Angka yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 31 Oktober 2026 cukup untuk membuat siapa pun berhenti sejenak: Rp58,75 triliun. Itulah total setoran pajak ekonomi digital yang sudah masuk ke kas negara hingga September 2026. Di balik angka besar itu, ada perubahan yang jauh lebih dekat dengan keseharian jutaan orang: pedagang di marketplace kini dipungut PPh 0,5 persen langsung dari platform.

Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Ia adalah hasil dari rangkaian aturan yang disusun selama setahun terakhir, dari peraturan menteri hingga sistem pemungutan lintas negara. Berikut kronologinya, dari awal sampai pengumuman terbaru.

Pajak digital dan marketplace Indonesia foto 1

2025: PMK 37 menyiapkan pemungutan lewat marketplace

Fondasi kebijakan ini diletakkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace yang ditunjuk.

Penting untuk dipahami: pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pembayarannya, dari penyetoran mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan melalui marketplace. PPh yang dipungut pun dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final, tergantung ketentuan yang berlaku bagi pedagang.

25 September 2026: giliran transaksi digital luar negeri

Langkah berikutnya menyasar transaksi digital dari luar negeri. Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem ini memungkinkan pemungutan PPN lewat lembaga pembayaran yang ditunjuk, untuk transaksi digital luar negeri yang belum dikenai PPN lewat mekanisme PMSE. Tahap awalnya melibatkan BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.

1 Oktober 2026: marketplace mulai memungut PPh 0,5 persen

Setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi platform, ketentuan PMK 37 Tahun 2025 mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Caranya sederhana di atas kertas: marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Sebagai gambaran, pedagang dengan omzet dasar pemungutan Rp10 juta akan dipungut Rp50.000.

Pajak digital dan marketplace Indonesia foto 2

Ada satu pengecualian penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tidak dikenai PPh. Artinya, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai batas itu dapat dikecualikan dari pemungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan. Batas Rp500 juta dihitung dari keseluruhan peredaran bruto wajib pajak, bukan per toko atau per akun marketplace.

31 Oktober 2026: DJP mengumumkan Rp58,75 triliun

Pada 31 Oktober 2026, DJP mempublikasikan rekapitulasi penerimaan pajak ekonomi digital hingga 30 September 2026. Rinciannya: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun, disusul pajak pengadaan pemerintah lewat SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.

Khusus PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut hingga akhir September 2026, dan 245 perusahaan di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, "DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan."

Apa artinya bagi pedagang kecil?

Bagi pedagang besar dengan pencatatan rapi, pemungutan 0,5 persen hanyalah perubahan mekanisme. Bagi UMKM, tantangannya lebih administratif: data perpajakan, pencatatan omzet, dan dokumen transaksi harus rapi.

Di sisi lain, kebijakan ini berjalan beriringan dengan upaya meringankan beban pelaku usaha daring, seperti dibahas di artikel UMKM dapat diskon biaya e-commerce 50 persen.

Yang masih perlu diawasi

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari angka penerimaan. Tiga hal patut diawasi: prosedur bagi pedagang kecil, kesiapan sistem marketplace, dan sosialisasi ke pedagang di luar kota besar.

Pajak digital dan marketplace Indonesia foto 3

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ekonomi digital akan dipajaki, melainkan apakah pemungutannya berjalan adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan.

FAQ

Berapa total pajak ekonomi digital hingga September 2026?

Rp58,75 triliun, dengan penyumbang terbesar PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun secara kumulatif.

Marketplace apa saja yang memungut PPh 0,5 persen?

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.

Apakah pedagang omzet di bawah Rp500 juta kena pungut?

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun yang memenuhi ketentuan tidak dikenai PPh, dan dapat dikecualikan dari pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan.

Apakah PPh marketplace adalah pajak baru?

Bukan. Pemerintah menegaskan yang berubah hanya mekanisme pembayaran, dari setor mandiri menjadi dipungut marketplace, dan nilainya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Sumber: Aktualita, "Pemungutan Pajak Digital Diperluas, Negara Kantongi Rp58,75 Triliun" (31 Oktober 2026, mengutip data DJP dan keterangan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto).