Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP. Ariyo selama ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), posisi yang ia emban sejak awal pemerintahan Prabowo.

Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Keppres diteken Rabu pagi

Prasetyo Hadi menegaskan pemberhentian Listyo sudah diputuskan dan dituangkan dalam Keputusan Presiden. "Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo, seperti dikutip sejumlah media dari konferensi pers di Istana.

Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Ariyo untuk sementara. "Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Hanya 36 hari menjabat KSP

Pencopotan ini mengakhiri masa jabatan Listyo di KSP yang baru berjalan 36 hari, sejak 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Listyo memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia selama hampir enam tahun, pada periode 2021-2026.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026 malam. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Suasana Jakarta Pusat

Siapa Ariyo Windutomo

Ariyo adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer 1996. Ia menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Kasetpres pada 29 November 2024, sekitar satu bulan setelah pelantikan Prabowo-Gibran. Penunjukan seorang perwira aktif TNI sebagai Plt KSP menempatkan figur yang selama ini berada di lingkaran dalam Istana untuk menjaga kesinambungan kerja staf kepresidenan.

Yang perlu digarisbawahi: status Plt berarti penunjukan ini bersifat sementara. Istana belum mengumumkan siapa yang akan menjadi Kepala KSP definitif, sehingga publik masih menunggu apakah Ariyo akan dikukuhkan atau Presiden menunjuk figur lain.

Apa yang masih berjalan

Penyidikan dugaan penyadapan ilegal tetap berjalan di Bareskrim, terpisah dari pergantian jabatan di Istana. Penyidik menyangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Seperti pada setiap perkara pidana, status tersangka bukan vonis. Peran masing-masing tersangka, siapa saja yang benar-benar disadap, dan data apa yang diakses atau dihapus masih menjadi materi penyidikan. Klaim yang beredar di media sosial soal motif dan isi sadapan sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan sampai ada keterangan resmi penyidik atau putusan pengadilan.

Artikel terkait di Klik Fakta: Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini Pasal.

Pemandangan kota Jakarta

FAQ

Siapa yang menggantikan Listyo Sigit di KSP?

Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP untuk sementara waktu.

Kapan Listyo dicopot dari KSP?

Rabu, 4 November 2026, melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada pagi hari itu.

Berapa lama Listyo menjabat Kepala KSP?

36 hari, sejak 1 Oktober 2026 hingga pencopotannya pada 4 November 2026.

Sumber: Konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, 4 November 2026 (dikutip Investor.id, Bloomberg Technoz, dan CNA Indonesia). Artikel ini diterbitkan 4 November 2026.