Kabar "sekolah gratis" dan "kuliah gratis" sudah lama beredar, tapi kebanyakan berhenti di level janji. Rabu (14/10/2026) lalu, pemerintah akhirnya duduk satu meja untuk memfinalisasi skemanya — dan kali ini strukturnya cukup jelas: tiga klaster, dari PAUD sampai perguruan tinggi.
Pembahasannya berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Menko PMK Sugiono memimpin rapat yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Hasilnya dituangkan dalam Siaran Pers Kemenko PMK Nomor 118/HUMAS PMK/X/2026.
Dasarnya dua hal. Pertama, instruksi Presiden Prabowo Subianto: pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh pendidikan dasar wajib belajar harus gratis — baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta).
"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta)," ujar Sugiono, Rabu (14/10/2026).
Isi tiga klaster
Pemerintah membagi cakupan program ke dalam tiga klaster berdasarkan status lembaga pendidikan dan karakteristik wilayah:
Klaster I meliputi sekolah atau madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri (PTN). Ini klaster yang paling dulu dikerjakan — pembebasan biaya di sekolah negeri direncanakan bertahap.
Klaster II mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan selain lembaga negeri. Kehadiran klaster ini merespons langsung putusan MK: pendidikan dasar wajib belajar harus gratis, termasuk yang diselenggarakan masyarakat.
Klaster III diprioritaskan untuk afirmasi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) — yang akses pendidikannya terkendala geografi maupun ekonomi.
"Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal," tegas Sugiono.
UKT dan uang pangkal PTN ikut dibebaskan
Ini bagian yang paling dinanti calon mahasiswa. Untuk pendidikan tinggi negeri — PTN maupun PTKIN (perguruan tinggi keagamaan Islam negeri) — pembebasan biaya direncanakan mencakup uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang lebih dikenal sebagai uang pangkal.
Sugiono menegaskan pembebasan tidak cukup hanya menghapus UKT. Jalur seleksi mandiri yang umumnya memungut biaya pendidikan juga harus masuk skema, supaya "persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua."
"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," ujarnya.
Kapan mulai berlaku?
Ini pertanyaan yang belum punya jawaban tanggal. Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran, menentukan cakupan penerima manfaat, dan menetapkan tahapan pelaksanaan — tiga hal yang diakui Sugiono perlu diperhitungkan sebelum kebijakan diputuskan.
Dua pekerjaan rumah yang diminta diselesaikan segera: menyinkronkan regulasi antar-kementerian dan memperbarui tata kelola data penerima manfaat, supaya kriteria sasaran jelas dan penyaluran program tepat sasaran.
Artinya, skema ini masih dalam tahap finalisasi rancangan — belum ada tanggal mulai berlaku. Realistisnya, penerapannya akan bertahap dimulai dari sekolah negeri, sambil menunggu hitungan anggaran rampung.
Baca juga: Revitalisasi Sekolah 2026: Rp26 T untuk 35.769 Sekolah — program perbaikan fisik sekolah yang berjalan paralel.
Kenapa skema ini penting?
Ada satu angka yang jarang disebut dalam perbincangan soal pendidikan gratis: biaya di luar SPP. Seragam, buku, transportasi, dan "uang pangkal" jalur mandiri sering jadi beban yang lebih berat daripada biaya pendidikan itu sendiri. Masuknya uang pangkal ke dalam skema — termasuk pungutan jalur mandiri — menutup celah yang selama ini membuat kata "gratis" terasa setengah hati.
Tantangannya tentu di anggaran dan data. Tanpa tata kelola penerima manfaat yang akurat, program sebesar ini rawan salah sasaran. Itu sebabnya sinkronisasi regulasi dan data menjadi prasyarat yang ditekankan Menko PMK, bukan sekadar pelengkap.
FAQ
Apa itu skema pendidikan gratis 3 klaster?
Pembagian cakupan kebijakan pendidikan gratis: Klaster I untuk sekolah/madrasah negeri dan PTN, Klaster II untuk sekolah swasta dan lembaga keagamaan, Klaster III untuk afirmasi wilayah 3T.
Apakah kuliah di PTN akan gratis?
Direncanakan begitu. Skema yang disiapkan mencakup pembebasan UKT dan uang pangkal (IPI) di PTN dan PTKIN, termasuk pungutan biaya melalui jalur seleksi mandiri.
Apakah sekolah swasta juga digratiskan?
Pemerintah menyiapkan klaster khusus (Klaster II) untuk sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan, merespons putusan MK soal pendidikan dasar wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Belum ada tanggal pasti. Pemerintah masih menghitung anggaran, menentukan cakupan penerima, dan menyinkronkan regulasi — penerapannya direncanakan bertahap.
Apakah biaya di luar SPP ikut dibebaskan?
Untuk pendidikan tinggi, UKT dan uang pangkal masuk skema. Rincian komponen biaya lain per jenjang masih dalam pembahasan.
Sumber: Siaran Pers Kemenko PMK No. 118/HUMAS PMK/X/2026 (dikutip dari edukasia.id), LensaHukum, MediaKompeten, Inakini.




