Gaji PPPK APBN 2027 resmi berubah skemanya: mulai tahun anggaran 2027, kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, dengan anggaran Rp23 triliun. Kebijakan ini terutama menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, dua kelompok yang selama ini paling banyak mengisi formasi PPPK daerah.
Perubahan ini bukan kabar dadakan. Ia lahir dari keluhan fiskal daerah yang berulang, dibahas di rapat anggaran, lalu disahkan bersamaan dengan APBN 2027. Berikut kronologinya, dirangkai dari pemberitaan dan pernyataan resmi yang terverifikasi.
Kronologi: dari beban APBD ke APBN
Juni 2026: daerah mengaku arus kasnya sesak
Pada Juni 2026, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa kemampuan arus kas daerah belum mencukupi untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026. Gambaran itu mewakili persoalan yang lebih luas: gaji PPPK daerah selama ini menjadi tanggungan APBD, dengan dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bagian dari Transfer ke Daerah.
29 September 2026: paripurna mengesahkan APBN 2027
Titik baliknya terjadi pada Selasa, 29 September 2026, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Di forum itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan kesepakatan Banggar dan pemerintah: pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah, dengan anggaran Rp23 triliun pada RAPBN 2027.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” kata Said dalam rapat tersebut, seperti dikutip DDTCNews.
Dalam rapat yang sama, RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi undang-undang. Postur yang disepakati antara lain pendapatan negara Rp3.435,10 triliun, belanja negara Rp4.106,26 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp735 triliun.
3 Oktober 2026: gubernur daerah menyambut
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kebijakan tersebut pada 3 Oktober 2026. Ia menilai pengalihan pembiayaan ke pusat sejalan dengan usulan daerah, sementara para pegawai tetap menjalankan tugas dan pelayanan di daerah. Baginya, kebijakan ini membantu fiskal daerah.
6 Oktober 2026: Komisi II mendorong pengawalan data
Pada 6 Oktober 2026, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf mengatakan usulan pengambilalihan pembiayaan PPPK berangkat dari kondisi fiskal sejumlah daerah yang makin terbebani, terutama setelah pengurangan transfer ke daerah. Ia menegaskan alokasi Rp23 triliun harus dikawal ketat agar penyalurannya sesuai database PPPK yang ditetapkan, dan tidak berubah-ubah di tengah jalan.
Mengapa daerah selama ini kewalahan?
Catatan Kementerian Dalam Negeri yang dikutip DDTCNews menjelaskan skala masalahnya. Dari 38 provinsi, 31 pemerintah daerah (81,58 persen) memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD. Dari 415 kabupaten, 390 (93,98 persen) di atas 30 persen. Dari 93 kota, 92 (98,93 persen) di atas 30 persen.
Angka-angka itu penting karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Karena itu, bersamaan dengan pengalihan gaji PPPK, Banggar dan pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan ketentuan mandatory spending tersebut, agar ruang fiskal daerah terselamatkan.
Selain itu, Banggar dan pemerintah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah, dengan skema yang diupayakan tidak menambah beban APBD.
Apa yang berubah bagi PPPK, dan apa yang belum?
Bagi PPPK daerah, perubahan ini menyangkut sumber pembiayaan, bukan otomatis perubahan status kepegawaian atau besaran gaji per orang. Artikel ini tidak mengklaim ada kenaikan gaji dari kebijakan ini, karena sumber-sumber yang dikutip tidak menyebutkannya. Yang berubah adalah siapa yang menanggung: dari APBD menjadi APBN mulai 2027.
Yang masih harus diawasi ada tiga hal. Pertama, besaran alokasi per daerah: kesepakatan nasional Rp23 triliun belum otomatis menjelaskan berapa yang diterima masing-masing daerah. Kedua, ketepatan data: penyaluran harus merujuk pada database PPPK yang ditetapkan, seperti ditekankan Komisi II. Ketiga, keberlanjutan: apakah skema ini bertahan di APBN tahun-tahun berikutnya, atau hanya menjadi jembatan satu tahun.
Perlu dibedakan pula dari kabar PPPK lain yang beredar: kebijakan ini soal pembiayaan gaji PPPK daerah lewat APBN, bukan soal peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Untuk topik yang kedua, baca PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027. Jangan mencampuradukkan keduanya saat mengecek hak dan jadwal masing-masing.
FAQ
Kapan gaji PPPK daerah mulai ditanggung APBN?
Mulai tahun anggaran 2027, sesuai kesepakatan dalam APBN 2027 yang disahkan pada 29 September 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembayaran pada 2026.
Berapa anggarannya?
Rp23 triliun, disiapkan pemerintah pusat dalam APBN 2027 untuk gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Siapa saja yang tercakup?
PPPK di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Apakah gaji PPPK otomatis naik karena kebijakan ini?
Tidak ada keterangan dalam sumber yang dikutip bahwa kebijakan ini menaikkan gaji per orang. Yang berubah adalah sumber pembiayaannya, dari APBD ke APBN.
Apakah daerah masih menanggung sebagian gaji PPPK?
Kesepakatan yang dikutip menyatakan pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah lewat APBN 2027, sekaligus menunda mandatory spending agar beban APBD berkurang. Rincian pembagian per daerah masih perlu diikuti dalam pelaksanaan anggarannya.
Sumber: DDTCNews, “APBN 2027, Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun” (29 September 2026); Espos, “Resmi! Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN 2027, Anggaran Rp23 Triliun” (30 September 2026); Tiva Nusantara, “Gaji PPPK Beralih ke APBN, Maluku Utara Punya Harapan Lepas dari Beban Fiskal” (3 November 2026). Tautan: DDTCNews, Espos, Tiva Nusantara. Artikel ini dipublikasikan 3 November 2026.




