Klik Fakta berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Pokok-pokoknya:

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi dan disajikan secara berimbang. Bila verifikasi belum memungkinkan, hal itu dinyatakan secara terbuka di dalam berita.

2. Isi Buatan Pengguna

Komentar dan kiriman pembaca adalah tanggung jawab pengirimnya. Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi yang melanggar hukum dan norma.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Kekeliruan berita dikoreksi dengan ralat yang ditautkan pada berita asal. Hak jawab dari pihak yang dirugikan dimuat secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterima.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah diterbitkan tidak dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas dasar pertimbangan khusus Dewan Pers.

5. Iklan dan Konten Berbayar

Iklan dan konten berbayar dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.

Pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan ke [email protected] atau ke Dewan Pers.