Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang mempersoalkan Surat Keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kabar itu menyebar cepat pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah penggugat, HM Subhan, menerima pemberitahuan putusan lewat sistem e-Court MA. Namun di tengah ramainya reaksi, satu hal perlu diluruskan sejak awal: putusan ini membatalkan sebuah dokumen administrasi, bukan memberhentikan wakil presiden.

Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusannya berbunyi: kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, dan kabul gugatan penggugat seluruhnya. Majelis kasasi diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta

Baca juga: Jokowi dan Hak Angket soal Ijazah Gibran

Dokumen apa yang dibatalkan?

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu menyetarakan riwayat pendidikan Gibran ke jenjang SMA atau sederajat, dan dipakai sebagai salah satu dokumen syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya, suket tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Itulah konsekuensi langsung dari putusan kasasi ini.

Jalur perkara ini tidak singkat. Di tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima karena menilai sengketa syarat administratif calon wakil presiden berada di luar kewenangannya. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kemudian menguatkan putusan itu. MA membalikkan keduanya.

Suasana persidangan di pengadilan

Mengapa ini bukan pemakzulan otomatis?

Pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur mekanisme konstitusionalnya sendiri, melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Putusan tata usaha negara soal keabsahan suket tidak sama dengan putusan pemberhentian.

Hingga Jumat malam, 30 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi DPR untuk membentuk panitia khusus, menggunakan hak angket, ataupun mengajukan proses pemakzulan atas dasar putusan ini. Sejumlah politisi memang mulai menjajaki komunikasi politik, tetapi penjajakan bukan keputusan lembaga.

Salinan lengkap putusan juga belum tersedia di situs resmi MA pada Jumat malam itu. Juru bicara MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi hanya menjawab singkat, "Tunggu ya." Artinya, publik masih menunggu naskah lengkap untuk membaca pertimbangan hakim secara utuh.

Di mana posisi putusan MK 6 Oktober?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA.

Kedua putusan itu tidak bisa dipertentangkan begitu saja. MK memeriksa sengketa hasil pemilu, sedangkan MA memeriksa keabsahan surat keterangan lewat peradilan tata usaha negara. Objek dan kewenangannya berbeda, meski dokumen yang dibicarakan sama.

Palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan

FAQ: Putusan MA soal Suket Gibran

Apa yang diputuskan MA pada 30 Oktober 2026?
MA mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara 742 K/TUN/2026, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

Apakah Gibran otomatis berhenti sebagai Wapres?
Tidak. Pemberhentian Wapres mengikuti mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dan hingga 30 Oktober 2026 belum ada keputusan DPR soal itu.

Apa langkah berikutnya yang mungkin terjadi?
Publik menunggu salinan lengkap putusan MA, sementara respons politik di DPR masih sebatas penjajakan komunikasi, bukan keputusan resmi.

Sumber: pemberitahuan e-Court MA yang dikonfirmasi penggugat HM Subhan pada 30 Oktober 2026; amar putusan perkara 742 K/TUN/2026; putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Artikel ini diterbitkan 31 Oktober 2026; salinan lengkap putusan MA belum tersedia saat artikel ditulis.