Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Bersama Listyo, penyidik menetapkan dua perwira tinggi lain: Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Asep menegaskan perkara ini masih berada pada tahap awal, sehingga peran masing-masing tersangka masih didalami dan belum semua detail dibuka ke publik. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Apa yang diduga terjadi
Menurut Bareskrim, penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026, di luar prosedur resmi yang diatur Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu target. Selain kepala negara, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga diduga menjadi sasaran. Penyidik menyebut telah menyita belasan perangkat elektronik, dan laporan awal perkara ini masuk setelah seorang petugas melaporkan kejanggalan pada 30 Oktober 2026.
Tiga pasal yang dikenakan
Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, ancamannya maksimal enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Yang masih harus dibuktikan
Penting membedakan status tersangka dengan putusan bersalah. Penetapan tersangka berarti penyidik menilai ada cukup bukti awal untuk melanjutkan penyidikan, bukan vonis pengadilan. Peran individual Listyo, Ahrie, dan Eko, serta siapa saja yang benar-benar disadap dan data apa yang diakses atau dihapus, masih menjadi materi penyidikan.
Publik juga patut menunggu penjelasan resmi soal posisi Kapolri Jenderal Suyudi dalam perkara ini. Sejumlah pemberitaan menyebut laporan Kapolri menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan penyadapan, tetapi detail itu belum dirinci Bareskrim dalam konferensi pers 3 November. Selama penyidikan berjalan, klaim yang beredar di media sosial soal motif dan isi sadapan sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta.
Artikel terkait di Klik Fakta: Aturan Hapus Konten 4 Jam Komdigi, Ini Faktanya.
FAQ
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Berapa ancaman pidana maksimalnya?
Pasal penyadapan ilegal yang disangkakan mengancam maksimal 10 tahun penjara, ditambah pasal akses ilegal (maksimal 6 tahun) dan UU ITE (maksimal 8 tahun).
Apakah Listyo Sigit sudah terbukti bersalah?
Belum. Status tersangka adalah tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026 (dikutip Investor Trust, Espos, dan Topik.id). Artikel ini diterbitkan 4 November 2026.




