Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) adalah skema pembiayaan produktif untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang punya usaha atau ingin memulai usaha. Bunga yang dibebankan ke penerima hanya 8% flat per tahun, dengan plafon maksimal Rp15 juta per akad dan tanpa persyaratan agunan tambahan.

Skema ini penting karena menyasar kelompok yang selama ini paling sulit mengakses modal formal: perempuan pelaku usaha kecil di keluarga prasejahtera. Potensi penerimanya tercatat 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia.

Perempuan pemilik warung berdiri di depan tokonya

Dari 24% Menjadi 8%: Di Mana Selisihnya?

Sebelum ada KPPS, perempuan prasejahtera yang butuh modal usaha umumnya menghadapi bunga pembiayaan hingga 24% per tahun dari lembaga non-formal. Pedoman KPPS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 memangkas beban itu menjadi 8% flat per tahun.

Selisihnya ditanggung negara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sebesar 10% flat per tahun. PMK itu ditetapkan Menteri Keuangan pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Subsidi diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad.

Perlu dibedakan: angka 10% adalah subsidi yang dibayarkan pemerintah dalam skema ini, bukan bunga yang dibebankan ke penerima. Penerima tetap membayar bunga atau margin 8% flat per tahun sesuai Permenko 7/2026.

Siapa yang Bisa Mendapat KPPS?

KPPS tidak dibuka untuk semua orang. Sasarannya spesifik: perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai dengan desil 4. Desil adalah pengelompokan kesejahteraan, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan desil 4 masih tergolong prasejahtera.

Selain status desil, ada tiga syarat utama lainnya:

Memiliki NIK dan Kartu Keluarga. Calon penerima wajib punya dokumen kependudukan resmi, karena verifikasi dilakukan berbasis data DTSEN.

Tergabung dalam kelompok minimal lima orang. Pendekatan KPPS berbasis kelompok, dengan sedikitnya lima anggota yang tinggal di lingkungan yang sama. Model ini mirip pembiayaan kelompok yang sudah lama dipakai untuk usaha mikro: anggota saling mengenal, dan ada mekanisme tanggung renteng.

Untuk kegiatan produktif. Pembiayaan diarahkan ke sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Bukan untuk konsumsi.

Plafon, Tenor, dan Tanpa Agunan

Besaran pembiayaan KPPS maksimal Rp15 juta per akad untuk setiap penerima. Dana bisa dicairkan sekaligus maupun bertahap, sesuai kesepakatan dengan lembaga penyalur. Penerima juga bisa mengakses KPPS lagi melalui beberapa fasilitas, tanpa batas jumlah pengajuan, selama memenuhi ketentuan.

Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. Yang paling meringankan: penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Penyaluran KPPS dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional maupun syariah serta koperasi yang berbadan hukum, sehat, berkinerja baik, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Penyalur juga diwajibkan memberi edukasi pengelolaan keuangan kepada penerima, serta mendorong kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima.

Suasana pasar tradisional Indonesia tempat perempuan berdagang

Yang Perlu Diwaspadai Calon Penerima

Meski tanpa agunan tambahan, pengajuan KPPS tidak otomatis disetujui. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan menjalani penilaian lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Status desil di DTSEN menjadi pintu masuk, tetapi keputusan akhir tetap di tangan penyalur.

Satu hal lain yang patut dicatat: pembiayaan sejenis yang sudah ada sebelumnya harus dikonversi menjadi pembiayaan KPPS paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perempuan yang sudah punya pinjaman usaha di lembaga yang sama, ada baiknya menanyakan langsung status konversi ini ke penyalur.

Sebagai pengingat umum untuk semua program pembiayaan: waspadai pihak yang meminta biaya pendaftaran, uang muka, atau meminta data pribadi dengan iming-iming pencairan cepat atas nama KPPS. Program resmi tidak memungut biaya pendaftaran, dan informasi resmi bisa dicek melalui kanal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Cara Cek Bansos Online 2026 PKH dan BPNT dan Cara Cek Penerima BSU 2026 Pakai NIK.

Perempuan pemilik toko kelontong duduk di warungnya

FAQ Seputar KPPS

Apa itu KPPS?
Kredit Perempuan Prasejahtera adalah pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sudah memiliki usaha atau akan memulai usaha, dengan bunga 8% flat per tahun.

Berapa bunga KPPS yang dibayar penerima?
Penerima membayar bunga atau margin 8% flat per tahun. Pemerintah memberi subsidi bunga 10% flat per tahun berdasarkan PMK Nomor 74 Tahun 2026.

Berapa plafon KPPS?
Maksimal Rp15 juta per akad, dengan tenor paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar restrukturisasi.

Apakah KPPS butuh agunan?
Tidak. KPPS tidak mensyaratkan agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Siapa yang berhak mendapat KPPS?
Perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi di DTSEN desil 1-4, memiliki NIK dan Kartu Keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang di lingkungan yang sama.

Sumber: IDNFinancials (siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 13 Agustus 2026), Receh.in (PMK Nomor 74 Tahun 2026), Parapuan, SumbarSatu.