Rabu malam, 21 Oktober 2026, 11 korporasi tersangka karhutla resmi diumumkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto — tiga di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA). Pengumuman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta itu menaikkan jumlah dari 9 korporasi yang ditetapkan Bareskrim sepekan sebelumnya, sekaligus menandai eskalasi serius penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.
Rentetan peristiwanya bergerak cepat dalam sepekan: penetapan tersangka pertama, desakan hukuman berat dari DPR, sinyal keterlibatan pihak asing, hingga perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyebut karhutla sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut kronologinya hari per hari.
Rabu, 14 Oktober: 9 Korporasi Pertama Ditetapkan
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengumumkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Tujuh di antaranya beroperasi di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Bareskrim mencatat 98 laporan kasus karhutla yang ditangani 10 polda dan Dittipidter — terbanyak di Polda Kalimantan Barat (33 laporan), disusul Sumatera Selatan (17) dan Kalimantan Tengah (14).
Kamis, 15 Oktober: DPR Desak Hukuman sampai ke Direksi
Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi menjerat perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi bila terbukti terlibat.
"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan," kata Sahroni.
Ia juga mengusulkan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dilarang kembali berbisnis di sektor perkebunan Indonesia. Merujuk laporan Bareskrim, Sahroni menyebut luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi mencapai 25.600 hektare.
Senin, 19 Oktober: Sinyal Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Suyudi Ario Seto seusai rapat terbatas di Istana Merdeka menyatakan 98 kasus korporasi karhutla sedang didalami dan ada indikasi keterlibatan pihak asing. "Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA, mana yang bukan pihak asing," ujarnya.
DPR menyatakan dukungan penuh agar dugaan keterlibatan pihak asing itu diusut tuntas.
Rabu, 21 Oktober Siang: Prabowo Sebut Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan — dibantu TNI dan intelijen — mengusut tuntas karhutla. Menurutnya, kebakaran kali ini tidak semata-mata alamiah: ada campur tangan manusia, dan banyak korporasi ikut bertanggung jawab.
"Bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh," kata Prabowo.
Ia menegaskan akan mencabut izin seluruh perusahaan yang terbukti terlibat: "Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar."
Rabu, 21 Oktober Malam: Jumlah Naik Jadi 11, Tiga di Antaranya PMA
Seusai sidang kabinet, Kapolri mengumumkan angka terbaru: 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus PMA yang beroperasi di Kalimantan. Identitas perusahaan belum dibuka ke publik. "Nanti akan dijelaskan," ujar Suyudi.
Ia menegaskan penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti dan tersangka lanjutan masih dimungkinkan. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Latar dari eskalasi ini adalah kabut asap yang dalam sepekan terakhir menyelimuti sejumlah daerah — kualitas udara Pekanbaru sempat tercatat sangat tidak sehat, dan sejumlah sekolah di Sumatera Utara bahkan memberlakukan pembelajaran jarak jauh pada 16–21 Oktober 2026.
Apa Selanjutnya?
Polri menyatakan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti. Publik kini menunggu dua hal: dibukanya identitas 11 korporasi tersangka, dan realisasi ancaman pencabutan izin yang disampaikan Presiden. Komisi III DPR sendiri sudah memberi sinyal akan mengawal agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberi efek jera.
FAQ
Perusahaan apa saja yang jadi tersangka?
Belum diumumkan. Kapolri menyatakan identitas 11 korporasi — termasuk tiga PMA di Kalimantan — akan dijelaskan kemudian karena penyidikan masih berjalan.
Kenapa jumlahnya berubah dari 9 menjadi 11?
Sembilan korporasi diumumkan Bareskrim pada 14 Oktober 2026. Pada 21 Oktober malam, Kapolri menyampaikan angka terbaru hasil pengembangan penyidikan: 11 korporasi, termasuk tiga PMA.
Apa itu PMA dan kenapa jadi sorotan?
PMA adalah penanaman modal asing — perusahaan dengan kepemilikan modal dari luar negeri. Keikutsertaannya jadi sorotan karena Kapolri menyebut ada keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang didalami.
Apa kata Presiden soal karhutla?
Presiden Prabowo menyebut karhutla sebagai "terorisme lingkungan" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan", serta memerintahkan penindakan tegas termasuk pencabutan izin perusahaan yang terbukti terlibat.
Sumber:
Bloomberg Technoz — Kapolri: 11 korporasi tersangka, 3 PMA (21/10/2026)
InvestorTrust — arahan Presiden di sidang kabinet (21/10/2026)
BSI News — Komisi III desak hukuman berat (15/10/2026)
Cobisnis — tiga perusahaan asing terseret (21/10/2026)
Dipublikasikan: 22 Oktober 2026. Diakses: 22 Oktober 2026.




