Jakarta, 25 Oktober 2026 — Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membebani layanan kesehatan di tujuh provinsi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ISPA akibat kabut asap mencapai 333.470 kasus secara kumulatif, terhitung sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Angka itu tersebar di 68 kabupaten/kota. Dari total tersebut, 258.298 kasus menimpa warga berusia di atas 5 tahun, sedangkan 75.172 kasus dialami anak usia 0–5 tahun. Pada 21 Oktober saja, tercatat 4.522 kasus baru dalam sehari.
Di Mana Kasus Paling Banyak?
Data per 20 Oktober 2026 menempatkan Sumatera Selatan di urutan teratas dengan 82.177 kasus, disusul Kalimantan Selatan 78.894 kasus. Kalimantan Barat mencatat 55.686 kasus, Riau 36.433 kasus, Kalimantan Timur 27.688 kasus, dan Kalimantan Tengah 26.740 kasus.
Dampaknya tidak berhenti pada saluran napas. Di Kalimantan Tengah tercatat 1.400 kasus pneumonia, di Kalimantan Barat 4.314 kasus diare akut, sementara di Riau tercatat 720 kasus penyakit kulit dan 232 gangguan mata. Ada pula 52 kasus sengatan panas atau heat stroke.
Satu kabar yang sedikit melegakan: jumlah daerah dengan kualitas udara kategori merah dan hitam turun dari sekitar 50 kabupaten/kota menjadi 22 daerah. Meski begitu, Kemenkes meminta warga tetap waspada karena sejumlah wilayah masih berisiko.
Kenapa Asap Karhutla Berbahaya?
Asap karhutla membawa partikel halus PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun. Paparan polutan itu bisa memicu ISPA, iritasi mata dan kulit, memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke pada kelompok rentan.
Kelompok yang paling perlu dilindungi adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, dan pekerja luar ruangan. Pada anak, tanda bahaya yang wajib segera dibawa ke fasilitas kesehatan antara lain sesak napas, napas cepat, serta kesulitan menyusu dan minum.
Apa yang Disiapkan Kemenkes?
Untuk menghadapi lonjakan pasien, Kemenkes menyiagakan 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, 360 rumah sakit rujukan, dan 87 laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) untuk pengujian kualitas udara. Pemerintah daerah juga menyiapkan 491 rumah oksigen di masing-masing wilayah.
Dari sisi logistik, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah mengirim sekitar 1,6 juta masker tambahan ke wilayah terdampak, dengan target distribusi rampung dalam sepekan. Tabung oksigen, konsentrator oksigen, dan obat-obatan juga dikirim, diprioritaskan untuk wilayah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kategori merah dan hitam.
Sebagai gambaran, kategori hitam atau "Berbahaya" berarti nilai PM2.5 di atas 300. Warga bisa memantau kualitas udara lewat ISPUnet yang terintegrasi di aplikasi SATUSEHAT, dan menghubungi layanan darurat PSC 119 bila membutuhkan pertolongan.
Cara Melindungi Diri dari Kabut Asap
Kemenkes mengimbau warga membatasi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat atau berbahaya. Sekolah dan bekerja dari rumah disarankan bila memungkinkan. Bila terpaksa keluar, gunakan masker dan cukupi kebutuhan air minum.
Di dalam rumah, kurangi asap yang masuk: tutup celah pintu dan jendela, dan hindari menambah sumber asap di dalam ruangan. Segera datangi fasilitas layanan kesehatan bila mengalami sesak napas atau batuk yang kian memburuk.
Satu hal yang ditekankan Kemenkes: penggunaan nebulizer harus berdasarkan indikasi dan petunjuk tenaga medis, bukan dilakukan sendiri tanpa arahan. Obat hirup yang dipakai sembarangan tidak menyelesaikan penyebabnya dan bisa menunda penanganan yang tepat.
FAQ
Berapa total kasus ISPA akibat kabut asap hingga 21 Oktober 2026?
Sebanyak 333.470 kasus secara kumulatif sejak 18 Agustus 2026, menurut data Kemenkes yang dikutip sejumlah media pada 22–24 Oktober 2026.
Siapa yang paling rentan terhadap kabut asap?
Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, dan pekerja luar ruangan. Anak usia 0–5 tahun menyumbang 75.172 kasus dari total tersebut.
Apa yang harus dilakukan saat kualitas udara berbahaya?
Kurangi aktivitas di luar ruangan, pakai masker bila harus keluar, cukup minum air, pantau ISPU lewat SATUSEHAT, dan segera ke fasilitas kesehatan bila sesak napas atau batuk memburuk.
Apakah nebulizer boleh dipakai sendiri di rumah?
Tidak disarankan tanpa arahan tenaga medis. Kemenkes menegaskan penggunaan nebulizer harus berdasarkan indikasi dan petunjuk medis.
Fakta vs opini: seluruh angka kasus, sebaran wilayah, dan kesiapan fasilitas di atas adalah data Kemenkes per 20–22 Oktober 2026 sebagaimana dikutip media sumber. Imbauan perlindungan diri dirangkum dari pernyataan resmi Kemenkes; penilaian "sedikit melegakan" atas turunnya jumlah daerah kategori merah/hitam adalah interpretasi redaksi atas data tersebut.
Sumber: Technology Indonesia, 24 Oktober 2026 | AFU.id, 24 Oktober 2026 | BeritaNasional.com | NTVNews.id, 14 Oktober 2026. Baca juga di Klik Fakta: Menkes Kirim 500 Ribu Masker Tambahan untuk Karhutla.
Diterbitkan 25 Oktober 2026. Data merujuk pada laporan Kemenkes per 20–22 Oktober 2026; angka dapat berubah seiring pemutakhiran data.




