik menaksir 1.257 bal pakaian bekas itu senilai Rp15 miliar, dengan nilai per bal Rp6 juta hingga Rp12 juta berdasarkan inventarisasi awal.
Sejak kapan gudang itu beroperasi?
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas di gudang tersebut diduga berlangsung sejak September 2026.
Apa ancaman hukumannya?
Penyidik mempersangkakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Apakah semua pakaian bekas dilarang?
Yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pakaian bekas hasil importasi ilegal. Pakaian bekas yang diperjualbelikan di dalam negeri lewat jalur yang sah adalah persoalan berbeda.
Sumber: RCTI+ / iNews.id, "Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, Sita 1.257 Balpres Rp15 Miliar" (31 Oktober 2026).




