Bayangkan seorang pedagang kaki lima yang bekerja setiap hari tanpa jaminan kesehatan dari pemberi kerja, atau buruh harian lepas yang upahnya berhenti begitu proyek selesai. Mereka adalah bagian dari wajah kerja Indonesia yang paling besar, tetapi paling jarang terlindungi. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, pemerintah bersama pengusaha, serikat pekerja, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani kesepakatan baru untuk mereka: Program Pekerjaan Layak Nasional (Decent Work Country Programme/DWCP) 2026–2030.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan ILO. Ini adalah periode keempat DWCP di Indonesia. Bedanya, kali ini kesepakatan itu ditegaskan sebagai komitmen nasional, bukan sekadar program milik ILO.
Angka yang Menjelaskan Kenapa Program Ini Penting
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen masih bekerja di sektor informal. Kalau dihitung kasar, itu berarti sekitar 93 juta orang bekerja tanpa payung perlindungan formal yang utuh.
Yassierli menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tidak cukup hanya mengejar banyaknya lapangan kerja. “Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujarnya dalam sambutan, seperti dikutip media peliput.
Kalimat itu penting karena membalik cara lama mengukur sukses. Selama ini, turunnya angka pengangguran sering dirayakan begitu saja. DWCP mengingatkan bahwa pekerjaan yang tidak produktif, tidak terlindungi, dan tidak layak penghasilannya tetap menyimpan masalah, meskipun orangnya tercatat bekerja.
Tiga Agenda Utama DWCP 2026–2030
1. Dialog sosial yang transformatif dan terlembaga
Agenda pertama menuntut perundingan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja tidak berhenti di seremoni. Dialog sosial yang “terlembaga” berarti ada forum, aturan main, dan tindak lanjut yang jelas, sehingga kesepakatan tidak menguap setelah foto bersama selesai.
2. Kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif dan inklusif
Agenda kedua menyasar penciptaan kerja yang produktif sekaligus inklusif. Kata inklusif di sini patut digarisbawahi: kesempatan itu harus menjangkau kelompok yang selama ini tersisih dari pasar kerja formal, bukan hanya mereka yang sudah punya ijazah dan jaringan.
3. Perlindungan sosial yang universal dan adaptif
Agenda ketiga adalah perlindungan sosial yang universal dan adaptif. Universal berarti tidak berhenti pada pekerja kantoran atau pabrik besar. Adaptif berarti sistemnya harus sanggup mengikuti bentuk kerja baru: digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), transisi hijau, dan perubahan demografi yang disebut Yassierli sebagai pengubah lanskap dunia kerja.
Bagi pekerja informal, agenda ketiga inilah yang paling terasa. Perlindungan sosial yang benar-benar universal akan menentukan apakah seorang pedagang, pengemudi, atau buruh harian bisa berobat tanpa takut bangkrut, dan apakah hari tua mereka punya bantalan.
Apa yang Belum Dijawab Deklarasi Ini?
Perlu jujur: yang ditandatangani pada 28 Oktober 2026 adalah deklarasi bersama, bukan rincian program per provinsi atau target angka per tahun. Laporan yang dikutip dalam artikel ini belum memuat target terukur DWCP 2026–2030, seperti berapa juta pekerja informal yang ditargetkan masuk perlindungan formal atau berapa anggaran yang disiapkan.
Itu bukan alasan untuk sinis, tetapi alasan untuk mengawasi. Deklarasi tanpa indikator akan sulit diuji. Sebaliknya, deklarasi yang diikuti dengan peta jalan, target, dan laporan berkala bisa menjadi alat tekan yang berguna bagi serikat pekerja dan masyarakat sipil.
Pertanyaan yang layak ditagih ke depan antara lain: bagaimana pekerja informal didaftarkan tanpa birokrasi yang justru mengusir mereka? Siapa yang menanggung iuran perlindungan bagi pekerja berpenghasilan tidak tetap? Dan bagaimana memastikan perusahaan platform dan pemberi kerja informal tidak sekadar memindahkan beban ke pekerja?
Kenapa Ini Bukan Sekadar Berita Seremoni?
DWCP sudah memasuki periode keempat. Artinya, janji pekerjaan layak bukan barang baru di Indonesia. Yang membuatnya relevan pada 2026 adalah tekanannya yang bersamaan: pekerjaan informal masih dominan, keterampilan banyak pekerja belum cocok dengan kebutuhan industri, akses kerja timpang, dan perlindungan sosial masih berlubang.
Kalau program ini hanya berhenti di dokumen, ia akan dilupakan seperti banyak deklarasi sebelumnya. Kalau ia diterjemahkan menjadi pendaftaran pekerja informal yang mudah, perlindungan yang terjangkau, dan dialog yang benar-benar didengar, ia bisa mengubah hidup jutaan orang yang selama ini bekerja tanpa jaring pengaman.
Baca juga: cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, salah satu bentuk perlindungan pekerja formal yang sudah berjalan dan sering ditanyakan pekerja.
FAQ
Apa itu Program Pekerjaan Layak Nasional (DWCP) 2026–2030?
Kesepakatan bersama Kemnaker, Apindo, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan ILO untuk memperkuat kualitas pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia pada 2026–2030.
Kapan DWCP 2026–2030 ditandatangani?
Rabu, 28 Oktober 2026, di Jakarta. Ini merupakan periode keempat DWCP di Indonesia.
Apa tiga agenda utamanya?
Dialog sosial yang transformatif dan terlembaga; kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif dan inklusif; serta perlindungan sosial yang universal dan adaptif.
Berapa banyak pekerja informal di Indonesia menurut Kemnaker?
Dari 155 juta angkatan kerja, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal, atau sekitar 93 juta orang berdasarkan hitungan dari persentase tersebut.
Sumber: MCI News.




