Pilkades Serentak Sarolangun 2026 resmi digelar hari ini, Kamis, 29 Oktober 2026. Sebanyak 39 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, melaksanakan pemungutan suara untuk memilih kepala desa. Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing desa.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai jadwal. Rapat koordinasi dan pemantapan akhir sudah digelar serentak di tiap kecamatan pada 20 Oktober 2026, mempertemukan jajaran pemerintah desa, panitia pemilihan, para calon, dan masyarakat.

Warga mencoblos di TPS saat pemilihan kepala desa

Timeline Pilkades Serentak Sarolangun 2026

Perjalanan menuju hari pencoblosan ini tidak singkat. Berikut kronologi singkatnya berdasarkan keterangan Dinas PMD Sarolangun:

20 Oktober 2026: Rapat pemantapan di kecamatan

Koordinasi akhir digelar terpusat di masing-masing wilayah kecamatan. Tujuannya satu: menyamakan pemahaman teknis pemungutan suara antara panitia, calon, dan aparat desa, supaya tidak ada prosedur yang berbeda-beda di lapangan.

Menjelang 29 Oktober: Pengaduan masih diproses di sebagian desa

Kepala Dinas PMD Sarolangun, Tarmizi, menjelaskan ada beberapa desa yang masih menyelesaikan tahap pengaduan. Untuk desa-desa itu, penetapan calon definitif menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari instansi berwenang. Prinsipnya, proses harus berjalan berdasarkan hukum, bukan karena desakan jadwal semata.

Warga menggunakan hak pilih di TPS

29 Oktober 2026, 07.00–12.00 WIB: Pencoblosan

Puncak rangkaian ini adalah pemungutan suara hari ini. Warga yang terdaftar sebagai pemilih diminta datang ke TPS, menggunakan hak pilihnya, dan ikut menjaga suasana tetap tertib sampai penghitungan selesai.

Imbauan: Beda Pilihan, Tetap Satu Kampung

Menjelang pencoblosan, Tarmizi menitipkan pesan yang layak dikutip utuh karena langsung menyentuh inti persoalan pilkades: kerukunan setelah kompetisi selesai.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kedamaian, kerukunan, dan persaudaraan selama proses Pilkades berlangsung. Perbedaan pilihan tidak seharusnya memisahkan kita, karena kita semua adalah warga satu daerah yang menginginkan kemajuan bersama,” kata Tarmizi.

Ia juga mengajak warga datang ke TPS dan memilih dengan tanggung jawab: “Pilihlah calon kepala desa yang memiliki visi, dedikasi, dan kemampuan terbaik untuk memajukan desa kita tercinta.”

Suasana TPS pemilihan kepala desa

Mengapa pilkades ini penting?

Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan. Dana desa, pelayanan administrasi, hingga urusan tanah dan bantuan sosial bermuara di kantor desa. Salah memilih pemimpin enam tahun ke depan terasa langsung di kehidupan sehari-hari warga, jauh lebih cepat daripada efek pemilu tingkat kabupaten atau provinsi.

Karena itu, Pilkades Serentak 2026 di Sarolangun diharapkan melahirkan pemimpin desa yang amanah dan memperkuat pembangunan dari tingkat paling dasar. Bagi warga yang belum mencoblos saat artikel ini terbit, TPS masih dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Sebagai gambaran, pilkades berbeda dengan pemilu legislatif atau pilkada. Di sini warga satu desa memilih langsung orang yang akan mengurus kampungnya sendiri: menandatangani surat, mengurus bantuan, mengelola dana desa, dan menjadi penengah saat warga berselisih. Kedekatan itu pula yang membuat pilkades sering terasa lebih panas daripada pemilu lain, padahal wilayahnya jauh lebih kecil.

Di Sarolangun, 39 desa yang menggelar pencoblosan hari ini tersebar di 11 kecamatan. Artinya, dalam satu hari yang sama, puluhan komunitas desa menentukan arah masing-masing untuk enam tahun ke depan. Setelah pencoblosan dan penghitungan di TPS, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi dan penetapan pemenang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian untuk desa-desa yang masih berproses pengaduan.

FAQ

Kapan Pilkades Serentak Sarolangun digelar?

Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 07.00–12.00 WIB.

Berapa desa yang ikut?

Sebanyak 39 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Apa yang harus dibawa warga ke TPS?

Datang sesuai jadwal TPS masing-masing dan ikuti arahan panitia di lokasi; pengumuman resmi Dinas PMD menjadi acuan teknis pelaksanaan.

Bagaimana jika ada desa yang calonnya belum definitif?

Menurut Dinas PMD, penetapan calon definitif di desa yang masih berproses pengaduan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Sarolangun Post (19 Oktober 2026, diakses 29 Oktober 2026).