Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Aturan baru ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, dan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi tata kelola data pemerintah, setelah sebelumnya hanya diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Pengesahan itu didukung semua fraksi di DPR. Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses persetujuan dalam rapat paripurna sebelum undang-undang itu diketok.
Bukan sekadar soal angka dan tabel
Meski namanya terdengar teknis, Satu Data Indonesia menyentuh hal yang sangat dekat dengan warga: data kependudukan, data bantuan sosial, data pendidikan, data kesehatan, hingga data keuangan daerah. Selama ini, data yang sama bisa berbeda-beda antar instansi karena standar dan formatnya tidak seragam.
Undang-undang ini mengatur standar data, interoperabilitas antar sistem, akses data, keamanan siber, kedaulatan data, hingga kewajiban pelaporan insiden. Tujuannya sederhana tapi ambisius: satu data yang sama, dipakai bersama, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tiga hal yang paling terasa bagi warga
Pertama, layanan publik berpotensi lebih konsisten. Ketika data antar kementerian dan pemerintah daerah sudah selaras, warga tidak lagi harus berulang kali menyerahkan dokumen yang sama untuk urusan yang berbeda.
Kedua, keamanan data mendapat aturan yang lebih tegas. Undang-undang ini mengatur standar keamanan, audit keamanan, dan audit kedaulatan data. Pengelola data wajib melaporkan insiden dalam waktu 24 jam, sebuah tenggat yang cukup ketat bagi instansi pemerintah.
Ketiga, data tertutup tidak bisa sembarangan dipindahkan ke luar yurisdiksi Indonesia. Pemindahan semacam itu memerlukan persetujuan parlemen terlebih dahulu, sebuah pagar pengaman yang relevan di era layanan cloud dan kecerdasan buatan yang banyak dioperasikan lintas negara.
Apa hubungannya dengan AI dan blockchain
Undang-undang ini juga menyinggung pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dalam tata kelola data nasional. Bukan berarti pemerintah tiba-tiba memakai AI untuk semua hal, melainkan pemakaian teknologi itu kini punya kerangka aturan yang sama: data yang dikelola harus memenuhi standar, bisa diaudit, dan dilindungi.
Bagi perusahaan teknologi dan perbankan yang mengandalkan AI serta infrastruktur cloud di luar negeri, aturan soal persetujuan pemindahan data tertutup dan pelaporan insiden 24 jam adalah hal yang perlu dicermati sejak dini. Kepatuhan tidak lagi bisa ditunda sampai terjadi masalah.
Yang masih harus ditunggu: aturan turunan
Pengesahan undang-undang adalah langkah awal, bukan garis finis. Setelah ini, pemerintah harus menyusun aturan turunan: pedoman teknis, spesifikasi, dan prosedur operasional untuk seluruh sistem data nasional.
Di titik inilah kualitas undang-undang akan diuji. Aturan yang bagus di atas kertas tetap perlu diwujudkan dalam sistem yang benar-benar saling terhubung di lapangan, dari kementerian hingga pemerintah daerah.
FAQ: UU Satu Data Indonesia
Kapan UU Satu Data Indonesia disahkan?
Pada 6 Oktober 2026 oleh DPR dalam rapat paripurna.
Berapa isi undang-undangnya?
20 bab dan 141 pasal yang mengatur standar, interoperabilitas, akses, keamanan siber, kedaulatan data, dan pelaporan insiden.
Apakah aturan ini langsung mengubah layanan publik?
Belum seketika. Implementasinya menunggu aturan turunan dan penyesuaian sistem di tiap instansi.
Sumber: AIBC World, Notes from the Terminal, dan laporan persetujuan DPR, Oktober 2026.




