Harga emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10/2026). Angka itu merujuk daftar harga resmi Logam Mulia yang dikutip CNBC Indonesia dan detikFinance — dan menjadi level terendah dalam sembilan bulan terakhir, sejak 6 Januari 2026 ketika emas Antam tercatat Rp2.549.000 per gram.
Rincian Harga per Pecahan
detikFinance mencatat harga pecahan lain pada hari yang sama: emas 0,5 gram Rp1.330.500, emas 10 gram Rp25.105.000, dan emas 1.000 gram (1 kilogram) Rp2.501.600.000.
Penurunan juga terjadi di sisi pembelian kembali. Harga buyback turun Rp13.000 menjadi Rp2.370.000 per gram — angka yang dipakai Antam saat membeli kembali emas dari pemiliknya.
Selisih Jual–Buyback: Rp191.000 per Gram
Ini angka yang sering luput dari perhatian pembeli: selisih antara harga jual dan buyback pada 15 Oktober mencapai Rp191.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang langsung menjual kembali ke Antam pada hari yang sama menerima nilai Rp191.000 lebih rendah per gram dibanding harga beli — dan itu pun sebelum pajak.
Praktisnya begini: emas batangan bukan instrumen untuk diperjualbelikan dalam hitungan hari. Spread sebesar ini membuat hasil positif hanya mungkin muncul dari pergerakan harga yang cukup besar dalam jangka waktu lebih panjang.
Sepekan Setelahnya: Sempat Rebound
Penurunan 15 Oktober bukan akhir cerita. Harga sempat bangkit: naik Rp4.000 ke Rp2.565.000 pada Jumat (16/10), lalu naik lagi Rp7.000 ke Rp2.572.000 pada Sabtu (17/10), dan stabil di angka itu hingga Minggu (18/10). Buyback ikut naik ke Rp2.387.000 per gram pada Sabtu, dengan selisih jual–buyback menyempit ke Rp185.000.
Dalam sepekan perdagangan 12–17 Oktober, harga emas Antam turun Rp20.000 secara keseluruhan. Rentang pergerakannya: Rp2.561.000–Rp2.594.000 dalam sepekan, dan Rp2.561.000–Rp2.638.000 dalam sebulan terakhir.
Pergerakan emas juga tak lepas dari nilai tukar rupiah — baca juga analisis kami soal dolar AS yang menembus Rp18.027 dan dampaknya ke ekonomi.
Catatan Pajak: Angkanya Berbeda-beda di Media
Soal pajak pembelian, dua media besar melaporkan angka berbeda. detikFinance merujuk PMK Nomor 34 Tahun 2017: PPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk pembelian, turun menjadi 0,45% bila pembeli menyertakan NPWP. Sementara CNBC Indonesia mencantumkan tarif 0,25% bagi pemilik NPWP dan 0,5% bagi pembeli tanpa NPWP.
Perbedaan ini penting karena memengaruhi total dana yang harus disiapkan. Pastikan angka yang berlaku dengan memeriksa nota pembelian resmi atau ketentuan terbaru dari penjual — jangan mengandalkan satu sumber media saja.
Apa Artinya bagi Calon Pembeli
Level terendah 9 bulan tentu menarik perhatian. Tapi tiga hal perlu diingat.
Pertama, harga yang dikutip di sini adalah harga dasar sebelum pajak — total yang dibayar di kasir lebih tinggi. Kedua, data harga bersifat harian dan berubah setiap hari kerja. Artikel ini tidak mencantumkan harga 19 Oktober karena data resmi terbaru yang terverifikasi saat naskah ditulis adalah penutupan 18 Oktober (Rp2.572.000 per gram). Cek langsung laman resmi Logam Mulia untuk angka hari ini.
Ketiga — dan ini bukan saran investasi — putuskan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan dana, bukan sekadar karena “harganya turun”. Penurunan harga tidak otomatis berarti murah, sama seperti kenaikan tidak otomatis berarti mahal.
FAQ
Berapa harga emas Antam pada 15 Oktober 2026?
Rp2.561.000 per gram (turun Rp13.000 dari hari sebelumnya). Harga buyback Rp2.370.000 per gram.
Kenapa disebut level terendah 9 bulan?
Karena terakhir kali harga menyentuh level serendah itu adalah 6 Januari 2026, di Rp2.549.000 per gram — menurut data yang dikutip CNBC Indonesia.
Berapa selisih harga jual dan buyback?
Rp191.000 per gram pada 15 Oktober 2026 (menyempit ke Rp185.000 pada 18 Oktober).
Apakah harga 19 Oktober 2026 sudah tersedia?
Belum terverifikasi saat naskah ditulis Senin pagi. Logam Mulia memperbarui harga setiap hari kerja — cek laman resminya untuk angka terkini.
Berapa pajak pembelian emas batangan?
Media melaporkan angka berbeda: detikFinance menyebut PPh 22 sebesar 0,9% (0,45% dengan NPWP) merujuk PMK 34/2017, sedangkan CNBC Indonesia mencantumkan 0,25% (NPWP) dan 0,5% (non-NPWP). Konfirmasi ke penjual resmi sebelum bertransaksi.
Sumber: infonasional.com, lensahukum.co.id, viv.co.id, topik.id (16–18/10/2026).




