Kenaikan kelas tidak otomatis bukan lagi sekadar wacana. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kebijakan itu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028, dengan penilaian yang tidak hanya melihat nilai akademik, tapi juga perilaku dan akhlak mulia siswa. Kepastian ini disampaikan Mu'ti di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan terbaru ini adalah kelanjutan dari gagasan yang pertama kali dilontarkan Mu'ti sebulan sebelumnya, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Bali, 2 Oktober 2026. Waktu itu statusnya masih wacana yang menunggu kajian. Sekarang, arahnya sudah ditegaskan: kementerian akan jalan, dan aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permendikdasmen). Bagi orang tua dan guru, ini saatnya memahami apa yang berubah — dan apa yang belum.
Apa yang Diumumkan Mu'ti?
Dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Mu'ti menyampaikan tiga hal yang menjadi inti kebijakan baru ini.
Pertama, kenaikan kelas tidak lagi otomatis. "Yang pertama, kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter," kata Mu'ti.
Kedua, penilaiannya mencakup tiga aspek: capaian akademik (academic achievement), perilaku (behavior), dan akhlak mulia. Pendidikan, menurut Mu'ti, tidak hanya bertujuan menghasilkan siswa dengan kemampuan intelektual yang baik, tapi juga membentuk pribadi yang jujur dan berintegritas.
Ketiga, keputusan diambil lewat rapat guru. Penilaian karakter nantinya tidak hanya bergantung pada catatan guru bimbingan dan konseling (BK). Keputusan kenaikan kelas akan dibahas melalui rapat bersama seluruh guru di masing-masing sekolah. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut lewat Permendikdasmen.
Kenapa Kebijakan Ini Muncul?
Mu'ti merujuk pada pesan Presiden Prabowo Subianto soal kejujuran. "Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur," ujarnya. Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Dasar 1945: membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Alasan yang lebih membumi datang dari istilah yang dipakai Mu'ti sejak Oktober: fenomena "RMS" — Rajin Malas Sama saja. Maksudnya, siswa yang sungguh-sungguh belajar dan siswa yang tidak berusaha sama-sama naik kelas, hanya karena sudah genap satu tahun belajar. Kondisi ini dinilai membunuh motivasi dan daya juang. Gagasan awalnya sendiri datang dari masukan Dewan Pendidikan, dan mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Perlu dicatat juga: kebijakan ini berjalan beriringan dengan perubahan lain di sistem evaluasi. Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 sudah ditegaskan bukan penentu kelulusan — ia adalah asesmen sukarela dan gratis untuk memetakan capaian belajar. Jadi arah umumnya konsisten: penilaian makin ditekankan sebagai pemetaan dan pembinaan, bukan sekadar vonis lulus atau tidak.
Apa Bedanya dengan Wacana Oktober?
Bedanya ada pada status dan detail. Pada wacana yang kami bahas 17 Oktober lalu, belum ada kriteria, belum ada mekanisme, dan belum ada keputusan resmi — yang ada baru kesediaan kementerian untuk mengkaji. Pengumuman 5 November ini menambahkan tiga hal konkret: jadwal penerapan (tahun ajaran 2027/2028), tiga aspek penilaian (akademik, perilaku, akhlak mulia), dan mekanisme keputusan (rapat guru, bukan hanya catatan BK).
Tapi jujur saja, masih banyak yang belum terjawab. Belum dijelaskan bagaimana bobot masing-masing aspek, seperti apa standar perilaku yang dinilai, dan apa yang terjadi pada siswa yang tidak naik kelas — apakah ada program remedial, pendampingan khusus, atau sekadar mengulang setahun penuh. Semua itu menunggu Permendikdasmen dan petunjuk teknisnya.
Yang Masih Diperdebatkan
Kebijakan ini tidak datang tanpa kritik. Pengamat pendidikan dari Universitas Semarang, Edi Subkhan, menilai Mendikdasmen keliru menafsirkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Menurutnya, tidak ada satu pun klausul dalam regulasi era Nadiem Makarim yang mewajibkan guru membiarkan siswa otomatis naik kelas — sehingga klaim soal kebijakan "otomatis naik kelas" adalah asumsi tanpa dasar hukum yang sah.
Kritik lain datang dari sisi psikologis. Psikolog A. Kasandra Putranto mengingatkan bahwa vonis tidak naik kelas rentan memukul kepercayaan diri anak, merusak motivasi belajar, dan memicu krisis persepsi diri. Anak bisa merasa tertinggal dari teman sebayanya, malu, kecewa, hingga menganggap dirinya tidak mampu.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta pemerintah melakukan kajian yang jelas sebelum kebijakan diterapkan, dengan mempertimbangkan kondisi siswa dan memastikan penilaian berjalan objektif. Pakar pendidikan Achmad Hidayatullah dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menambahkan peringatan yang tak kalah penting: kriteria kenaikan kelas harus disusun objektif dan transparan, agar kebijakan ini tidak membuka ruang manipulasi nilai dan keputusan yang tidak adil.
Kritik-kritik itu bukan alasan untuk menolak mentah-mentah, tapi juga bukan hal yang bisa diabaikan. Penilaian karakter adalah wilayah yang jauh lebih subjektif dibanding nilai ujian. Tanpa kriteria yang jelas dan transparan, risiko yang dikhawatirkan para pengamat — keputusan tidak adil, tekanan pada guru, sampai stigma pada siswa — benar-benar bisa terjadi.
Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Guru Sekarang?
Kebijakan ini baru berlaku tahun ajaran 2027/2028, jadi masih ada waktu sekitar satu setengah tahun sebelum diterapkan. Tapi arahnya sudah jelas, dan persiapan bisa dimulai dari sekarang.
Untuk orang tua: bangun kebiasaan belajar yang konsisten, bukan sekadar mengejar nilai ujian. Perilaku sehari-hari — kehadiran, tanggung jawab, kedisiplinan, kesungguhan — kini secara resmi masuk hitungan. Ajak anak memahami bahwa naik kelas adalah hasil dari proses, bukan hadiah karena sudah duduk setahun di kelas.
Untuk guru dan sekolah: mulai dokumentasikan capaian belajar dan perkembangan karakter siswa secara rapi dan objektif. Karena keputusan nantinya diambil lewat rapat guru, catatan yang terdokumentasi dengan baik akan jadi penentu — dan pelindung dari tuduhan tidak adil.
Untuk semua pihak: jangan menyebarkan angka, syarat, atau "bocoran kriteria" yang belum jelas sumbernya. Sampai Permendikdasmen terbit, semua detail teknis masih berupa rencana. Cek selalu kanal resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat.
Penutup: Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab, Sebagian
Pengumuman 5 November ini menjawab sebagian pertanyaan yang menggantung sejak Oktober: kapan berlakunya, apa yang dinilai, dan siapa yang memutuskan. Tapi pertanyaan yang lebih sulit — bagaimana menilainya secara adil, dan apa yang terjadi pada siswa yang tidak naik kelas — masih menunggu aturan turunannya.
Pada akhirnya, kebijakan ini mengajukan pertanyaan yang sama seperti sebulan lalu, hanya kini dengan bobot yang lebih nyata: apakah sistem yang meloloskan semua orang benar-benar adil bagi yang berusaha? Pemerintah menjawab tidak, dan mulai 2027/2028 jawaban itu akan diuji di ruang kelas. Yang menentukan apakah kebijakan ini berhasil bukan pengumumannya, melainkan aturan teknis yang menyusul — dan bagaimana guru, orang tua, dan siswa menjalaninya bersama.
FAQ
Kapan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai berlaku?
Mulai tahun ajaran 2027/2028, menurut pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 5 November 2026. Ketentuan teknisnya akan diatur dalam Permendikdasmen.
Apa saja yang dinilai dalam kenaikan kelas?
Tiga aspek: capaian akademik, perilaku, dan akhlak mulia peserta didik. Penilaian karakter tidak hanya bergantung pada catatan guru BK, melainkan dibahas dalam rapat bersama seluruh guru.
Apakah kebijakan ini sudah final?
Arah kebijakannya sudah dipastikan, tapi aturan teknis pelaksanaannya masih disusun. Detail seperti bobot penilaian dan nasib siswa yang tidak naik kelas menunggu Permendikdasmen dan petunjuk teknis.
Untuk jenjang apa kebijakan ini berlaku?
Jenjang SD, SMP, dan SMA di bawah Kemendikdasmen, mulai tahun ajaran 2027/2028.
Apa itu fenomena "RMS"?
"Rajin Malas Sama saja" — sebutan Mendikdasmen untuk kondisi di mana siswa rajin maupun malas sama-sama naik kelas, sehingga motivasi belajar melemah.
Sumber: RMTV News — Kemendikdasmen Ubah Kebijakan Kenaikan Kelas (6 November 2026); Warta Sekolah — Mendikdasmen Terapkan Kebijakan Tidak Otomatis Naik Kelas (5 November 2026); NewsHive — Mu'ti: Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis (5 November 2026). Diakses 7 November 2026.
Dipublikasikan: 7 November 2026




