Satu video yang beredar di media sosial mengubah nasib empat mahasiswa baru Telkom University. Kampus di Bandung itu menjatuhkan sanksi berjenjang kepada mereka atas kasus perundungan di asrama putra yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sanksinya tidak sama rata: satu orang diberhentikan tetap alias drop out, satu diskors dua semester, dua lainnya menjalani pembinaan.

Pengumuman resmi disampaikan kampus pada 12 Oktober 2026. Menurut keterangan Telkom University, pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat berlangsung pada 10–11 Oktober, dilanjutkan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) pada 11–12 Oktober.

Gedung kampus Telkom University Bandung

Hasilnya: jumlah pelaku yang teridentifikasi bertambah dari tiga menjadi empat orang, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Yang patut dicatat — seluruh pihak yang terlibat adalah mahasiswa baru angkatan 2026. Baru beberapa minggu menginjak kampus, mereka sudah terseret kasus yang mengancam masa depan akademiknya.

Rincian Sanksi: Tidak Sama Rata

Sanksi dijatuhkan berlapis, mengikuti tingkat keterlibatan masing-masing:

Pertama, sanksi berat: pemberhentian tetap (DO). Dijatuhkan kepada satu mahasiswa berdasarkan temuan perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar. Ini hukuman paling berat dalam sistem sanksi kampus.

Kedua, sanksi sedang: skorsing dua semester plus pembinaan karakter. Diberikan kepada mahasiswa yang merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikannya, dan justru mengunggah videonya ke media sosial. Poin ini menarik: sekadar merekam dan menyebarkan — tanpa ikut memukul — tetap dianggap pelanggaran serius.

Ketiga, sanksi etik untuk dua mahasiswa lainnya: pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester, ditambah kewajiban aktivitas kemahasiswaan, atas temuan pelanggaran etika.

Dasar Aturan dan Sikap Rektor

Dasar hukumnya berlapis. Kampus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa, serta peraturan internal PPKPT kampus.

"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," kata Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, dalam keterangan resmi.

Suasana area kampus Telkom University

Identitas Dirahasiakan, Korban Didampingi

Satu hal yang sengaja tidak dilakukan kampus: mengungkap identitas para mahasiswa yang terlibat. Nama pelaku maupun korban dirahasiakan demi menghormati privasi seluruh pihak. Ini patut diapresiasi — dan menjadi pengingat bagi warganet untuk tidak ikut-ikutan menyebar identitas mereka. Menyebarkan data pribadi pihak yang terlibat justru bisa menjadi pelanggaran baru.

Bagaimana kondisi korban? Kampus menyatakan korban dalam kondisi baik dan terus dipantau lewat koordinasi dengan unit terkait. Pendampingan psikologis juga disiapkan, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban. Penanganan korban — bukan cuma penghukuman pelaku — memang bagian yang sering luput dari sorotan.

Logo Telkom University

Langkah Pencegahan ke Depan

Telkom University menyiapkan langkah pencegahan yang cukup rinci: edukasi antiperundungan berkelanjutan lewat dosen wali, integrasi materi antiperundungan ke mata kuliah wajib universitas, penguatan bekal Senior Resident asrama dalam mengenali gejala awal perundungan, optimalisasi kanal pelaporan, sampai survei iklim kampus untuk memetakan risiko sejak dini.

Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik — terutama bagi orang tua dan calon mahasiswa baru:

  • Aturan kampus soal kekerasan bukan pajangan. Permendikbudristek 55/2024 memberi payung hukum yang jelas, dan kampus-kampus besar kini punya Satgas PPKPT yang memang bekerja. Proses dari kejadian (9/10) sampai sanksi (12/10) hanya makan waktu tiga hari.
  • Merekam dan menyebarkan bukan posisi netral. Dalam kasus ini, perekam video ikut kena skorsing dua semester. Niatnya mungkin sekadar dokumentasi atau bahkan iseng, tapi aturannya jelas: tidak menghentikan plus mengunggah sama dengan terlibat.
  • Masa orientasi dan kehidupan asrama adalah titik rawan. Senioritas yang disalahartikan sebagai "tradisi" masih jadi pemicu klasik perundungan di banyak kampus. Di sinilah peran Senior Resident dan kanal pelaporan yang mudah diakses menjadi penentu.

Kasus ini memang sudah selesai di tingkat kampus. Tapi di ruang publik, diskusinya belum selesai: apakah sanksi kampus cukup, atau perlu berlanjut ke proses hukum? Itu pertanyaan yang wajar — dan jawabannya ada di tangan korban, keluarga, dan aparat penegak hukum, bukan di kolom komentar.

Terkait dunia pendidikan tinggi, baca juga skema pendidikan gratis yang sedang disiapkan pemerintah dalam tiga klaster — Skema Sekolah & Kuliah Gratis: 3 Klaster

Sumber: Telkom University — situs resmi (12/10/2026), Koran Mandala

FAQ

Kapan kasus bullying Telkom University terjadi?
Perundungan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di lingkungan asrama putra Telkom University, Bandung. Videonya kemudian viral di media sosial.

Berapa mahasiswa yang dijatuhi sanksi?
Empat mahasiswa, semuanya mahasiswa baru angkatan 2026. Satu korban juga ditetapkan. Awalnya teridentifikasi tiga pelaku, bertambah menjadi empat setelah pemeriksaan dan sidang.

Apa saja sanksinya?
Satu mahasiswa di-DO (perundungan berulang dan membahayakan keselamatan), satu diskors dua semester + pembinaan karakter (merekam, tidak menghentikan, mengunggah video), dua lainnya sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.

Apakah identitas pelaku dan korban diumumkan?
Tidak. Kampus sengaja tidak mengungkap nama demi menjaga kerahasiaan dan menghormati identitas seluruh pihak yang terlibat.

Bagaimana kampus mencegah kejadian serupa?
Edukasi antiperundungan berkelanjutan, materi antiperundungan di mata kuliah wajib, penguatan Senior Resident asrama, optimalisasi kanal pelaporan, dan survei iklim kampus.