Jaksa penuntut umum koneksitas menuntut Letjen TNI Widi Prasetijono dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Selain pidana badan, Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp21,05 miliar, dan dipecat dari dinas militer. Perkara ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugiannya yang disebut mencapai Rp237,09 miliar, melainkan juga karena sosok terdakwanya: seorang jenderal bintang tiga yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Siapa Widi Prasetijono?
Widi adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat berlatar belakang Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sebelum menghadapi proses hukum, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Komandan Jenderal Kopassus, Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad), serta Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Di masa jabatannya sebagai Pangdam IV/Diponegoro, Widi juga menjabat Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Posisi ganda inilah yang kemudian menjadi pusat dakwaan: jaksa menilai Widi memerintahkan proses penjualan lahan perkebunan yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui yayasan tersebut.
Kronologi perkara lahan Caruy
Lahan perkebunan seluas 716,2 hektare
Objek perkara ini adalah lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan tersebut merupakan aset yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro, sehingga pengalihannya terikat ketentuan hukum tentang aset negara.
Transaksi senilai Rp237,09 miliar
Menurut uraian jaksa, lahan itu dialihkan kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang berstatus badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp237,09 miliar. Aset tersebut sebelumnya berada di bawah PT Rumpun Sari Antan (RSA). Jaksa menyebut transaksi tetap berjalan meski kemudian PT CSA tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan itu secara sah.
Aliran dana Rp21,05 miliar
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Widi menerima aliran dana sekitar Rp21,05 miliar melalui rekening perantara. Dana inilah yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti dengan nilai yang sama. Jaksa menilai Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair, dengan jeratan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga terdakwa lain ikut dituntut
Widi tidak sendiri. Jaksa koneksitas juga mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama: mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Dari ketiganya, tuntutan terhadap Wisnu yang paling rinci diberitakan: pidana penjara empat tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp2,76 miliar dengan pidana pengganti dua tahun penjara. Jaksa juga meminta Widi tetap ditahan selama proses persidangan berlanjut.
Apa yang memberatkan dan meringankan?
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Widi: ia dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, menikmati hasil kejahatan, dan tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Posisi Widi sebagai Pangdam juga disorot jaksa: seorang komandan semestinya menjadi teladan bagi prajurit di bawah komandonya.
Di sisi lain, ada satu hal yang meringankan: pengabdian Widi selama 33 tahun sebagai prajurit TNI. Masa pengabdian panjang itu menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Bagaimana pembelaan Widi?
Dalam persidangan sebelumnya, Widi membantah tudingan jaksa. Ia menegaskan tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara ini. Ia mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar, namun menyebut uang itu berkaitan dengan kegiatan sosial dan membantah memperkaya diri sendiri.
Perbedaan versi inilah yang kini menunggu penilaian majelis hakim. Penting digarisbawahi: tuntutan jaksa bukanlah putusan. Widi masih berstatus terdakwa, asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan nasib hukumnya ditentukan oleh putusan pengadilan yang belum dibacakan.
FAQ: Kasus lahan Cilacap
Apakah Widi Prasetijono sudah divonis bersalah?
Belum. Yang sudah dibacakan pada 22 Oktober 2026 adalah tuntutan jaksa, bukan putusan hakim. Vonis baru akan diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan putusan.
Berapa tuntutan yang diajukan jaksa?
Sepuluh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp21,05 miliar, dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Berapa kerugian negara dalam perkara ini?
Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp237,09 miliar, sejalan dengan nilai transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Cipari, Cilacap.
Siapa saja terdakwa lain dalam perkara ini?
Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan Suko Madyo Susilo, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan.
Apa dasar hukum tuntutannya?
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan konstruksi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sumber: AFU.id, Kabaro.id, Topik.id, Bicara News, dan Ketik Kabar (semuanya mengutip pemberitaan Liputan6 dan persidangan 22 Oktober 2026), diakses 27 Oktober 2026. Lihat juga artikel terkait Klik Fakta: KPK Sita 4 Mobil Kasus Korupsi Dana BNPB.




