Selama berminggu-minggu, kabar yang beredar di grup-grup guru terdengar mengancam: guru honorer gagal CPNS katanya bakal diberhentikan. Kekhawatiran itu wajar — bagi guru non-ASN, status mengajar adalah mata pencaharian sekaligus pengabdian bertahun-tahun. Kabar baiknya, pernyataan resmi terbaru justru mematahkan kabar tersebut. Kabar buruknya, masih ada bagian dari kebijakan ini yang belum beres dan perlu dipantau.

Siswa belajar bersama di dalam kelas

Salah kaprahnya: gagal seleksi sama dengan kehilangan pekerjaan

Asumsi yang beredar itu sederhana dan menakutkan: pemerintah membuka seleksi CPNS untuk guru non-ASN, maka yang tidak lulus dianggap tidak lagi dibutuhkan dan diberhentikan. Logika ini keliru karena mencampuradukkan dua hal yang berbeda: kesempatan naik status dan syarat untuk tetap mengajar. Seleksi menentukan siapa yang naik menjadi PNS, bukan siapa yang boleh tetap berada di ruang kelas.

Faktanya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sudah menjawab langsung kekhawatiran ini di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026, menjelang Hari Guru Nasional. Saat ditanya tegas soal kemungkinan pemutusan hubungan kerja, jawabannya singkat: "Tidak, tidak di-PHK."

Faktanya: 172 ribu guru non-ASN tetap mengajar

Menurut data Kemendikdasmen, ada 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. Kelompok inilah yang diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada tahun depan untuk menjadi guru berstatus PNS pusat. Namun Mu'ti menegaskan, hasil seleksi bukan penentu apakah mereka masih bisa mengajar.

"Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN," tegas Mu'ti. Dengan kata lain, ada dua kepastian sekaligus: kesempatan naik status lewat seleksi, dan jaminan tetap mengajar bila belum berhasil lolos. Tidak satu pun dari dua kemungkinan itu membuat guru kehilangan pekerjaannya.

Guru mengajar di depan kelas dengan siswa yang memperhatikan

Bukan sekadar surat edaran

Bagian yang sering luput dari pemberitaan adalah soal bentuk jaminannya. Mu'ti menyebut Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait sedang merumuskan aturan dengan dasar hukum yang lebih kuat. "Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," katanya. Ini penting, karena surat edaran mudah diubah dan daya ikatnya terbatas. Regulasi yang lebih kuat berarti jaminan ini tidak gampang ditarik kembali oleh kebijakan berikutnya.

Dalam rangkaian kebijakan yang sama, Mu'ti juga membocorkan "kado" kedua menjelang Hari Guru Nasional: sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihstatuskan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027. Ini jalur yang berbeda dan jangan dicampuradukkan: guru PPPK paruh waktu tidak mengikuti tes CPNS untuk beralih status, karena mereka sudah berstatus PPPK dan akan diangkat otomatis. Sementara guru yang masih berstatus honorer atau non-ASN menempuh jalur seleksi CPNS bila ingin menjadi PNS.

Yang masih belum pasti — dan wajib dipantau

Redaksi mencatat tiga hal yang belum bisa dipastikan dari pernyataan ini. Pertama, regulasi yang dijanjikan itu masih dalam tahap perumusan — bentuknya (peraturan menteri atau peraturan pemerintah), isinya, dan tanggal terbitnya belum diumumkan. Selama regulasi itu belum terbit, jaminan ini masih berstatus pernyataan politik, bukan payung hukum.

Kedua, detail teknis seleksi CPNS tahun depan — formasi, jadwal pendaftaran, dan syarat lengkapnya — belum diumumkan resmi. Guru non-ASN yang menanti seleksi ini sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan potongan kabar di media sosial, melainkan menunggu pengumuman resmi dari Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga, dokumen penataan guru Kemendikdasmen yang beredar sebelumnya sempat menyebut alternatif jalur lain, seperti seleksi PPPK dengan formasi khusus dan pembedaan jalur berdasarkan usia. Apakah skema-skema itu masih berlaku berdampingan dengan pernyataan terbaru Mu'ti, atau sudah digantikan, belum dijelaskan secara terbuka. Di sinilah sikap kritis pembaca dibutuhkan: kabar baik yang sudah diucapkan tetap harus ditagih wujud regulasinya.

Guru berinteraksi dengan siswa yang mengangkat tangan di kelas

Apa yang sebaiknya dilakukan guru non-ASN sekarang?

Pertama, pastikan namamu tercatat di Dapodik dan datanya mutakhir — karena seluruh skema ini berpijak pada data tersebut. Kedua, siapkan diri untuk seleksi tahun depan tanpa panik: gagal bukan akhir, tapi persiapan tetap menentukan peluang naik status. Ketiga, simpan dan rujuk hanya pengumuman resmi, bukan pesan berantai. Keempat, tagih regulasinya: setiap kali ada pernyataan baru, tanyakan bentuk hukumnya dan kapan terbitnya. Jaminan yang paling berharga adalah yang tertulis dalam aturan, bukan yang viral di grup chat.

Untuk urusan tunjangan, baca juga TPG Guru Non-ASN Mulai Cair Oktober 2026.

FAQ

Apakah guru honorer yang gagal CPNS akan dipecat?

Tidak. Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS tetap menjadi guru non-ASN dan tetap mengajar. "Tidak, tidak di-PHK."

Berapa jumlah guru non-ASN yang dimaksud?

172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdata di Dapodik per Desember 2024.

Kapan seleksi CPNS untuk guru non-ASN dibuka?

Menurut pernyataan Mu'ti, tahun depan (2027). Jadwal dan formasi resminya belum diumumkan.

Apakah jaminan ini sudah berbentuk peraturan?

Belum. Kemendikdasmen masih merumuskan regulasi dengan dasar hukum yang lebih kuat; sejauh ini jaminannya berupa pernyataan resmi menteri.

Apakah guru PPPK paruh waktu juga ikut tes CPNS?

Tidak. Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes, jalur yang berbeda dari guru non-ASN.

Sumber: NTVNews (Mendikdasmen Bocorkan Kado Hari Guru: Tidak ada PHK Guru Non-ASN); Journalarta (Guru Non ASN Tak Di-PHK Meski Gagal Tes CPNS); Logika News (Mendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN yang Tak Lulus CPNS Tetap Bisa Mengajar); GuruHub (Tidak Lolos CPNS 2027, Guru Honorer Tetap Mengajar). Diakses 28 Oktober 2026.