Indonesia membutuhkan regulasi setingkat undang-undang untuk mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan. Usulan itu disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria kepada DPR dan DPD dalam acara Strategic Platform for Action, Research, and Collaboration (SPARC) 2026 di Universitas Negeri Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Arif menilai regulasi semakin mendesak karena AI sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dari layanan pelanggan hingga pengolahan dokumen. Ia juga memperkirakan keterampilan menggunakan AI akan menjadi kemampuan yang paling dibutuhkan pada 2030.
Tiga tingkatan kemampuan AI menurut BRIN
Arif membagi kemampuan AI menjadi tiga tingkatan: memahami teknologi AI, menggunakannya, dan mengembangkan atau membangunnya. Pembagian ini penting karena regulasi yang baik tidak bisa menyamaratakan semua pihak: pengguna aplikasi AI, perusahaan yang mengintegrasikannya, dan pengembang model punya tanggung jawab berbeda.
Di sisi infrastruktur, pengembangan AI membutuhkan semikonduktor dan chip, yang berkaitan dengan ketersediaan logam tanah jarang dari sumber daya alam Indonesia. BRIN disebut sedang meneliti limbah timah di pantai Belitung sebagai salah satu jalur riset terkait. Detail teknis itu masih berupa agenda riset, bukan klaim bahwa Indonesia sudah mandiri chip.
Kenapa undang-undang, bukan sekadar pedoman etika
Selama ini pengaturan AI di Indonesia tersebar di berbagai aturan: UU ITE untuk transaksi elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi untuk data, serta pedoman etika AI dari Komdigi. Kelemahannya, tidak ada satu payung hukum yang menjawab pertanyaan kunci secara seragam: siapa bertanggung jawab bila AI salah mengambil keputusan, bagaimana transparansi algoritma di layanan publik, dan batas apa yang berlaku untuk AI generatif.
Usulan RUU AI dari BRIN belum menjadi rancangan undang-undang yang dibahas DPR. Tahapnya masih usulan. Artinya, belum ada pasal, sanksi, atau kewajiban baru yang berlaku hari ini. Perusahaan dan pengguna AI tetap tunduk pada aturan yang sudah ada, termasuk UU PDP soal pengelolaan data pribadi.
Apa yang sebaiknya diatur, menurut logika kebijakan
Dari pengalaman negara lain, undang-undang AI biasanya mengatur klasifikasi risiko: AI berisiko tinggi, misalnya untuk rekrutmen, penegakan hukum, atau layanan kesehatan, diawasi lebih ketat daripada AI untuk hiburan. Transparansi juga menjadi kunci: pengguna berhak tahu bila ia berinteraksi dengan AI, dan data latih tidak boleh melanggar hak cipta atau privasi secara sembarangan.
Di Indonesia, konteks tambahannya adalah talenta. Wamenkomdigi Nezar Patria sebelumnya menyebut Indonesia membutuhkan sekitar sembilan juta talenta digital hingga 2030, sementara pasokannya baru sekitar empat juta orang. Regulasi tanpa penguatan talenta dan infrastruktur hanya akan menjadi dokumen. Sebaliknya, pengembangan AI tanpa regulasi berisiko menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan publik.
Artikel terkait di Klik Fakta: AI Urus Izin dari Minggu Jadi Hari? Ini Faktanya.
FAQ
Apakah UU AI sudah berlaku di Indonesia?
Belum. BRIN baru mengusulkan pembentukan RUU AI kepada DPR dan DPD pada 3 November 2026.
Kenapa BRIN menilai UU AI mendesak?
Karena AI sudah masuk ke semua lini kehidupan dan keterampilan menggunakannya diperkirakan menjadi yang paling dibutuhkan pada 2030.
Aturan apa yang berlaku untuk AI saat ini?
Aturan yang tersebar, antara lain UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta pedoman etika AI dari Komdigi.
Sumber: Pernyataan Kepala BRIN Arif Satria di SPARC 2026, UNJ, 3 November 2026 (dikutip Detikcom via Lensa Hukum). Artikel ini diterbitkan 4 November 2026.




