Ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy wajib lewat Danantara mulai 1 Januari 2027. Aturan ekspor satu pintu ini disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (6/11/2026), kurang dari dua bulan sebelum berlaku penuh.
Perantara tunggalnya adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN ekspor yang baru dibentuk. Tiga komoditas strategis itu bukan barang kecil: Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat nilai ekspor ketiganya mencapai sekitar US$80 miliar atau Rp1.452 triliun per tahun. Karena itu, perubahan tata cara ekspor ini menyangkut devisa negara dalam jumlah besar.
Apa Itu DSI dan Apa Perannya?
DSI adalah BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Landasan hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Berdasarkan lembar fakta DSI yang dikutip pada Jumat (6/11/2026), posisi DSI adalah sebagai intermediary: tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mengambil alih kepemilikan barang. Tugasnya memverifikasi harga, kuantitas, kualitas, kode HS, hingga dana ekspor, lalu merekonsiliasi nilai transaksi terhadap indeks pasar setelah barang berlayar.
Aturan pelaksananya sudah terbit lewat tiga Peraturan Menteri Perdagangan: Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Nomor 16 Tahun 2026 untuk CPO, dan Nomor 17 Tahun 2026 untuk ferroalloy. Pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang ditargetkan rampung pertengahan November 2026.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan Danantara, sovereign wealth fund yang menjadi payung DSI. Latar dan perdebatan seputar Danantara pernah kami bahas dalam artikel Prabowo setuju ubah definisi korupsi untuk Danantara.
Cara Kerja Portal NADI
Seluruh proses administrasi berjalan lewat sistem digital bernama National Data Intelligence (NADI) atau Portal DSI. Sistem ini terhubung langsung dengan Indonesia National Single Window (S-INSW) dan sistem kepabeanan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Alurnya dibagi tiga tahap. Pertama, pre-clearance: eksportir atau perusahaan pengurusan jasa kepabeanan mendaftar lewat Portal NADI, lalu mengunggah kontrak penjualan dan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk diperiksa DSI.
Kedua, customs clearance: proses kepabeanan berjalan seperti biasa, dengan dokumen yang sudah terverifikasi DSI. Ketiga, post-clearance: setelah barang berlayar, eksportir wajib mengunggah dokumen kargo final dan DSI merekonsiliasi nilai transaksi terhadap indeks pasar.
Pemerintah menegaskan penerapan sistem ini tidak mengubah kewenangan kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perdagangan tetap menangani perizinan perdagangan, sedangkan pengawasan sektor mineral dan batu bara tetap berada di bawah Kementerian ESDM.
Timeline: dari Uji Coba hingga Wajib Penuh
Kebijakan ini tidak datang tiba-tiba. Berikut kronologi penerapannya:
20 Mei 2026 — PP Nomor 24 Tahun 2026 diteken Presiden Prabowo dan diundangkan pada hari yang sama.
1 Juni 2026 — Masa transisi dimulai. Eksportir masih bisa memakai izin eksportir terdaftar, tetapi seluruh transaksi wajib dilaporkan ke DSI dan nama DSI dicantumkan sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor.
1 Oktober 2026 — Uji coba Portal NADI dimulai dengan melibatkan sejumlah asosiasi industri pertambangan, kelapa sawit, dan perdagangan.
3 November 2026 — Anggota DEN Septian Hario Seto menyampaikan nilai ekspor tiga komoditas itu sekitar US$80 miliar (Rp1.452 triliun, dengan asumsi kurs Rp18.154 per dolar AS) dalam acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di JIExpo. Ia menyebut prioritas kebijakan ini adalah memastikan devisa hasil ekspor kembali sepenuhnya ke dalam negeri, dan mendorong komoditas dikirim langsung ke negara pembeli, bukan melalui negara transit.
6 November 2026 — Kemenko Perekonomian menyosialisasikan peraturan ekspor tiga komoditas strategis lewat DSI.
15 November 2026 — Pengarahan teknis bagi eksportir.
15 Desember 2026 — Pendaftaran akun dan pengunggahan dokumen dimulai.
1 Januari 2027 — Operasi penuh. Seluruh arus ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy wajib melalui pintu tunggal DSI.
Yang Dikhawatirkan Pelaku Usaha
Tidak semua pihak tenang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengingatkan pelaku industri agar bersiap menghadapi kemungkinan hambatan operasional.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menilai regulasi baru ini memerlukan antisipasi serta rancangan teknis yang matang di lapangan. Menurutnya, apabila masa peralihan tidak dipersiapkan secara cermat, kondisi tersebut sangat berpotensi memicu gangguan serius terhadap kelancaran arus pengapalan batu bara mulai 1 Januari 2027.
Kekhawatiran itu masuk akal mengingat skala yang dipertaruhkan: tiga komoditas ini menyumbang devisa sekitar US$80 miliar per tahun. Gangguan beberapa hari saja di awal tahun bisa berdampak pada penerimaan negara dan kontrak ekspor yang sudah berjalan.
Di sisi lain, pemerintah berargumen sistem satu pintu justru menutup celah under invoicing, yakni praktik melaporkan harga ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga devisa yang kembali ke dalam negeri bisa dipastikan penuh. Apakah argumen itu terbukti di lapangan, baru akan terlihat setelah 1 Januari 2027 berjalan.
FAQ
Komoditas apa saja yang wajib diekspor lewat Danantara?
Tiga komoditas tahap awal: batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi). Penerapan dilakukan bertahap, dimulai dari ketiganya.
Kapan ekspor lewat DSI mulai wajib?
Wajib penuh mulai 1 Januari 2027. Masa transisi berlangsung 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Apakah DSI membeli dan menjual komoditasnya?
Berdasarkan lembar fakta DSI per 6 November 2026, DSI berperan sebagai perantara (intermediary) yang memverifikasi dokumen dan transaksi, bukan sebagai pembeli atau pemilik barang.
Berapa nilai ekspor tiga komoditas tersebut?
Dewan Ekonomi Nasional mencatat sekitar US$80 miliar atau Rp1.452 triliun per tahun, dengan asumsi kurs Rp18.154 per dolar AS.
Apa itu Portal NADI?
National Data Intelligence (NADI) adalah portal digital DSI untuk pendaftaran eksportir, pengunggahan kontrak dan dokumen ekspor, yang terhubung dengan S-INSW dan sistem kepabeanan CEISA.
Artikel ini diterbitkan pada 7 November 2026 berdasarkan sosialisasi Kemenko Perekonomian 6 November 2026 dan lembar fakta DSI. Jadwal dan ketentuan teknis dapat berubah mengikuti revisi PP Nomor 24 Tahun 2026.
Sumber: Egindo, Feedberry, Newshive, Berita898, Listrik Indonesia




