
Sekolah di Sumatera Utara kosong sejak Jumat kemarin. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan — dari PAUD/TK sampai SMA/SMK/SLB — selama 16 hingga 21 Oktober 2026. Pemicunya: kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Kebijakan ini bukan libur. Anak-anak tetap belajar, hanya saja dari rumah. Dan orang tua diminta terlibat penuh.
Isi surat edarannya
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap. Tujuannya tegas: melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Poin-poin pentingnya:
- Cakupan: seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB sederajat se-Sumatera Utara, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
- Metode: belajar dari rumah lewat platform digital atau media komunikasi, disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.
- Siswa: diminta tetap di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah selama periode PJJ.
- Orang tua: diminta berperan aktif mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran selama jam belajar.
- Guru dan tenaga kependidikan: kehadiran dicatat lewat skema bekerja dari rumah (WFH).
- Kepala sekolah: memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
- Materi: disampaikan secara proporsional — proses pendidikan harus tetap efektif tanpa membebani peserta didik.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berkala sesuai kondisi lapangan dan petunjuk pihak berwenang. Artinya, durasinya bisa diperpanjang kalau kabut asap belum reda.
Konteks kesehatan yang tidak boleh diremehkan

Keputusan menutup sekolah tatap muka bukan tanpa alasan. Karhutla di Sumatera telah menimbulkan dampak kesehatan serius — ratusan ribu warga tercatat terserang ISPA akibat karhutla (lihat: 283.270 Orang Terserang ISPA akibat Karhutla). Anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap polusi udara: paru-paru mereka masih berkembang, dan paparan asap berulang bisa memicu gangguan pernapasan jangka panjang.
Dalam situasi seperti ini, memaksa anak berangkat ke sekolah lewat jalanan berkabut justru lebih berisiko daripada belajar dari rumah.
Yang perlu disiapkan orang tua

Enam hari PJJ menuntut disiplin rumah tangga. Beberapa hal yang layak diperhatikan:
Pertama, pastikan perangkat dan koneksi siap. Sekolah boleh memilih platform apa pun sesuai kondisinya — bisa Zoom, Google Meet, atau sekadar grup WhatsApp. Orang tua perlu tahu persis jadwal dan media yang dipakai sekolah anaknya.
Kedua, batasi anak keluar rumah. Surat edaran menyebut ini eksplisit. Kalau anak harus keluar, masker adalah keharusan, bukan pilihan.
Ketiga, jangan panik soal ketertinggalan materi. Surat edaran menekankan penyampaian materi yang proporsional. Sekolah dilarang membebani siswa berlebihan selama PJJ. Kalau tugas menumpuk tidak wajar, orang tua berhak menanyakan ke sekolah.
Bagi keluarga yang tinggal di wilayah dengan udara masih relatif bersih, kebijakan ini mungkin terasa berlebihan. Tapi surat edaran berlaku menyeluruh se-Sumatera Utara — sebuah pilihan yang wajar ketika data kualitas udara berubah cepat dan keselamatan anak dipertaruhkan.
FAQ
Sampai kapan PJJ di Sumatera Utara berlaku?
16 hingga 21 Oktober 2026, dan dievaluasi berkala. Bisa diperpanjang jika kabut asap belum membaik.
Apakah PJJ berlaku untuk semua jenjang sekolah?
Ya. Meliputi PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB sederajat di seluruh Sumatera Utara.
Apakah guru juga libur selama PJJ?
Tidak. Guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja dari rumah (WFH) dan menyampaikan materi lewat platform digital.
Dasar hukum kebijakan PJJ Sumut ini apa?
Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026, sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara.




