Malam Rabu (21/10/2026) hingga Kamis dini hari, Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan kedatangan “tamu” yang tidak biasa: tim Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi yang dipantau langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko itu berujung pada pendataan ratusan warga negara asing — dan 45 orang dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemicunya bukan tanpa sebab. Sejumlah penghuni apartemen mengeluhkan perilaku sekelompok orang asing yang dinilai sudah mengganggu dan meresahkan: dari godaan verbal hingga penguntitan. Berikut fakta-fakta yang terkonfirmasi dari operasi tersebut.

Menara-menara Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan yang menjadi lokasi operasi imigrasi

Operasi Tengah Malam yang Dipimpin Langsung Dirjen

Operasi pengawasan digelar pada Rabu malam, 21 Oktober, hingga Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, di kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tidak seperti razia biasa, operasi kali ini dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko.

Menurut Hendarsam, operasi ini merupakan gabungan antara pengawasan rutin dan respons atas aduan masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujarnya di lokasi, seperti dikutip sejumlah media dari laporan Detikcom.

Petugas memeriksa identitas, keabsahan dokumen keimigrasian, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para penghuni asing dengan izin yang mereka miliki.

Siapa Saja yang Terjaring?

Hasil pendataan awal mencatat dua kelompok besar. Pertama, 88 WNA berstatus pengungsi yang memegang dokumen perlindungan dari Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) maupun surat keterangan kehilangan dokumen. Rinciannya: 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, 5 warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.

Kedua, 45 orang dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Kelompok ini terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (berkewarganegaraan Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.

Penting dicatat: kedua kelompok itu berbeda. Para pemegang dokumen UNHCR adalah pengungsi yang keberadaannya tercatat, sementara 45 orang yang dibawa petugas sedang diperiksa kesesuaian dokumen dan aktivitasnya — belum tentu bersalah.

Kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan

Keluhan yang Memicu Operasi

Saat berkeliling di salah satu menara apartemen, Hendarsam menerima pengaduan langsung dari seorang penghuni perempuan. Warga itu mengaku kerap digoda secara verbal dan merasa dikuntit oleh orang asing di sekitar tempat tinggalnya, terutama pada dini hari.

“Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, yang seumuran saya ya, Pak,” kata perempuan tersebut kepada Hendarsam.

Ia juga mengaku pernah diikuti seorang WNA ketika berjualan kue, dan menunjukkan rekaman video kepada petugas sebagai bagian dari pengaduannya. Menurut laporan yang diterima petugas, aduan serupa mencakup dugaan pelecehan verbal, tindakan mengikuti penghuni, hingga sentuhan fisik.

Menanggapi itu, Hendarsam menegaskan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. “Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan pelecehan verbal, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” tuturnya.

Ilustrasi suasana unit hunian di apartemen

Apa Langkah Selanjutnya?

Untuk 45 orang yang dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi, pemeriksaan mencakup verifikasi identitas, keabsahan dokumen keimigrasian, dan kesesuaian kegiatan mereka dengan ketentuan izin tinggal. Hasilnya akan menentukan tindak lanjut: dari pembinaan administratif hingga deportasi bagi yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Hendarsam juga berjanji menindaklanjuti setiap aduan warga atas keberadaan WNA di Kalibata City. “Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat dua sisi: kenyamanan dan keamanan penghuni adalah hak yang wajib dilindungi, tetapi setiap orang yang terjaring operasi juga berhak atas pemeriksaan yang adil sebelum dinyatakan melanggar. Dugaan bukan vonis.

Operasi penegakan hukum lain di Jakarta yang pernah kami ulas: razia tempat hiburan malam di PIK, 9 orang positif narkoba.

FAQ

Kenapa Imigrasi merazia Apartemen Kalibata City?

Menindaklanjuti keluhan penghuni soal perilaku sejumlah WNA yang dinilai meresahkan — mulai dari godaan verbal, penguntitan, hingga dugaan sentuhan fisik — sekaligus pengawasan rutin kepatuhan keimigrasian. Operasi digelar 21–22 Oktober 2026.

Siapa saja 45 WNA yang dibawa petugas?

41 pemegang ITAS PMA, 1 pemegang ITK C22, 2 orang diduga overstay (Yaman dan Palestina), dan 1 orang tanpa identitas jelas (inisial AY). Mereka dibawa untuk pemeriksaan identitas, dokumen, dan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal.

Apakah 88 WNA pengungsi ikut ditahan?

Tidak. Mereka yang memegang dokumen perlindungan UNHCR atau surat keterangan kehilangan dokumen (55 Somalia, 16 Afghanistan, 10 Irak, 5 Sudan, sisanya Pakistan, Yaman, Turki) didata, bukan dibawa sebagai terduga pelanggar.

Apa yang terjadi setelah pemeriksaan?

Tergantung hasil pemeriksaan. Pelanggaran administratif bisa berujung pembinaan, sedangkan pelanggaran berat aturan keimigrasian dapat berujung deportasi.

Sumber: afu.id, cirebontimes.com (mengutip ANTARA), lensahukum.co.id (diakses 23 Oktober 2026).