Seorang menteri aktif dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah seperti ini jarang terdengar terhadap pejabat setingkat menteri.
Perlu ditegaskan sejak awal: Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka, dalam penyidikan dugaan suap pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun dua kali mangkir membuat KPK mempersoalkan keseriusannya menghormati proses hukum.
Panggilan Pertama: Rabu, 7 Oktober 2026
Pemanggilan perdana dijadwalkan Rabu (7/10/2026). Nusron tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik menerima surat ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dengan alasan agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyayangkan ketidakhadiran itu. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya, sehingga tenggat waktu tersebut dinilai cukup bagi Nusron untuk menyesuaikan jadwal kegiatannya di kementerian.
"Menteri ini pernah menyatakan di media pada 18 September bahwa akan menghormati proses hukum dan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan berkomitmen," ujar Setyo, Kamis (8/10/2026).
Panggilan Kedua: Pertengahan Oktober, Alasan Dinas ke Malaysia
Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pertengahan Oktober. Nusron kembali tidak hadir. Di sinilah catatan redaksi menemukan perbedaan di antara pemberitaan media.
Media statelinemedia.world (17/10/2026) menulis pemeriksaan ulang dijadwalkan Kamis (15/10/2026), dan hingga siang hari KPK belum menerima konfirmasi apa pun dari Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026) malam, mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa)," kata Budi.
Sementara itu, baratanews.id (17/10/2026) mengutip Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang menyebut panggilan kedua jatuh pada Rabu (14/10/2026), dengan alasan perjalanan dinas luar negeri ke Malaysia. "Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," ujar Taufik, Jumat (17/10/2026).
KPK mengonfirmasi telah menerima surat resmi permohonan penundaan dari pihak kementerian. Lembaga antirasuah kini menguji kepatutan alasan tersebut: apakah tugas kenegaraan ke Malaysia tergolong wajar dan patut untuk menunda kewajiban hukum. "Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik. Analisis penyidik akan menentukan apakah jadwal baru dikeluarkan atau surat panggilan lanjutan diterbitkan.
Opsi Jemput Paksa: Apa Artinya
Istilah "jemput paksa" terdengar keras, tapi perlu dipahami proporsinya. Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melalui koordinatornya Hamdi Putra menegaskan pemanggilan paksa hanyalah upaya menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. "Tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut bersalah atau berstatus tersangka," kata Hamdi, Jumat (17/10/2026). Ia mendesak KPK tidak berhenti pada pernyataan: apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan menteri tidak boleh menjadi alasan menahan langkah penegakan hukum.
Sampai artikel ini ditulis (18/10/2026), KPK belum menerbitkan surat panggilan ulang maupun melakukan penjemputan paksa. Status Nusron tetap saksi.
Baca juga: OTT KPK Bupati Klaten: Hamenang Jadi Tersangka, Uang Disita
Akar Perkara: OTT 14 September 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Tim KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan orang tersangka. Mereka adalah:
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Adrianto Pitojo Adi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — politikus Partai Golkar
- Rizal Pahlevi — pihak swasta
- Muhammad Fakhry
- Erwin
Empat di antaranya — Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry — disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK secara paralel mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan praktik jual-beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi pegawai. Praktik ini diduga melibatkan oknum birokrasi yang memanfaatkan wewenang pada berbagai layanan pertanahan.
Mengapa Keterangan Nusron Penting
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan Nusron dibutuhkan untuk menyusun konstruksi utuh perkara. Penyidik ingin menelusuri aliran uang dan alur perintah yang diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.
"Keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi.
Fakta vs Klaim: Yang Perlu Dipilah
Fakta terkonfirmasi: Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi; surat ketidakhadiran dan surat permohonan penundaan diterima KPK; KPK membuka opsi jemput paksa; delapan tersangka telah ditetapkan; barang bukti OTT sekitar Rp106,3 miliar.
Masih terbuka: apakah alasan perjalanan dinas ke Malaysia dinilai "patut dan wajar" oleh penyidik; kapan panggilan ulang dijadwalkan; apakah opsi jemput paksa benar-benar dieksekusi.
Catatan redaksi soal tanggal: sumber media berbeda menyebut panggilan kedua pada 14 Oktober atau 15 Oktober 2026. Redaksi mencantumkan keduanya secara jujur dan tidak memilih salah satu sebagai fakta tunggal.
FAQ
Apa status hukum Nusron Wahid saat ini?
Nusron berstatus saksi dalam penyidikan KPK, bukan tersangka. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Berapa kali Nusron mangkir dari panggilan KPK?
Dua kali: panggilan pertama Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal kementerian, dan panggilan kedua pada pertengahan Oktober (14 atau 15 Oktober menurut pemberitaan yang berbeda) dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
Apa itu kasus HGB Summarecon?
Dugaan suap pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berawal dari OTT KPK pada 14 September 2026 dengan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.
Siapa saja yang sudah jadi tersangka?
Delapan orang, termasuk pejabat ATR/BPN, Presdir PT Summarecon Agung Tbk, mantan Bupati Kebumen, dan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Apakah KPK benar-benar akan menjemput paksa?
Belum. KPK menyatakan opsi itu akan dipertimbangkan penyidik. Pemanggilan paksa adalah upaya menghadirkan untuk pemeriksaan, bukan vonis bersalah.
Dipublikasikan: 18 Oktober 2026
Sumber
- BarataNews.id — KPK Uji Kepatutan Alasan Dinas Malaysia Usai Nusron Wahid Mangkir Kasus HGB (17/10/2026)
- StateLineMedia — Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK (17/10/2026)
- Telegraf.co.id — Mangkir Pemeriksaan, KPK Tagih Komitmen Menteri ATR Nusron Wahid (8/10/2026)




