Kabar Febrie Adriansyah bebas beredar luas di Facebook pada pertengahan Oktober 2026. Unggahan itu menampilkan foto mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan narasi seolah ia sudah dinyatakan tidak bersalah dan keluar dari perkara hukumnya.
Kabar itu tidak benar. Sampai klarifikasi fakta ini terbit, Febrie masih berstatus terdakwa dan persidangannya masih berjalan. Yang terjadi pada 14 Oktober 2026 bukan vonis bebas, melainkan pembacaan eksepsi, nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Dari Mana Kabar Bebas Itu Beredar?
Sejumlah unggahan Facebook mengklaim Febrie telah dibebaskan setelah ada temuan baru. Ada pula video ruang sidang yang diberi keterangan "Febrie Adriansyah akhirnya terbukti tidak bersalah" dan "siap menangani perkara yang lebih besar". Penelusuran fakta yang dilakukan iNews bersama Asnil Bambani Amri, pemeriksa fakta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, tidak menemukan satu pun informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Klarifikasi serupa juga diterbitkan Tribratanews Polri, yang mengutip penelusuran Kompas.com.
Pemeriksaan fakta ANTARA melalui kanal JACX sampai pada kesimpulan yang sama: klaim Febrie dinyatakan bebas dan tidak bersalah adalah keliru. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan apa pun atas perkara ini.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Persidangan?
Perkara ini sudah melewati dua sidang yang tercatat. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura, sekitar Rp55 miliar, terkait penanganan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp354,62 miliar dalam kurun 2020 hingga 2026.
Seminggu kemudian, Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie membacakan eksepsi. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Alasannya, dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, serta mengandung asumsi.
Mengapa Eksepsi Bukan Berarti Bebas?
Di sinilah letak pelintiran yang membuat kabar ini viral. Permintaan Febrie agar dibebaskan adalah permohonan dari pihak terdakwa, bukan keputusan hakim. Eksepsi adalah hak terdakwa untuk membantah dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Hakim masih harus menilai keberatan itu, mendengar tanggapan jaksa, dan memutusnya dalam sidang tersendiri.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan tetap yakin dakwaannya sudah benar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan kepada wartawan pada 14 Oktober 2026: "Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja." Ia menambahkan, diterima atau tidaknya eksepsi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Jadi, alurnya begini: dakwaan dibacakan 7 Oktober, eksepsi dibacakan 14 Oktober, dan putusan atas eksepsi itu belum ada. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membebaskan, status Febrie tetap terdakwa.
Cara Cepat Mengenali Hoaks Seperti Ini
Hoaks perkara hukum punya pola yang mudah dikenali. Pertama, ia memakai foto atau potongan video sidang asli, lalu ditempeli keterangan baru yang tidak sesuai dengan isi sidang. Kedua, ia tidak mencantumkan sumber putusan pengadilan, hanya narasi "kabar terbaru" tanpa tanggal sidang dan nomor perkara. Ketiga, ia menyebar lewat akun-akun yang tidak terafiliasi dengan media atau lembaga resmi.
Sebelum meneruskan kabar semacam ini, periksa tiga hal: apakah ada putusan hakim yang dikutip, apakah media kredibel memberitakannya, dan apakah status terdakwa sudah berubah di pemberitaan lanjutan. Jika ketiganya tidak ada, kemungkinan besar kabar itu baru sebatas klaim.
FAQ
Apakah Febrie Adriansyah sudah bebas?
Tidak. Ia masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU, dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Apa yang terjadi pada sidang 14 Oktober 2026?
Febrie membacakan eksepsi, yaitu nota keberatan atas dakwaan jaksa. Ia meminta dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari tahanan, tetapi itu baru permohonan, bukan putusan.
Apa isi dakwaannya?
Menurut dakwaan jaksa, Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura terkait perkara Jiwasraya dan melakukan TPPU sekitar Rp354,62 miliar pada 2020 hingga 2026.
Apa yang dikatakan Kejaksaan Agung?
Kejagung menyatakan dakwaan sudah disusun dengan benar dan menyerahkan penilaian atas eksepsi kepada majelis hakim.
Catatan redaksi: Artikel ini membedakan fakta dan klaim secara tegas. Status Febrie sebagai terdakwa dan jadwal sidang adalah fakta dari pemberitaan persidangan. Narasi "sudah bebas" adalah klaim unggahan media sosial yang tidak terbukti. Foto-foto dalam artikel ini adalah ilustrasi suasana sidang Tipikor, bukan dokumentasi sidang Febrie.
Sumber:
Tribratanews Polri, "[HOAKS] Febrie Adriansyah Dibebaskan pada Oktober 2026"; ANTARA/JACX via Jawawa, "Hoax: Febrie Adriansyah Has Been Declared Free and Innocent"; Koran Kota, "Febrie Minta Bebas, Kejagung: Dakwaan Sudah Benar!". Diakses 25 Oktober 2026.
Artikel ini diterbitkan pada 25 Oktober 2026. Baca juga: Eksepsi Roy Suryo Ditolak Sidang Ijazah Jokowi.




