Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Inti usulannya: korupsi dibatasi hanya pada delik penyuapan, dan kerugian keuangan negara tidak lagi otomatis dihitung sebagai korupsi. Tapi sebelum melangkah jauh, satu hal perlu diluruskan dulu: belum ada satu pun aturan yang berubah hari ini.

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, yang mengusulkan perubahan definisi korupsi

Apa Isi Usulan DEN?

Luhut merujuk pada ketentuan internasional yang disebut sudah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu. "Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," katanya.

Logikanya sederhana: selama ini, ketentuan soal kerugian keuangan negara kerap menjadi unsur yang membebani pelaku usaha ketika mengambil keputusan bisnis. Padahal setiap keputusan bisnis mengandung risiko. Kalau setiap kerugian otomatis berpotensi dibaca sebagai korupsi, para pengambil keputusan — terutama di perusahaan pelat merah — akan cenderung bermain aman. Ujung-ujungnya, dana mengendap dan ekonomi melambat. Itulah batas yang ingin digariskan DEN: risiko usaha bukan kejahatan.

Mengapa Danantara yang Disebut?

Dalam keterangannya, Luhut secara spesifik menyebut BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) sebagai contoh. "Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut.

Danantara mengelola dana investasi milik negara dalam jumlah besar. Setiap penempatan modal — di saham, obligasi, atau proyek infrastruktur — selalu membawa kemungkinan rugi. Di bawah kerangka hukum yang berlaku sekarang, kerugian itu bisa membuka pintu perkara. Usulan DEN ingin memutus rantai itu: selama tidak ada penyuapan atau penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, kerugian investasi diperlakukan sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui masukan DEN soal definisi korupsi pada pertemuan 20 Oktober 2026

Apa yang (Belum) Berubah?

Ini bagian terpentingnya. Persetujuan Prabowo terhadap masukan DEN belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Untuk benar-benar berlaku, usulan ini harus menempuh proses kebijakan dan perubahan regulasi — yang berarti pembahasan di DPR dan penyesuaian undang-undang. Jadi, jangan sampai ada yang menganggap aturan korupsi sudah berubah mulai hari ini. Belum.

Perlu dicatat juga satu garis batas yang ditegaskan dalam pemberitaan: kasus-kasus yang sudah berjalan memiliki konteks dan konstruksi hukumnya masing-masing. Persoalan kerugian investasi tidak bisa serta-merta disamakan dengan risiko bisnis dari keputusan komersial biasa. Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, unsur pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

Contoh Kasus yang Jadi Latar Belakang

Usulan ini tidak muncul di ruang hampa. Beberapa perkara yang melibatkan pengelolaan dana negara belakangan ini menyeret para pengambil keputusan investasi ke meja hijau. Salah satunya perkara Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, yang divonis tiga tahun penjara terkait investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang dinilai merugikan negara. Dua perkara besar lainnya melibatkan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, di mana penegak hukum menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara terstruktur oleh manajemen dalam mengelola investasi dana nasabah.

Perbedaan antara perkara-perkara itulah yang menurut DEN perlu diperjelas lewat definisi: mana yang murni risiko keputusan bisnis, mana yang memang kejahatan. Kritik yang mungkin muncul ke depan — dan ini wajar dalam demokrasi — adalah kekhawatiran definisi yang lebih sempit justru melemahkan pemberantasan korupsi. Jawaban atas kekhawatiran itu belum ada; yang ada baru usulan dan persetujuan presiden terhadap usulan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto; perubahan definisi korupsi masih menunggu proses regulasi

Pertemuan yang Lebih Besar dari Satu Usulan

Pertemuan Prabowo dengan DEN pada 20 Oktober 2026 itu membahas lebih dari soal definisi korupsi. DEN juga merekomendasikan strategi fiskal agar harga BBM bersubsidi tetap terjaga hingga akhir tahun — dengan dukungan Danantara — demi melindungi daya beli masyarakat, menurut Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto. Di meja yang sama, Prabowo menerima rekomendasi DEN terkait rencana MSCI yang mengusulkan reklasifikasi pasar modal Indonesia. Keseluruhannya menunjukkan satu arah: pemerintah ingin kebijakan ekonomi yang berbasis data, bukan sekadar respons sesaat.

Terbukti, DEN berencana memasok data berkala yang akurat kepada Presiden dan meningkatkan intensitas briefing. "Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data," kata Luhut. Soal definisi korupsi hanyalah satu — meski paling sensitif — dari rangkaian agenda ekonomi yang dibahas malam itu. Baca juga perkembangan pasar modal Indonesia terkait MSCI dan rapat kabinet di Istana Bogor.

FAQ

Apakah definisi korupsi di Indonesia sudah berubah?
Belum. Presiden baru menyetujui usulan DEN. Perubahan ketentuan hukum masih menunggu proses kebijakan dan regulasi yang diperlukan.

Apa isi usulannya?
Membatasi tindak pidana korupsi pada delik penyuapan (bribery), merujuk konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu — sehingga kerugian keuangan negara tidak otomatis menjadi unsur korupsi.

Mengapa Danantara disebut-sebut?
Karena Danantara mengelola dana investasi negara yang setiap keputusannya mengandung risiko komersial. DEN menilai kerangka hukum saat ini memberatkan pengambilan keputusan bisnis di entitas seperti Danantara.

Apakah kasus korupsi lama ikut berubah statusnya?
Tidak. Perkara yang sudah berjalan dinilai berdasarkan fakta, unsur pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saatnya masing-masing.

Sumber: Apluswire — "Prabowo setuju ubah definisi korupsi untuk lindungi Danantara" (21 Oktober 2026); Warta Kutim — strategi fiskal BBM bersubsidi dari pertemuan Prabowo-DEN (21 Oktober 2026); Voktis — "Prabowo Terima Rekomendasi DEN soal MSCI" (21 Oktober 2026). Tanggal akses: 21 Oktober 2026.