Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 21 warga negara asing di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs judi daring.

Operasi pengawasan keimigrasian itu dimulai sekitar pukul 07.00 WITA di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, petugas lebih dulu memantau lokasi yang diduga dipakai para warga asing itu selama beberapa hari sebelum penindakan.

Petugas di kawasan permukiman Bali

Siapa saja yang diamankan?

Menurut Hendarsam, 21 orang yang diamankan terdiri atas delapan warga Vietnam, 12 warga Myanmar, dan satu warga China. Sebagian memakai Izin Tinggal Kunjungan Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya memakai Izin Tinggal Terbatas Remote Worker.

Imigrasi menduga para warga asing itu mengoperasikan situs judi daring yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui Alipay dan WeChat Pay.

Perlu ditegaskan dengan hati-hati: hingga laporan ini ditulis, sumber yang tersedia belum menyebut penetapan tersangka, pelimpahan ke kepolisian, dakwaan, atau nomor perkara. Statusnya masih pada tahap pengamanan dan pemeriksaan keimigrasian, sehingga dugaan tersebut belum bisa dibaca sebagai vonis.

Kawasan vila dan permukiman di Bali

Mengapa izin tinggal jadi sorotan?

Izin Tinggal Kunjungan Prainvestasi dan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker dirancang untuk kegiatan yang sah: menjajaki investasi, atau bekerja jarak jauh untuk pemberi kerja di luar negeri. Mengoperasikan situs judi daring, yang ilegal di Indonesia, jelas berada di luar maksud kedua izin tersebut, bila dugaan itu terbukti dalam pemeriksaan.

Kasus seperti ini juga menjadi pengingat bagi pemilik properti dan pengelola kawasan permukiman. Rumah sewa yang dipakai berkelompok oleh warga asing, dengan aktivitas digital intensif, sebaiknya tidak luput dari perhatian lingkungan dan pengelola, tanpa harus berubah menjadi kecurigaan berlebihan terhadap setiap penyewa asing.

Apa langkah selanjutnya?

Imigrasi akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, jaringan situs yang diduga dioperasikan, serta aliran transaksinya. Bila ditemukan pelanggaran keimigrasian, sanksinya bisa berupa deportasi dan penangkalan. Bila ditemukan unsur pidana, perkara dapat dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Suasana jalan di kawasan Bali

FAQ: Penindakan WNA di Kuta

Berapa WNA yang diamankan di Kuta?
21 orang: 8 warga Vietnam, 12 warga Myanmar, dan 1 warga China.

Kapan operasi itu dilakukan?
Kamis, 29 Oktober 2026, mulai sekitar pukul 07.00 WITA di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta.

Apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Belum, berdasarkan sumber yang tersedia. Statusnya masih pengamanan dan pemeriksaan keimigrasian.

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi, penjelasan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, 30 Oktober 2026. Artikel ini diterbitkan 31 Oktober 2026.