PTKP naik 2027 kini bukan lagi sekadar wacana. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang rencananya berlaku mulai 2027. Kabar ini penting karena batas PTKP tidak berubah sejak 2016, padahal harga-harga dan upah sudah bergerak jauh.

Tapi jangan buru-buru menghitung gaji bersih baru Anda. Yang disetujui sejauh ini adalah arah kebijakannya, bukan angkanya.

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan dengan kalkulator dan dokumen

Apa yang sudah pasti, apa yang belum

Sudah ada persetujuan prinsip. Menurut laporan MUC Tax Research Institute yang terbit 27 Oktober 2026, persetujuan itu tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Surat yang sama juga mencakup perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Besaran baru belum diumumkan. Pemerintah masih memfinalisasi angka PTKP baru dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (22/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengevaluasi batas PTKP yang saat ini Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan.

"Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," ujar Airlangga, seperti dikutip Kontan.

Dasar hukumnya masih disiapkan. Proses kebijakan disebut memasuki tahap finalisasi besaran dan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum. Pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan DPR mengenai besaran PTKP baru sebelum kebijakan ditetapkan.

PTKP itu sebenarnya apa

PTKP adalah batas penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sederhananya: bagian penghasilan sampai batas itu tidak dipotong pajak. Baru selisih di atasnya yang menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan dikenai tarif progresif.

Aturan yang berlaku sekarang berasal dari PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Rinciannya: Rp54 juta per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi, tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin, tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan tambahan Rp4,5 juta per tanggungan, maksimal 3 orang.

Contoh yang sering dipakai: pegawai menikah dengan dua anak berstatus K/2 memiliki total PTKP Rp67,5 juta per tahun (Rp54 juta + Rp4,5 juta + 2 x Rp4,5 juta). Kalau penghasilan netonya Rp60 juta setahun dan ia lajang tanpa tanggungan (TK/0), maka yang dikenai pajak hanya selisih Rp6 juta, dengan tarif lapisan pertama 5 persen, atau sekitar Rp300 ribu per tahun. Itu ilustrasi sederhana atas penghasilan neto, bukan slip gaji final, karena perhitungan PPh 21 sesungguhnya juga memperhitungkan biaya jabatan dan iuran pensiun.

Ilustrasi kalkulator dan dokumen perhitungan pajak

Kenapa batas 2016 itu terasa sudah ketinggalan

PTKP Rp54 juta per tahun setara Rp4,5 juta per bulan. Sepuluh tahun lalu, angka itu barangkali masih terasa longgar untuk pekerja lajang. Sekarang, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan, atau Rp60 juta setahun, sudah punya selisih Rp6 juta yang masuk objek pajak, meski sebagian besar penghasilannya habis untuk kebutuhan dasar.

Logika pemerintah, seperti disampaikan Airlangga sejak rapat terbatas 30 September 2026, adalah menyesuaikan PTKP dengan angka inflasi. Perhitungan itu kini dibahas bersama Menteri Keuangan. Kalangan pekerja pun sudah lama mendorong hal serupa: Presiden KSPI Said Iqbal pada akhir 2025 mengusulkan PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan, dengan alasan selisihnya bisa berputar untuk konsumsi dan daya beli. Itu usulan serikat pekerja, bukan keputusan pemerintah, dan jangan dicampuradukkan dengan angka resmi yang belum keluar.

Airlangga juga sempat menyebut, dalam pernyataan awal Oktober 2026, bahwa pekerja bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) pajaknya akan dibebaskan. Pernyataan itu sejalan dengan arah penyesuaian PTKP, tetapi tetap belum menjadi angka final sampai PMK baru terbit.

Apa lagi yang disiapkan bersamaan untuk 2027

Kenaikan PTKP tidak berdiri sendiri. Dalam paket kebijakan 2027 yang sama, pemerintah menyiapkan perluasan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor, dari sebelumnya hanya sektor padat karya dan pariwisata, untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Program magang Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan berlanjut untuk 150.000 peserta dan program vokasi untuk 300.000 orang.

Di sektor perumahan, insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar juga direncanakan berlanjut. Rangkaian ini menunjukkan arah yang sama: menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan harga, bukan sekadar mengubah satu angka pajak.

Ilustrasi layanan perhitungan gaji dan pajak karyawan

Apa yang perlu ditunggu pembaca

Tiga hal yang menentukan apakah kabar ini benar-benar terasa di slip gaji: pertama, besaran PTKP baru dalam PMK; kedua, hasil konsultasi dengan DPR; ketiga, tanggal berlaku yang ditegaskan dalam aturan itu. Sampai ketiganya keluar, semua simulasi "gaji naik sekian" masih sebatas perkiraan.

Yang bisa dilakukan sekarang: pastikan status PTKP Anda di perusahaan sudah benar, kawin atau tidak, dan jumlah tanggungan yang diakui maksimal tiga orang. Perubahan status di tengah tahun pajak baru berpengaruh pada tahun pajak berikutnya, jadi kesalahan data bisa membuat potongan PPh 21 meleset berbulan-bulan.

FAQ

Apakah PTKP sudah resmi naik?

Belum. Yang ada adalah persetujuan prinsip Presiden atas rencana kenaikan PTKP mulai 2027. Besaran baru, PMK, dan hasil konsultasi dengan DPR masih dalam proses.

Berapa PTKP yang berlaku saat ini?

Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan (TK/0), berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Status kawin dan tanggungan menambah nilai itu masing-masing Rp4,5 juta per kondisi, maksimal 3 tanggungan.

Apakah kenaikan PTKP berarti gaji saya otomatis naik?

Tidak otomatis. Kenaikan PTKP memperkecil bagian penghasilan yang dikenai pajak, sehingga potongan PPh 21 bisa berkurang. Besarnya tergantung selisih penghasilan neto dengan PTKP baru dan tarif progresif yang berlaku.

Kapan aturan resminya keluar?

Belum ada tanggal pasti. Pemerintah menyebut prosesnya memasuki finalisasi besaran dan penyusunan PMK, dengan regulasi teknis ditargetkan rampung pada kuartal IV 2026 untuk program-program 2027.

Sumber: MUC Tax Research Institute (27/10/2026) mengutip Sidang Kabinet Paripurna 22/10/2026 dan Kontan; Ortax (01/10/2026); InvestorTrust (30/09/2026, diperbarui 27/10/2026); TRT Indonesia (01/10/2026); Konsulpajak dan Mekari Talenta untuk rincian PTKP PMK 101/PMK.010/2016. Pernyataan pejabat dikutip dari media tersebut; penilaian soal dampak ke daya beli adalah analisis redaksi, bukan janji pemerintah.