Kamera tilang elektronik (ETLE) tidak menunggu Anda sadar. Pelanggaran terekam, surat konfirmasi menyusul ke alamat pemilik kendaraan, dan bila dibiarkan, STNK bisa diblokir sementara. Kabar baiknya: seluruh proses, dari cek status sampai bayar denda, kini bisa diurus lewat kanal resmi Korlantas Polri tanpa harus antre di kantor.
Panduan ini merangkum langkah-langkahnya, termasuk jalur pembayaran terbaru lewat LantasPay yang diperkenalkan Korlantas pada Oktober 2026. Ikuti berurutan, dan simpan setiap bukti transaksi.
Langkah 1: Siapkan data kendaraan dari STNK
Sebelum membuka situs apa pun, siapkan tiga data yang tertera di STNK: nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Tiga data ini adalah kunci pengecekan di semua kanal resmi. Salah satu angka saja keliru, sistem akan menampilkan "data tidak tersedia" dan Anda bisa salah mengira kendaraan bersih dari tilang.
Langkah 2: Cek status lewat kanal resmi
Ada empat jalur resmi yang bisa dipakai:
1. Situs ETLE Korlantas. Buka laman cek data kendaraan ETLE di etle.polri.go.id, masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, lalu klik Cek Data. Untuk wilayah DKI Jakarta, situs Polda Metro Jaya di etle-pmj.id juga bisa dipakai.
2. Aplikasi Digital Korlantas Polri. Unduh aplikasinya, daftar dan verifikasi identitas dengan email dan KTP, lalu buka menu ETLE dan masukkan data kendaraan yang sama.
3. Polri Super App. Setelah akun terkonfirmasi, buka menu Tilang di beranda, pilih sub-menu ETLE, dan masukkan data kendaraan.
4. E-Tilang Kejaksaan. Jalur ini khusus untuk perkara yang sudah diputus pengadilan: masukkan nomor blangko atau nomor register tilang untuk melihat besaran denda final.
Langkah 3: Baca hasil pengecekan dengan benar
Bila tidak ada pelanggaran, sistem menampilkan keterangan "data tidak tersedia" atau "data tidak ditemukan". Itu kabar baik, tapi bukan jaminan mutlak: periksa ulang data yang dimasukkan bila Anda ragu.
Bila ada pelanggaran, sistem menampilkan waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, status perkara, hingga foto bukti hasil tangkapan kamera. Catat nomor referensi dan nomor polisi dari hasil ini, karena keduanya dipakai untuk tahap konfirmasi.
Langkah 4: Konfirmasi atau sanggah, maksimal 8 hari
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi, lewat situs ETLE atau aplikasi Digital Korlantas. Lewat aplikasi, alurnya: buka notifikasi pelanggaran, pilih Lihat Detail Pelanggaran, lalu pilih Konfirmasi atau Sanggah.
Bila memilih konfirmasi, pastikan data kendaraan sesuai, isi data pengemudi, dan unggah dokumen pendukung berupa SIM atau KTP serta pas foto. Bila memilih datang langsung, bawa surat konfirmasi asli, STNK, KTP, dan SIM pengemudi saat pelanggaran terjadi ke Posko Gakkum ETLE di wilayah Polda masing-masing.
Langkah 5: Bayar dendanya lewat jalur resmi
Setelah konfirmasi, Anda mendapat kode pembayaran. Jalur yang paling umum adalah Virtual Account BRI (BRIVA), yang bisa dibayar lewat teller, ATM, BRImo, maupun mesin EDC. Bila memakai bank lain, transfer ke kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
Sejak Oktober 2026, Korlantas juga menyediakan LantasPay di aplikasi Digital Korlantas: hubungkan nomor telepon, buat PIN, masukkan kode OTP, isi saldo, lalu pilih Bayar. Sistem ini memakai skema uang titipan denda maksimal. Setelah pengadilan memutus denda final, selisihnya dikembalikan otomatis ke saldo LantasPay. Contoh dari Korlantas: bila Anda menyetor Rp500.000 dan putusan pengadilan Rp250.000, sisa Rp250.000 kembali ke Anda, dengan pemberitahuan lewat aplikasi.
Apa pun jalurnya, simpan bukti pembayaran. Bukti itu dipakai untuk menukar barang bukti yang disita di kejaksaan, dan untuk mengurus pembukaan blokir bila STNK sempat terblokir.
Langkah 6: Bila STNK sudah terblokir
Keterlambatan konfirmasi atau pembayaran bisa berujung pada pemblokiran sementara STNK, sehingga Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan maupun memperpanjang STNK. Solusinya: selesaikan dulu kewajiban tilangnya, simpan bukti pembayaran, lalu cek statusnya. Bila blokir belum terbuka, datangi posko ETLE atau Satlantas terkait dengan membawa dokumen kendaraan dan bukti penyelesaian.
Waspadai pihak ketiga yang menawarkan jasa buka blokir dengan imbalan. Pembukaan blokir berkaitan dengan penyelesaian tilang, bukan jasa berbayar. Hal yang sama berlaku untuk tautan cek tilang yang beredar lewat pesan berantai: belakangan beredar link palsu mengatasnamakan tilang kejaksaan. Selalu ketik sendiri alamat resmi Korlantas Polri, jangan klik tautan dari pengirim tak dikenal.
Sebagai catatan terkait dokumen kendaraan, bila STNK Anda hilang di tengah proses ini, urus dulu lewat cara mengurus STNK hilang agar data kendaraan Anda lengkap saat pengecekan.
FAQ
Di mana situs resmi cek ETLE?
Laman cek data kendaraan ETLE di etle.polri.go.id, situs etle-pmj.id untuk DKI Jakarta, serta menu ETLE di aplikasi Digital Korlantas Polri dan Polri Super App.
Berapa batas waktu konfirmasi dan pembayaran ETLE?
Konfirmasi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi, dan batas waktu pembayaran tercantum maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran, menurut panduan resmi ETLE. Selalu periksa tenggat yang tertera pada notifikasi atau data tilang Anda.
Bagaimana cara bayar denda ETLE?
Lewat Virtual Account BRI (BRIVA) di teller, ATM, BRImo, atau EDC, atau lewat LantasPay di aplikasi Digital Korlantas. Simpan bukti pembayaran untuk penukaran barang bukti.
Apakah kelebihan uang titipan denda dikembalikan?
Ya, lewat LantasPay. Setelah putusan pengadilan, selisih antara uang titipan dan denda final dikembalikan otomatis ke saldo Anda, dengan pemberitahuan lewat aplikasi.
Apa yang terjadi bila saya telat konfirmasi?
STNK dapat diblokir sementara. Selesaikan tilangnya, simpan bukti pembayaran, dan urus pembukaan blokir di posko ETLE atau Satlantas terkait.
Sumber: panduan resmi ETLE Korlantas Polri (etle.polri.go.id); panduan LantasPay Korlantas via akun Instagram resmi @digitalkorlantas.official, 14 Oktober 2026; laporan Operasi Patuh Jaya 2026 dan pembayaran tilang, Oktober 2026. Artikel ini ditulis 27 Oktober 2026.
AFU: Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2026, Begini Cara Bayar Dendanya | Lensa Hukum: Korlantas Permudah Pembayaran Tilang ETLE Lewat LantasPay | Astra Otoshop: Cara Bayar ETLE Online




