STNK hilang bukan akhir urusan: dokumen itu bisa diterbitkan ulang di Samsat. Kuncinya dua kunjungan, pertama ke kantor polisi untuk surat keterangan kehilangan, lalu ke Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk cek fisik dan pencetakan STNK pengganti. Siapkan berkasnya sejak dari rumah supaya tidak bolak-balik.
Dokumen yang wajib disiapkan
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan, berkas yang umumnya diminta adalah:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian — dibuat di Polsek atau Polres terdekat, berisi identitas pemilik, nomor polisi, nomor rangka, dan kronologi hilangnya STNK.
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum di STNK.
- BPKB asli dan fotokopi. Kalau kendaraan masih kredit, siapkan surat keterangan dari leasing.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa STNK yang hilang tidak terlibat perkara pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Formulir permohonan yang diisi di Samsat.
- Hasil cek fisik kendaraan — nomor rangka dan nomor mesin digesek langsung dari kendaraan, jadi kendaraan wajib dibawa.
- Surat kuasa bermeterai plus fotokopi KTP penerima kuasa, bila pengurusan diwakilkan.
Catatan praktis: sebagian Samsat masih meminta bukti pemasangan iklan kehilangan di media. Tanyakan dulu ke Samsat setempat sebelum berangkat, supaya tidak ada syarat yang tertinggal.
Langkah mengurus STNK hilang di Samsat
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi. Ceritakan kronologi hilangnya dengan jujur dan jelas, lalu simpan surat keterangannya baik-baik.
- Datang ke Samsat asal kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Lakukan cek fisik di area layanan yang tersedia, lalu fotokopi hasil pemeriksaannya.
- Ambil dan isi formulir permohonan STNK hilang, kemudian serahkan bersama seluruh dokumen ke loket pendaftaran.
- Tunggu verifikasi petugas, termasuk pengecekan apakah kendaraan sedang diblokir atau dalam pencarian.
- Bayar biaya penerbitan di loket pembayaran, dan lunasi pajak kendaraan bila ada tunggakan.
- Terima STNK pengganti. Bila berkas lengkap dan antrean memungkinkan, proses ini umumnya selesai dalam satu hari kerja.
Biaya resmi penggantian STNK
Tarif penerbitan STNK pengganti termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Di luar itu, siapkan dana terpisah bila pajak tahunan sudah jatuh tempo atau menunggak, karena tunggakan ikut diselesaikan dalam proses ini. Bayar hanya di loket resmi dan simpan bukti pembayaran serta tanda terimanya.
Tiga hal yang sering disalahpahami
Pertama, masa berlaku STNK pengganti tidak mulai dari nol. STNK baru melanjutkan masa berlaku STNK yang hilang, sesuai Perpol 7/2021. Jadi jangan berharap masa berlakunya jadi lima tahun lagi.
Kedua, fotokopi STNK tidak bisa dipakai untuk membayar pajak. Tanpa STNK asli, pembayaran pajak tetap mensyaratkan dokumen pengganti yang sah, itulah mengapa mengurus STNK hilang sebaiknya tidak ditunda.
Ketiga, STNK digital bukan pengganti STNK yang hilang. Korlantas menyebut STNK digital sebagai cerminan STNK fisik yang bisa ditunjukkan bila dokumen fisiknya tertinggal, bukan solusi untuk dokumen yang hilang. Penggantian di Samsat tetap harus diurus.
FAQ
Apakah STNK hilang bisa diurus tanpa fotokopi STNK lama?
Bisa. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dapat diambil dari BPKB, jadi bawalah fotokopi BPKB saat membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Apakah mengurus STNK hilang harus membawa kendaraan?
Ya. Cek fisik wajib dilakukan karena petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin langsung dari kendaraan.
Berapa lama prosesnya?
Bila dokumen lengkap, umumnya satu hari kerja, tergantung antrean dan kebijakan Samsat setempat.
Apakah STNK hilang bisa diurus secara online?
Tidak. Penggantian STNK hilang masih harus diurus langsung ke Samsat karena ada cek fisik dan verifikasi dokumen.
Bagaimana kalau STNK atas nama orang lain?
Siapkan surat kuasa bermeterai dari pemilik yang tercantum di STNK, KTP pemilik, BPKB, dan surat kehilangan dari polisi, lalu urus di Samsat asal kendaraan terdaftar.
Perlu memperpanjang dokumen kendaraan lain? Baca juga panduan Cara Perpanjang SIM Online 2026: Syarat, Biaya, Langkah.
Sumber
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri (tarif penerbitan STNK); Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 (registrasi kendaraan). Panduan prosedur dihimpun dari: AhmadWeb — Cara Mengurus STNK Hilang; Senkom News — Syarat, Alur, dan Biaya Resmi Mengurus STNK Hilang di Samsat; KilasKini — Cara, Syarat dan Biaya Mengurus STNK Hilang di Samsat. Diakses 24 Oktober 2026.




