Indonesia selangkah lebih dekat punya aturan AI sendiri. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres): satu tentang etika kecerdasan artifisial, satu lagi tentang peta jalan pengembangan AI nasional 2026–2029. Kabar ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid di ajang Bali Tech Week 2026, Senin (19/10/2026).
Kenapa ini layak diperhatikan? Karena sampai hari ini, Indonesia belum punya aturan khusus yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI. Sementara adopsi AI di masyarakat melesat — dari chatbot layanan pelanggan sampai fitur kamera HP. Regulasi inilah yang akan menentukan batas mainnya.
Dua Dokumen, Dua Fungsi Berbeda
Dokumen pertama adalah Rancangan Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Isinya mengatur prinsip-prinsip dasar: transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pencegahan diskriminasi, dan pengawasan manusia atas sistem AI. Intinya, AI tidak boleh berjalan tanpa kendali manusia, dan pengembang wajib bertanggung jawab atas dampaknya.
Dokumen kedua adalah Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Ini semacam peta arah: sektor apa saja yang jadi prioritas pengembangan AI. Disebutkan sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, ekonomi, dan pelayanan publik. Beberapa laporan media menyebut cakupannya mencapai 10 sektor prioritas yang diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto — mulai dari reformasi birokrasi, hukum dan keamanan, sampai energi dan lingkungan.
Statusnya: Masih Rancangan, Belum Berlaku
Ini bagian yang perlu diluruskan. Kedua dokumen tersebut masih berstatus rancangan dan belum dapat diperlakukan sebagai Perpres yang berlaku. Pembahasannya sudah berjalan sejak 2025 lewat konsultasi publik dan koordinasi antarkementerian. Per 6 Oktober 2026, pemerintah menyatakan proses penyelarasan regulasi masih berlangsung, termasuk melalui Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Pertengahan tahun ini pemerintah sempat menyatakan penyusunan drafnya sudah tuntas dan tinggal menunggu penetapan Presiden. Faktanya, sampai Oktober 2026 penetapan itu belum terjadi. Jadi, jangan terkecoh dengan pemberitaan yang menulis seolah aturan AI sudah resmi berlaku.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Industri?
Bagi masyarakat, Perpres Etika AI nantinya menjadi payung perlindungan: data pribadi tidak boleh disalahgunakan, keputusan berbasis AI tidak boleh diskriminatif. Bagi industri, peta jalan memberi kepastian arah investasi dan pengembangan.
Meutya menegaskan pemerintah tidak ingin aturan ini justru menghambat kemajuan. "Kami sudah menyusun rancangan regulasinya, dan regulasi tersebut tidak sedemikian ketat hingga menghambat inovasi," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama ia juga menekankan sisi perlindungan: "Karena inovasi harus tumbuh, tapi perlindungan terhadap kebutuhan manusia yang mendasar harus juga terlindungi."
Sebagai konteks, pemerintah sebenarnya sudah punya satu regulasi berbasis risiko yang berlaku: PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, dan mendorong platform memperbaiki desain keamanannya.
Catatan Redaksi: yang Belum Jelas
Satu hal yang belum terjawab sampai sekarang: kapan kedua Perpres ini ditetapkan. Tidak ada kalender publik yang memuat tanggal penetapan dan tahapannya. Tanpa kepastian waktu, industri sulit menyiapkan diri, dan publik sulit mengawasi. Janji "tidak menghambat inovasi" akan lebih meyakinkan kalau jadwalnya juga transparan.
Perkembangan AI lokal sendiri tidak menunggu regulasi. Model bahasa besar buatan dalam negeri seperti LLM 27 miliar parameter karya GoTo yang memahami bahasa daerah sudah lebih dulu meluncur. Regulasi yang datang belakangan harus mengejar, bukan malah menahan laju.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah aturan AI Indonesia sudah berlaku?
Belum. Kedua dokumen masih berstatus rancangan Perpres per Oktober 2026. Proses penyelarasan regulasi masih berjalan di tingkat Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Apa saja isi Perpres Etika AI?
Rancangannya mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pencegahan diskriminasi, serta pengawasan manusia terhadap sistem kecerdasan artifisial.
Sektor apa yang diprioritaskan dalam peta jalan AI 2026–2029?
Di antaranya kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, ekonomi, dan pelayanan publik. Beberapa laporan menyebut totalnya 10 sektor prioritas yang selaras dengan Asta Cita.
Apakah aturan ini akan menghambat inovasi?
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, tidak. Rancangan regulasi disebut disusun tidak terlalu ketat agar inovasi tetap bisa tumbuh. Namun efektivitasnya baru bisa dinilai setelah aturan resmi ditetapkan dan diterapkan.
Sumber: Aktualita.co (21/10/2026), Bloomberg Technoz (11/6/2026), Cirebon Times (21/10/2026), Qoo10 News. Diakses 22 Oktober 2026.
- Indonesia Siapkan Aturan AI, Menkomdigi Singgung Risiko Teknologi dan Perlindungan Pekerjaan — Aktualita.co
- Perpres Etika & Roadmap AI Digodok, Fokus Pada Risiko Digital — Bloomberg Technoz
- Meutya Hafid Perkuat Kepercayaan Digital dan Atur Penggunaan AI — Cirebon Times
- RI Sudah Punya Aturan AI, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo — Qoo10



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3964549/original/006858500_1647413987-Bukan_Cuma_Belanja_di_Tokopedia_dan_Naik_Gojek__Beli_Saham_GoTo_Juga_Bisa__.jpg)
