RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di DPR pada awal November 2026, dengan satu tuntutan yang diulang dari berbagai fraksi: uang hasil kejahatan harus kembali dulu ke korban, bukan berhenti di kas negara. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Selama ini, alurnya sering berjalan terbalik dari harapan korban. Pelaku diproses, pelaku dihukum, tetapi uang korban belum tentu kembali. Di titik inilah pembahasan RUU ini menjadi penting, bukan sekadar soal merampas aset, melainkan soal siapa yang berhak atas aset itu setelah dirampas.

Masalahnya: Pelaku "Pasang Badan", Korban Gigit Jari
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggambarkan celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi. Sistem peradilan pidana dinilai terlalu berorientasi pada penghukuman badan, sementara pemulihan hak korban terabaikan.
Akibatnya, pelaku rela menjalani hukuman penjara beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta itu lewat pencucian uang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Ironisnya, ketika aparat berhasil menyita aset, pengadilan justru bisa memutuskannya dirampas untuk negara.
Kasus binary option Binomo dan Quotex, yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan, sering disebut sebagai contoh. Pada tingkat pertama, para korban sempat diliputi ketidakpastian karena aset sitaan diputus dirampas untuk negara. Cerita serupa muncul pada kasus investasi bodong lain seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan perjalanan haji dan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel.
Apa yang Diubah RUU Ini?
RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme gugatan terhadap aset, yang dikenal dengan istilah in rem. Negara tidak harus menunggu proses pidana yang bertahun-tahun selesai. Begitu ditemukan ketidakwajaran harta atau aliran dana kejahatan, aset bisa dibekukan, dirampas lewat pengadilan, dan dilelang untuk dibagikan secara proporsional kepada korban yang sudah terverifikasi.
Kunci perdebatan ada di Pasal 38 ayat (3) draf RUU. Pasal ini mengatur bahwa aset hasil perampasan dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Sejumlah anggota Komisi III mendesak klausul ini diperkuat, sehingga hakim punya landasan imperatif untuk mendahulukan korban selama kejahatannya bermotif ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
Sari Yuliati menambahkan, aturan pengembalian aset harus memuat mekanisme yang jelas: identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian total kerugian, hingga skema penyaluran hasil pengelolaan aset. Anggota Komisi III Muhammad Rahul mengingatkan hal yang sama, yakni jangan sampai pelaku sudah dihukum tetapi masih menikmati hasil kejahatannya, sementara korban kesulitan mendapatkan kembali uang mereka.
Sejauh Mana Pembahasannya?
Komisi III mempercepat pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum di tengah masa reses, pada 26 Oktober 2026. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja, didampingi Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Targetnya, RUU disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Panitia Kerja dijadwalkan mulai rapat kerja pada 5 November 2026. Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 86 narasumber telah diundang untuk memberi masukan, dan Komisi III menyatakan belum menyusun draf resmi. Artinya, detail akhir RUU masih bisa berubah selama pembahasan berjalan, dan publik diminta ikut memberi masukan.

Cakupan kejahatannya pun diperluas dalam pembahasan: investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan haji dan umrah. Anggota Komisi III Abdullah dari Fraksi PKB menekankan perlunya kejelasan operasional, termasuk batas waktu penyelesaian dan prosedur penyaluran kepada korban, agar prioritas korban tidak kalah oleh kepentingan kas negara.
Pertanyaan yang tersisa kini bersifat praktis: apakah RUU final benar-benar mengunci prioritas korban dengan batas waktu yang tegas? Jawabannya baru terlihat saat draf resmi dibahas pada rapat Panja awal November ini.
FAQ
Apa itu RUU Perampasan Aset?
Rancangan undang-undang yang mengatur penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk mekanisme pengembaliannya kepada korban.
Apa bedanya dengan proses pidana biasa?
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset, negara bisa membekukan dan merampas aset lewat pengadilan tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelakunya selesai bertahun-tahun.

Kasus apa saja yang dicakup?
Dalam pembahasan, cakupannya meliputi investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, dan penipuan perjalanan haji dan umrah.
Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan sah?
Komisi III DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, dengan rapat kerja Panja dijadwalkan mulai 5 November 2026.
Apakah RUU ini sudah disahkan?
Belum. RUU masih dalam tahap pembahasan dan hingga akhir Oktober 2026 Komisi III menyatakan belum menyusun draf resmi.
Sumber: Matamata.com, Mercusuarnews.co, Beritamenit.com (diakses 2 November 2026).




