Undang-undangnya sudah disahkan, tapi naskahnya belum bisa dibaca. Itulah yang diprotes kalangan buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah segera merilis salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2026).

Beleid itu disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Sebulan berlalu, wujud naskah resminya belum juga dapat diakses publik. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kekacauan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkat perusahaan.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta

Lima tuntutan transparansi

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyoroti mandeknya tahapan administrasi dan pengundangan aturan perburuhan tersebut. Menurutnya, keterlambatan transparansi dokumen bisa berujung pada perselisihan hubungan industrial.

"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tandas Mirah lewat keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Menyikapi mandeknya penyusunan kontrak kerja di berbagai sektor, Aspirasi merumuskan lima tuntutan utama. Tuntutan itu mencakup keharusan publikasi naskah secara luas, penjelasan rincian status pengundangan, serta penerbitan pedoman teknis perumusan PKB bagi perusahaan.

"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia," kata Mirah.

Aturan lama atau aturan baru?

Persoalan yang mengganjal bukan sekadar soal dokumen. Di lapangan, pekerja dan pengusaha kini berada dalam ketidakpastian: apakah yang berlaku masih UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta UU Cipta Kerja, atau sudah harus beralih penuh pada regulasi hasil paripurna terbaru?

Ketidakjelasan ini membuat perundingan PKB di banyak perusahaan tertahan. Serikat pekerja enggan menandatangani kesepakatan baru sebelum tahu aturan mana yang sah dijadikan rujukan. Di sisi lain, pengusaha juga butuh kepastian hukum untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

Bayang-bayang perselisihan hubungan industrial pun mengintai. Tanpa naskah resmi, setiap pihak bisa menafsirkan isi undang-undang berdasarkan kabar yang beredar, bukan dokumen yang sah.

Aksi buruh menuntut kejelasan aturan ketenagakerjaan

Buruh konvoi ke DPR

Desakan ini disampaikan di tengah aksi buruh yang melakukan konvoi sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi tersebut menjadi penanda bahwa isu naskah UU Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nasib jutaan pekerja.

Pemerintah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi soal kapan naskah undang-undang tersebut akan dipublikasikan. Aspirasi meminta pemerintah tidak berlama-lama, karena setiap pekan penundaan berarti semakin banyak perundingan kerja yang menggantung.

Soal upah, pemerintah juga ditunggu kepastiannya. Baca juga: UMP 2027 Ditargetkan Rampung Akhir November.

FAQ

Kapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan?

DPR mengesahkan undang-undang tersebut pada 6 Oktober 2026.

Kenapa buruh mendesak naskah segera dirilis?

Karena naskah resmi belum bisa diakses publik, sehingga perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tertahan dan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial.

Apa yang dituntut Aspirasi?

Lima tuntutan, antara lain publikasi naskah secara luas, penjelasan status pengundangan, dan pedoman teknis perumusan PKB bagi perusahaan.

Sumber: WartaPKU, 5 November 2026. Diakses 5 November 2026.

Suasana aksi buruh di depan Gedung DPR Jakarta